Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Seorang rekan bertanya tentang uang yang ia dapatkan. Haruskah dikeluarkan zakatnya?

Beberapa waktu lalu, ia mendapatkan bantuan usaha sekitar 2 juta rupiah. Apakah harus dikeluarkan zakatnya? Ia juga bertanya tentang pegawai yang kadang mendapatkan uang transport dari suatu kegiatan, apakah juga dikeluarkan zakatnya? Ada pula yang bertanya tentang gaji bulanan yang ia dapatkan, haruskah dikeluarkan zakatnya?

Saudaraku, sesungguhnya zakat dalam Islam memiliki aturan dan ketentuan yang tidak menyulitkan. Benar-benar memberikan kemudahan. Tidak memberatkan.

Di masa Nabi dan para Sahabat, dinar dan dirham adalah alat tukar pembayaran. Semakna dengan emas dan perak di masa saat ini. Sehingga ketentuan zakat untuk uang adalah sama dengan zakat bagi emas dan perak yang telah dijelaskan oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam.

Para Ulama menjelaskan bahwa uang yang dimiliki oleh seseorang wajib dikeluarkan zakatnya jika terpenuhi haul dan nishob. Haul adalah kepemilikan setahun penuh dalam kalender hijriyah. Sedangkan nishob adalah batas minimal dikeluarkan zakat. Nishob menggunakan ukuran emas dan perak. Jika uang yang ada pada seseorang sudah terpenuhi haul dan nishobnya, dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Nishob untuk emas adalah 85 gram emas, sedangkan perak adalah 595 gram (penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin). Manakah nishob yang dipakai, emas atau perak? Sebagian Ulama menganjurkan agar menggunakan nishob yang paling berpihak pada fakir miskin, yaitu takaran terendah, dalam hal ini adalah perak.

Sebagai contoh: Jika pada tanggal 12 Rabiul Awwal 1442 H/ 29 Oktober 2020 M harga 1 gr emas adalah Rp. 885.000,- dan harga 1 gr perak adalah Rp. 8.500,- maka jika ikut nishob emas adalah: (85 gr x Rp. 885.000,- = Rp.75.225.000,-). Sedangkan nilai nishob perak adalah (595 gr x Rp. 8.500,-=Rp. 5.057.000,-). Informasi harga per gram emas dan perak ini didapatkan dari seorang akh yang bekerja di toko emas. Jazaahullaahu khayran

Untuk mengetahui berapa harga emas dan perak per gram, perlu diupdate infonya di waktu saat akan dikeluarkan zakatnya itu.


Artikel terkait:

Zakat Emas, Perak, dan Uang

Syarat-Syarat Kewajiban Zakat


Dasar ketentuan haul pada zakat harta adalah hadits:

وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Dan pada suatu harta tidaklah terkena zakat hingga berlangsung haul (satu tahun hijriyah). (H.R Abu Dawud dari Ali, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Sedangkan dalil yang menunjukkan nishob zakat perak adalah 200 dirham (atau setara 595 gram perak) dibayarkan sebesar 2,5 % adalah hadits:

هَاتُوا رُبْعَ الْعُشُورِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ شَيْءٌ حَتَّى تَتِمَّ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَإِذَا كَانَتْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ فَمَا زَادَ فَعَلَى حِسَابِ ذَلِكَ

Bayarkanlah seperempat dari sepersepuluh (2,5 %) pada setiap 40 dirham dibayar 1 dirham. Tidak ada tanggungan apapun untuk membayarnya hingga mencapai 200 dirham. Jika telah sejumlah 200 dirham, harus dikeluarkan 5 dirham. Apabila lebih dari itu, sesuai itulah perhitungannya (dibayarkan 2,5 %, pent). (H.R Abu Dawud dari Ali, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Sehingga yang terkena zakat untuk uang adalah simpanan uang yang mengendap selama setahun hijriyah dan telah mencapai nishob. Meskipun penghasilan seseorang besar, namun pengeluarannya juga banyak, sehingga yang mengendap dalam setahun hijriyah tidak sampai nishob, ia tidak terkena zakat.

Anggap saja bahwa suatu nishob perak di suatu waktu setara dengan 5,2 juta rupiah. Jika seseorang memiliki uang yang sudah mengendap selama setahun hijriyah – misalkan dari 20 Dzulhijjah 1441 H sampai 20 Dzulhijjah 1442 H- sebanyak 10 juta rupiah, maka dikeluarkanlah zakatnya sebesar: 2,5% x Rp. 10.000.000,- = Rp 250.000,-. Uang itu bisa diberikan pada 8 golongan yang berhak menerima, sebagaimana disebutkan dalam alQuran surah atTaubah ayat 60. Di antara yang berhak menerima adalah fakir dan miskin. Bisa diberikan 250 ribu itu keseluruhan ke satu orang miskin, atau dibagi ke beberapa orang.

Apabila seseorang memiliki uang lebih dari nishob, katakanlah: 10 juta rupiah, namun ia baru memilikinya sehari, atau sebulan, atau berbulan-bulan namun belum mencapai setahun, berarti, syarat nishob terpenuhi, tapi syarat haul tidak. Belum terkena kewajiban zakat. Karena dikatakan haul jika sudah mencapai setahun hijriyah. Adapun jika ia ingin bersedekah atau berinfaq dalam nominal yang tidak ditentukan, secara sukarela, pintu terbuka lebar. Semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan pada hartanya.

Demikian sedikit penjelasan ringkasnya. Semoga bermanfaat.

Wallaahu A’lam

 

Oleh: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan