Pembatal-pembatal Wudhu
Apa Sajakah Pembatal-pembatal Wudhu?
Jawab :
Seseorang yang mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu’ disebut mengalami hadats kecil. Pembatal-pembatal wudhu’ :
1. Keluarnya sesuatu dari 2 jalan (dubur dan kemaluan) seperti:
a. Kencing dan kotoran manusia
…أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ…
…atau ketika kalian baru keluar dari kamar kecil (untuk buang air)…
Q.S al-Maidah: 6
b. Mani.
Mengeluarkan mani secara memancar berarti hadats besar dan mengharuskan mandi janabah. Para Ulama’ menjelaskan bahwa segala hal yang mengharuskan mandi adalah membatalkan wudhu’
c. Madzi
Nabi memerintahkan kepada Ali yang bertanya melalui al-Miqdad bin al-Aswad untuk berwudhu’, jika mengeluarkan madzi.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Dari Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu anhu – beliau berkata: Saya adalah seseorang yang sering mengeluarkan madzi. Kemudian aku perintahkan kepada al-Miqdad bin al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Ia pun bertanya kepada Nabi, dan Nabi bersabda: itu (menyebabkan harus) berwudhu’
H.R al-Bukhari no 129
d. Wadi, hukumnya sama dengan kencing. Membatalkan wudhu’.
e. Angin dari dubur
عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Dari Hammam bin Munabbih bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Tidaklah diterima sholat seseorang yang berhadats hingga ia berwudhu’. Kemudian seseorang laki-laki dari Hadhramaut bertanya: Apa yang dimaksud dengan hadats itu wahai Abu Hurairah? Abu Hurairah menjawab: buang angin yang tidak berbunyi ataupun berbunyi
H.R al-Bukhari no 132
f. Darah istihadhah pada wanita
Darah istihadhah adalah darah penyakit. Ciri fisik darahnya berbeda dengan ciri fisik pada darah haid. Hukumnya juga berbeda dengan hukum darah haid. Darah istihadhah mirip darah akibat luka sehingga berwarna merah segar. Wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, ia harus berwudhu’ pada setiap waktu sholat. Misalkan, masuk waktu Dzhuhur, maka ia harus berwudhu’, kemudian sholat Dzhuhur beserta sholat-sholat sunnah lain dengan wudhu’ itu. Jika masuk waktu Ashar ia harus berwudhu’ lagi. Masuk waktu Maghrib ia berwudhu’ lagi, demikian seterusnya.
Sebagaimana perintah Nabi kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy yang mengalami istihadhah untuk berwudhu’ setiap masuk waktu sholat (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
2. Hilangnya akal atau kesadaran seperti pingsan atau tidur yang nyenyak.
Seseorang yang tidur sangat nyenyak, atau yang hilang kesadaran seperti pingsan, wudhu’nya batal. Dalam hadits Shofwan bin Assal tentang menyapu dua sepatu, Nabi menyamakan tidur dengan kencing dan buang air besar sebagai hadats kecil:
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
…akan tetapi dari buang air besar, kencing, dan tidur
H.R atTirmidzi, anNasaai, dishahihkan Ibnu Khuzaimah
3. Memakan daging unta.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَأَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ
Dari Jabir bin Samuroh bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam: Apakah saya berwudhu jika makan daging kambing? Nabi bersabda: Jika engkau mau, silakan berwudhu’, jika mau silakan tidak berwudhu’. Ia bertanya lagi: Apakah saya berwudhu’ jika makan daging unta? Nabi bersabda: Ya. Berwudhu’lah jika makan daging unta
H.R Muslim no 539
4. Riddah (murtad, keluar dari Islam)
Sebagian Ulama’ menganggap orang yang murtad menjadi batal wudhu’nya, sebagaimana batalnya seluruh amalnya (Q.S az-Zumar:65).
Sehingga jika ada seseorang yang berwudhu’ kemudian ia melakukan ucapan atau perbuatan yang menyebabkan dirinya keluar dari Islam, maka wudhu’nya batal. Jika kemudian ia memperbaharui keislamannya dengan mengucapkan syahadat lagi dan ia ingin sholat, maka ia harus berwudhu’ lagi.
Segala hal yang membatalkan wudhu’ jika terjadi pada saat seseorang sedang sholat, maka otomatis sholatnya batal dan ia harus mengulang wudhu’.
(dikutip dari buku “Fiqh Bersuci dan Sholat”, Abu Utsman Kharisman, penerbit Cahaya Sunnah)
??????
WA al I’tishom