Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Hari ini adalah 30 Dzulqa’dah 1441 H. Dengan terbenamnya matahari sore ini, akan masuk 1 Dzulhijjah. Setelah masuk 1 Dzulhijjah (sejak Maghrib nanti malam), seorang kepala keluarga yang akan berkurban dengan hartanya untuk diri dan keluarganya, disyariatkan untuk tidak mengambil/ memotong rambut, bulu, kulit, maupun kuku pada tubuhnya. Berdasarkan hadits Ummu Salamah riwayat Muslim.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika telah masuk 10 (awal Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.”
H.R Muslim

Dalam riwayat lain yang dikeluarkan Imam Muslim:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia menahan dari rambut dan kukunya.
H.R Muslim


Artikel penting lainnya: Hari-hari Terbaik Beramal Shalih (10 Hari Pertama Dzulhijjah)


Karena itu, sebelum terbenam matahari tanggal 30 Dzulqa’dah ini adalah kesempatan bagi kepala keluarga yang akan berkurban untuk menjalankan sunnah fitrah seperti memotong kumis, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, ataupun memotong kuku.

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

Sepuluh hal termasuk fitrah: mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, memasukkan air ke hidung (saat wudhu’), memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari (saat berwudhu’), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’. (Dalam riwayat dinyatakan bahwa yang ke sepuluh adalah) berkumur (al-madhmadhah) dalam wudhu’.
H.R Muslim dari Aisyah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Fithrah adalah 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong kumis.”
H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah

Masih ada kesempatan yang tersisa juga bagi orang yang akan berkurban itu untuk memangkas rambutnya. Kalau sudah masuk bulan Dzulhijjah, dilarang bagi orang tersebut melakukan hal-hal itu sampai binatang kurbannya disembelih.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi istri, anak-anak, maupun orangtua pihak yang berkurban. Sebagaimana penjelasan dari al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwanya. Tidak berlaku pula bagi seorang yang hanya menjadi wakil penyembelihan (orang yang dititipi mengurus binatang kurban). Kecuali jika seorang wanita berkurban dengan hartanya, ia juga termasuk dalam ketentuan tersebut, sebagaimana penjelasan Syaikh Bin Baz.

 

Penulis:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan