Ming 8 Syawal 1446AH 6-4-2025AD

Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk emas?

Jawaban:

Landasannya adalah hadits Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا

Nabi shollallahu alaihi wasallam mengambil (zakat) dari setiap 20 dinar ke atas setengah dinar dan pada 40 dinar dikenai zakat 1 dinar 1 dinar. (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Demikian juga dalam hadits Ali radhiyallahu anhu dinyatakan:

وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu apapun sampai engkau memiliki 20 dinar, telah dimiliki setahun, dikeluarkan setengah dinar. (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Berdasarkan hadits ini nishob emas adalah 20 dinar. Apabila dikonversikan ke gram, ada sedikit perbedaan pendapat Ulama:

Pertama: 85 gram, ini penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syaikh Abdullah al-Bassam.

Kedua: 92 gram, sebagaimana penjelasan Syaikh Sholih al-Fauzan.

Apabila seorang memiliki 20 dinar, dikeluarkan zakat setengah dinar. Itu adalah 2,5 %. Dengan syarat bahwa emas itu telah mengendap selama setahun hijriyah.

Berapakah nishob (batas minimal terkena zakat) untuk perak?

Jawaban:

Dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma dinyatakan:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ

Perak yang di bawah 5 uwqiyah tidaklah terkena zakat. (H.R Muslim)

1 uwqiyah adalah 40 dirham, sehingga 5 uwqiyah adalah 200 dirham.

Disebutkan pula dalam hadits Ali:

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ

Jika engkau memiliki 200 dirham -dan telah dimiliki setahun- dikeluarkan zakatnya 5 dirham. (H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Nishob perak adalah 5 uwqiyah atau 200 dirham atau sekitar 595 gram. Jika seseorang memiliki 200 dirham, dikeluarkan 5 dirham, atau dikeluarkan 2,5 %.

Apakah emas dan perak yang merupakan perhiasan juga terkena zakat?

Jawaban:

Ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal itu.

Pendapat Abu Hanifah dan riwayat dari al-Imam Ahmad menyatakan bahwa perhiasan emas atau perak juga terkena zakat (asy-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibn Utsaimin (6/83)). Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah nomor 1797 menguatkan pendapat ini.

Di antara dalilnya adalah:

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

Seorang wanita datang menemui Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersama seorang anak wanitanya. Di tangan anak wanitanya itu terdapat dua gelang tebal dari emas. Nabi bertanya kepada wanita itu: Apakah engkau mengeluarkan zakat ini? Wanita itu berkata: Tidak. Nabi bersabda: Apakah engkau suka jika Allah memasangkan dua gelang dari api pada hari kiamat? Maka wanita itu pun melepas dua gelang itu dan melemparkannya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Wanita itu berkata: Keduanya untuk Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya. (H.R Abu Dawud dari ‘Amr bin al-‘Ash, dinyatakan sanadnya kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, dihasankan pula oleh Syaikh al-Albaniy)

Aisyah radhiyallahu anha menyatakan:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنْ النَّارِ

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam masuk menemui aku kemudian beliau melihat di tanganku ada cincin-cincin tak bermata dari perak. Nabi bertanya: Apa ini wahai Aisyah? Aku berkata: Aku membuatnya guna berhias demi anda wahai Rasulullah. Nabi bertanya: Apakah engkau telah menunaikan zakatnya? Aku berkata: Tidak, atau Masyaallah (sesuai kehendak Allah). Nabi bersabda: Itu cukup bagimu dari neraka. (H.R Abu Dawud, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Hakim, ad-Dzahabiy, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Albaniy)

Apakah uang dalam bentuk berbagai mata uang (rupiah, real, dolar Amerika, dan sebagainya) juga terkena zakat?

Jawaban:

Ya. Sebagaimana dinar (logam emas) dan dirham (logam perak) juga menjadi mata uang yang menjadi alat pembayaran yang sah di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam. Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seorang Sahabat menukar kurma janib (kualitas baik) dengan kurma kualitas di bawahnya atau campuran dengan berat yang berbeda, beliau menyuruh menjual terlebih dahulu kurma yang campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, kemudian dirham itu dipakai membeli kurma janib.

بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا

Juallah kurma campuran itu untuk mendapatkan beberapa dirham, dan belilah kurma janib (kualitas baik, pent) dengan beberapa dirham itu. (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sebagian riwayat hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam membeli unta Jabir seharga 4 dinar.

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ قَدْ أَخَذْتُ جَمَلَكَ بِأَرْبَعَةِ دَنَانِيرَ وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ

Dari Jabir -semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: Aku mengambil untamu seharga 4 dinar dan engkau berhak menungganginya sampai Madinah. (H.R Muslim)

Manakah yang dipilih sebagai nishob jika kita memiliki simpanan uang setahun? Menggunakan nishob perak atau emas?

Al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa no 3291 menjelaskan bahwa nishob yang dipilih adalah nishob terendah dari emas atau perak. Dalam prakteknya, nishob perak kebanyakannya akan lebih rendah dari nishob emas, sehingga menggunakan nishob perak.

Sebagai contoh, jika pada tanggal 27 Maret 2021 M harga 1 gram perak adalah Rp. 9.700, maka nishob perak adalah 595 gr x Rp. 9.700 = Rp. 5.771.50,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh rupiah). Apabila seseorang memiliki uang simpanan lebih besar dari itu selama setahun hijriyah, maka ia keluarkan zakatnya 2,5%.


Artikel menarik lainnya:

Syarat-Syarat Kewajiban Zakat

Kajian Zakat: Definisi, Kedudukan, dan Keutamaan Zakat

Hak Saudara Muslim


Seorang karyawan atau pegawai yang mendapatkan penghasilan bulanan, apakah terkena zakat setiap bulannya?

Jawaban:

Tidak. Harus terpenuhi nishob (batas minimal) dan haulnya (kepemilikan setahun hijriyah).

Sekalipun tiap bulan ia mendapatkan penghasilan di atas nishob, namun uang tersebut belum tersimpan selama 1 tahun hijriyah, belum wajib zakat itu untuknya. Sebaliknya, jika sudah setahun dimiliki, namun tidak mencapai nishob, tidak terkena zakat. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fataawa wa Maqolaat (14/135)).

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Pada harta tidak ada zakat hingga dimiliki selama setahun. (H.R Abu Dawud dari Ali)

Dalam riwayat hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Nabi bersabda:

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun. (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhu menyatakan:

لَا تُزَكِّهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Janganlah engkau mengeluarkan zakatnya, hingga berlalu satu tahun. (riwayat Musaddad, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Bushiriy)

Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma menyatakan:

لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Tidaklah wajib zakat pada harta hingga berlalu setahun. (H.R Malik dalam al-Muwattha’)

Atas dasar ini, tidak ada zakat profesi atau zakat dari penghasilan bulanan. Barulah terhitung zakat jika uang itu tersimpan atau menjadi tabungan dalam setahun hijriyah.

Kalau pun seseorang ingin berinfak atau bersedekah sunnah dengan ikhlas setiap bulannya tanpa ada batasan nominal yang diwajibkan, itu adalah hal yang baik. Dipersilakan. Tapi jangan memperhitungkannya sebagai zakat. Karena zakat ada ketentuan dan aturan syar’i-nya tersendiri. Zakat adalah kewajiban sedangkan sedekah sunnah adalah sesuatu hal yang dianjurkan dengan kerelaan.

Selain itu, yang harus dipahami adalah zakat uang itu berlaku untuk simpanan yang merupakan kelebihan setelah pengeluaran-pengeluaran yang dibutuhkan. Tidak setiap orang yang penghasilannya besar memiliki simpanan yang besar. Bisa jadi pengeluaran berdasarkan kebutuhannya memang besar, sehingga kalaupun tersimpan hanya sedikit saja dan tidak mencapai nishob.

Sebagai contoh: Seseorang punya penghasilan bulanan 10 juta rupiah. Tapi setiap bulannya hanya bisa menabung 200 ribu rupiah saja, karena pengeluarannya banyak. Tanggungannya banyak, karena ia harus menghidupi 2 istri dan 10 anak. Apabila dihitung dalam setahun, tabungannya adalah: 200 ribu rupiah x 12 bulan = 2,4 juta rupiah. Itu belum mencapai nishob. Belum wajib zakat uang itu pada dia. Kalau dia diharuskan mengeluarkan 2,5% dari 10 juta rupiah itu setiap bulannya, itu adalah kedzhaliman. Mewajibkan sesuatu yang bukan kewajiban dia. Berbeda jika ia memang suka berinfak dalam nominal yang tidak ditentukan setiap bulannya, sesuai kerelaan hatinya, hal itu tidak mengapa.

Bolehkah zakat uang itu dirupakan sembako seperti beras diberikan pada fakir miskin?

Jawab:

Tidak boleh.

Zakat uang harus dirupakan dalam bentuk uang. Berbeda dengan zakat fithr di penghujung Ramadhan atau sebelum shalat Iedul Fithri, itu harus dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran 1 sho’ atau sekitar 3 kg per jiwa.

Zakat uang jangan dirupakan beras, harus dirupakan uang. Sedangkan zakat fithr jangan dirupakan uang, harus makanan pokok semisal beras, kurma, atau gandum.

Apakah zakat uang itu dikeluarkan pada setiap Ramadhan?

Jawab:

Tidak.

Dikeluarkannya adalah setahun hijriyah setelah uang itu dimiliki secara penuh. Misalkan, uang tabungan yang ia miliki telah lebih dari nishob perak pada bulan Sya’ban 1441 H. Katakanlah ia punya uang 10 juta rupiah di bulan Sya’ban 1441 H. Jika uang ini mengendap terus dan pada bulan Sya’ban 1442 H masih tetap 10 juta, dikeluarkan di bulan tersebut 2,5%-nya yaitu 250 ribu rupiah.

Jadi, patokannya adalah bulan hijriyah terhitung setahun sejak uang itu dimiliki. Sedangkan tiap orang berbeda-beda mendapatkan uangnya. Ada yang di bulan al-Muharram, ada yang Syawwal, dan berbagai bulan yang berbeda. Karena itu jatuh tempo pengeluaran zakat uang tidak selalu di bulan Ramadhan.

Jika kita memiliki piutang pada orang lain, apakah juga terkena zakat?

Jawab:

Para Ulama membagi piutang itu menjadi 2 macam:

Pertama: Piutang yang mudah dicairkan. Kapan saja ditagih akan segera diberikan. Ini terkena zakat tiap tahun.

Kedua: Piutang yang sulit dicairkan. Bisa jadi karena orang yang dipinjami kesulitan untuk membayarnya, atau karena orang yang dipinjami itu termasuk orang yang dzhalim. Meski sudah punya uang tapi utangnya tidak segera dibayar. Piutang yang jenis kedua ini tidak terkena zakat selama uangnya belum diterima. Namun apabila kemudian piutang ini terbayar setelah bertahun-tahun, maka dikeluarkan zakatnya apabila lebih dari nishob untuk pembayaran 1 tahun saja.

Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/27)).

Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat sebelum waktunya?

Jawab:

Boleh. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam membolehkan hal itu terhadap paman beliau, Abbas radhiyallahu anhu.

وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه أَنَّ الْعَبَّاسَ رضي الله عنه سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم  فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْحَاكِم

Dari Ali -semoga Allah meridhainya- bahwasanya Abbas -semoga Allah meridhainya- meminta kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam untuk membayar zakat lebih awal sebelum waktu keharusannya, kemudian Nabi memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu. (hadits riwayat atTirmidzi dan al-Hakim, dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy)

Sebagai contoh, seandainya nishob perak adalah 5,7 juta rupiah. Seseorang di bulan Sya’ban 1441 H memiliki simpanan uang 10 juta rupiah. Ini sudah di atas nishob. Kemudian di bulan Ramadhan 1441 H ia menabung lagi 10 juta rupiah. Sehingga total menjadi 20 juta rupiah. Uang tersebut terus mengendap hingga di bulan Sya’ban 1442 H tetap bernilai 20 juta rupiah. Sebenarnya, di bulan Sya’ban 1442 H jumlah uang yang terkena zakat hanyalah 10 juta rupiah, karena 10 juta rupiah berikutnya belumlah genap setahun. Namun, apabila ia memperhitungkan total 20 juta rupiah itu sebagai uang yang terkena zakat, hal itu tidak mengapa. Berarti ia telah mendahulukan pembayaran zakat sebelum jatuh tempo untuk 10 juta tambahan itu. Pada bulan Sya’ban 1442 H mestinya ia harus mengeluarkan (2,5% x 10 juta rupiah) = 250 ribu rupiah, namun ia keluarkan (2,5% x 20 juta rupiah) = 500 ribu rupiah. Itu adalah suatu hal yang baik.

Bisa dilihat penjelasan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau (14/145)).

Wallaahu A’lam

 

Oleh: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan