Ketegaran Imam Al-Auza’i: Menyampaikan Kebenaran di Hadapan Penguasa

Dalam lembaran sejarah Islam, kita mengenal sosok Imam al-Auza’i (Abdurrahman bin Amr) Ulama Syam yang wafat sekitar tahun 157 H. Seorang ulama besar yang dikenal bukan hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi juga keberaniannya yang luar biasa. Salah satu kisah yang paling menggetarkan jiwa adalah saat beliau dipanggil menghadap penguasa Abbasiyah yang dikenal tangan besi, Abdullah bin Ali.
Suasana yang Mencemaskan
Panggilan tersebut datang pada saat yang genting. Abdullah bin Ali adalah penguasa yang diktator, penumpah darah, dan sangat sulit dihadapi. Imam al-Auza’i menceritakan bahwa saat memasuki majelis, ia melihat orang-orang sudah berbaris memegang gada-gada besi. Di hadapan sang penguasa yang murka, sang Imam sempat merenung dan kemudian memantapkan hati: “Demi Allah, aku benar-benar akan berkata jujur kepadanya. Dan saat itu aku sudah berserah diri menghadapi kematian.”
Empat Jawaban yang Menggetarkan
Dalam dialog tersebut, sang penguasa melontarkan pertanyaan-pertanyaan sulit untuk melegitimasi tindakannya. Namun, Imam al-Auza’i menjawab semuanya dengan landasan dalil yang kuat:
- Tentang Niat Kekuasaan: Saat ditanya tentang revolusi yang mereka jalankan, sang Imam membacakan hadits: “Amal-amal itu hanyalah dinilai berdasarkan niatnya…” mengingatkan bahwa tujuan akhir akan dinilai oleh Allah.
Tentang Penumpahan Darah: Ketika ditanya soal pembunuhan terhadap keluarga Bani Umayyah, beliau dengan tegas membacakan hadits Nabi yang melarang membunuh seorang Muslim kecuali karena tiga hal: murtad, qishash karena membunuh, atau berzina setelah menikah.
Tentang Hak Kekhalifahan: Saat sang penguasa mengklaim bahwa khilafah adalah wasiat Nabi untuk mereka, beliau menjawab dengan jujur bahwa seandainya ada wasiat demikian, niscaya Ali bin Abi Thalib tidak akan membiarkan orang lain mendahuluinya.
Tentang Harta Rampasan: Terakhir, soal harta Bani Umayyah, beliau berkata: “Jika harta itu dahulu statusnya halal bagi mereka, maka ia haram atasmu. Dan jika dahulu haram atas mereka, maka ia jauh lebih haram lagi atas dirimu!”.
Akhir Dialog dan Pelajaran Berharga
Mendengar jawaban yang “pahit” namun jujur tersebut, sang penguasa hanya terdiam lama dan akhirnya memerintahkan sang Imam untuk keluar dengan selamat. Imam Adz-Dzahabi memuji sikap ini sebagai antitesis dari ulama su’ (ulama buruk) yang justru membenarkan kezaliman penguasa.
Pelajaran bagi Kita:
• Jihad yang Utama: Menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim adalah bentuk jihad yang paling utama menurut hadits Nabi. Al-Auza’iy melakukan hal itu. Bukan seperti para pengecut yang seakan-akan dianggap menyuarakan kebenaran, tapi di mimbar-mimbar, atau di media-media sosial, bukan langsung di hadapan penguasa, tapi di hadapan khalayak umum.
• Tetap Beradab: Meski tegas, Imam al-Auza’i tetap mendoakan kebaikan bagi sang Amir (Ashlahallahul Amir) dalam pembuka kata-katanya. Menyampaikan kebenaran bukanlah dengan mencela atau mencaci maki.
• Kekuatan Hujjah: Keberanian harus dibarengi dengan ilmu dan dalil yang kuat, bukan sekadar emosi. Al-Auza’iy menyampaikan hadits-hadits Nabi bahkan sebagiannya bersanad sebagai jawaban terhadap pertanyaan penguasa.
Riwayat Kisah Dialog al-Auza’iy dengan Abdullah bin Ali
الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ: بَعَثَ إِلَيَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيٍّ ، فَأَعْظَمَنِي ذَلِكَ ، وَاشْتَدَّ عَلَيَّ، قَالَ: فَقَدِمْتُ عَلَيْهِ، قَالَ: فَدَخَلْتُ وَالنَّاسُ سِمَاطَانِ قَائِمٌ فِي أَقْدَمِهِمُ الْكَافِرُ كوبات، قَالَ: فَأَدْنَانِي، ثُمَّ سَأَلَنِي، قَالَ: يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ، مَا تَقُولُ فِي مَخْرَجِنَا هَذَا ، وَمَا نَحْنُ فِيهِ؟ قَالَ: قُلْتُ: أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ، قَالَ: كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ مَوَدَّةٌ، قَالَ: لِتُخْبِرْنِي، قَالَ: فَتَفَكَّرْتُ ، ثُمَّ قُلْتُ: وَاللَّهِ لَأَصْدُقَنَّهُ، قَالَ: وَاسْتَسْلَمْتُ لِلْمَوْتِ
Al-Auza’i menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Ali mengirim utusan untuk memanggilku. Hal itu terasa sangat mencemaskan bagiku dan terasa amat berat atas diriku. Al-Auza’i mengisahkan: “Maka aku pun datang menghadap kepadanya. Aku masuk ketika orang-orang sudah berbaris membentuk dua jalur (simathan) dalam posisi berdiri, dan di barisan paling depan mereka memegang gada-gada besi (al-kafirkub). Lalu ia mendekatkanku (ke tempatnya), kemudian ia bertanya kepadaku: ‘Wahai Abdurrahman, apa pendapatmu tentang aksi keluar kami (revolusi Abbasiyah) ini, dan apa pendapatmu tentang kekuasaan yang sedang kami jalankan saat ini?’ Aku (Al-Auza’i) berkata: ‘Semoga Allah memperbaiki keadaan sang Amir, sesungguhnya dahulu antara aku dan Dawud bin Ali terdapat hubungan kasih sayang (persahabatan). Namun ia memotong: ‘Engkau harus tetap menjawabnya!’ Al-Auza’i berkata: ‘Maka aku pun merenung sejenak, kemudian aku berkata dalam hati: Demi Allah, aku benar-benar akan berkata jujur kepadanya. Dan saat itu aku sudah berserah diri menghadapi kematian.
فَقُلْتُ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ ، َرِضَي اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ» قَالَ: وَبِيَدِهِ قَضِيبٌ يَنْكُتُ فِي الْأَرْضِ
Maka aku berkata: Yahya bin Sa’id Al-Anshari telah menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Alqamah bin Waqqash, ia berkata: Aku mendengar Umar bin Al-Khattab—radhiyallahu ‘anhu—berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: «Amal-amal itu hanyalah dinilai berdasarkan niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia berhijrah kepadanya».’ Al-Auza’i melanjutkan: ‘Saat itu di tangannya terdapat sebatang ranting yang ia gunakan untuk memukul-mukul tanah.
ثُمَّ قَالَ: يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ، مَا تَقُولُ فِي قَتْلِ أَهْلِ هَذَا الْبَيْتِ؟ قَالَ: فَوَرَدَ عَلَيَّ أَمْرٌ عَظِيمٌ، وَاسْتَسْلَمْتُ لِلَّهِ تَعَالَى. قَالَ: قُلْتُ وَاللَّهِ لَأَصْدُقَنَّهُ، قَالَ: ثُمَّ قُلْتُ: أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ قَدْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ أَخِيكَ دَاوُدَ مَوَدَّةٌ ، قَالَ: هِيهِ لِتُخْبِرْنِي ، قَالَ: فَقُلْتُ: حَدَّثَنِي مَرْوَانُ ، عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ الشِّخِّيرِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا يَحِلُّ قَتْلُ الْمُسْلِمِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ: التَّارِكُ لِدِينِهِ، أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْسًا فَيُقْتَلُ، أَوْ رَجُلٍ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ
Kemudian ia bertanya lagi:’Wahai Abdurrahman, apa pendapatmu tentang pembunuhan terhadap orang-orang dari keluarga rumah ini (Bani Umayyah)?’ Al-Auza’i berkata: ‘Maka datanglah kepadaku sebuah urusan yang sangat besar (kondisi yang sangat genting), dan aku berserah diri sepenuhnya kepada Allah Ta’ala. Aku berkata dalam hati: Demi Allah, aku benar-benar akan berkata jujur kepadanya. Kemudian aku berkata: ‘Semoga Allah memperbaiki keadaan sang Amir, sesungguhnya dahulu antara aku dan saudaramu, Dawud, terdapat hubungan kasih sayang.’ Ia menyahut: ‘Cepat katakan! Engkau harus tetap menjawabnya!’ Maka aku berkata: ‘Marwan telah menceritakan kepadaku, dari Mutarrif bin Asy-Syikhkhir, dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: «Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali dalam tiga perkara: orang yang meninggalkan agamanya, atau seorang lelaki yang membunuh satu jiwa maka ia dibunuh (qishash), atau seorang lelaki yang berzina setelah ia menjaga diri (pernah menikah secara sah)».’
قَالَ: ثُمَّ أَطْرَقَ، وَهُوَ قَائِمٌ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَنِ الْخِلَافَةِ وَصِيَّةٌ لَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: فَوَرَدَ عَلَيَّ أَمْرٌ عَظِيمٌ ، وَاسْتَسْلَمْتُ لِلْمَوْتِ، وَقُلْتُ: لَأَصْدُقَنَّهُ، فَقُلْتُ: أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ، قَدْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ صَدَاقَةٌ، قَالَ: لِتُخْبِرْنِي ، ثُمَّ قُلْتُ: لَوْ كَانَتْ وَصِيَّةٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، مَا تَرَكَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَحَدًا يَتَقَدَّمُهُ، ثُمَّ سَكَتَ سَكْتَةً
Al-Auza’i melanjutkan: ‘Kemudian ia menundukkan kepalanya, sementara ia tetap dalam posisi tegak duduknya. Lalu ia bertanya lagi: ‘Kabarkan kepadaku tentang khilafah ini, bukankah ia merupakan wasiat untuk kami dari Rasulullah ﷺ?’ Al-Auza’i berkata: ‘Maka datang lagi kepadaku urusan yang sangat besar, dan aku telah berserah diri menghadapi kematian, seraya berkata dalam hati: Aku akan berkata jujur kepadanya. Maka aku menjawab: ‘Semoga Allah memperbaiki keadaan sang Amir, sesungguhnya dahulu antara aku dan Dawud bin Ali terdapat tali persahabatan.’ Ia membentak: ‘Engkau harus tetap menjawabnya!’ Kemudian aku berkata: ‘Seandainya khilafah ini adalah wasiat dari Rasulullah ﷺ, niscaya Ali bin Abi Thalib tidak akan membiarkan seorang pun mendahului dirinya (menjadi khalifah sebelum dirinya)’.’ Al-Auza’i melanjutkan: ‘Kemudian ia terdiam sejenak dengan diam yang cukup lama.
ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ فِي أَمْوَالِ بَنِي أُمَيَّةَ، أَحَلَالٌ لَنَا؟ قَالَ: فَاسْتَسْلَمْتُ لِلْمَوْتِ، وَقُلْتُ لَأَصْدُقَنَّهُ، قَالَ: قُلْتُ: أَصْلَحَ اللَّهُ الْأَمِيرَ، قَدْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ دَاوُدَ مَوَدَّةٌ، قَالَ: لِتُخْبِرْنِي، قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: إِنْ كَانَتْ لَهُمْ حَلَالًا، فَهِيَ عَلَيْكَ حَرَامٌ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيْهِمْ حَرَامًا، فَهِيَ عَلَيْكَ أحَرْمُ، قَالَ: ثُمَّ أَمَرَنِي فَأُخْرِجْتُ» رواه أبو عوانة في زوائده على العلل ومعرفة الرجال للإمام أحمد
Setelah itu ia bertanya lagi:’Apa pendapatmu tentang harta-harta Bani Umayyah, apakah ia halal bagi kami?’ Al-Auza’i berkata: ‘Maka aku kembali berserah diri menghadapi kematian dan berkata: Aku akan berkata jujur kepadanya. Aku menjawab: ‘Semoga Allah memperbaiki keadaan sang Amir, sesungguhnya dahulu antara aku dan Dawud terdapat hubungan kasih sayang.’ Ia memotong lagi: ‘Engkau harus tetap menjawabnya!’ Maka aku berkata kepadanya: ‘Jika harta itu dahulu statusnya halal bagi mereka, maka ia haram atasmu (mengambilnya tanpa hak). Dan jika harta itu dahulu statusnya haram atas mereka, maka ia jauh lebih haram lagi atas dirimu!’ Al-Auza’i berkata: ‘Kemudian ia memberikan perintah mengenai diriku, lalu aku pun dikeluarkan (dari majelisnya)’.” (riwayat Abu Awanah dalam Zawaid terhadap kitab al-Ilal wa Ma’rifatur Rijal karya al-Imam Ahmad)
Penulis: Abu Utsman Kharisman

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.