Khotbah Jumat: Ketentuan Puasa Sunnah, Puasa Pengganti, dan Ibadah di Bulan Sya’ban
Khotbah Jumat di masjid Taman Bahagia Kota Probolinggo, 3 Sya’ban 1444 H/ 24 Feb 2023 M. Disampaikan oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman
Khotbah Pertama:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجَمَعِيْنَ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah…
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang selalu melimpahkan nikmat yang banyak kepada kita. Begitu banyak dan begitu besar nikmat Allah kepada kita sehingga kita pun tidak mampu menghitungnya. Segala nikmat yang kita terima semuanya berasal dari Allah Azza Wa Jalla.
وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ
Segala nikmat yang kalian terima, itu berasal dari Allah. Kemudian jika kalian tertimpa kemudaratan, hanya kepada-Nya lah kalian memohon dengan sepenuh hati (Q.S an-Nahl ayat 53)
Alhamdulillah, saat ini kita berada di bulan Sya’ban. Semoga Allah memanjangkan usia kita dalam ketaatan kepada-Nya, sehingga kita bisa menikmati ibadah di bulan Ramadhan.
Setiap orang yang beriman pasti merindukan bulan Ramadhan. Bulan penuh kemuliaan. Kita sudah berada di pelatarannya. Tidak sampai sebulan, jika Allah takdirkan usia kita masih panjang, kita akan bersua dengan Ramadhan.
Bulan Sya’ban diibaratkan oleh sebagian Ulama sebagai bulan persiapan menuju Ramadhan. Nabi kita shollallahu alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Hal itu mengundang pertanyaan Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ
Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat anda lebih banyak berpuasa sunnah di suatu bulan dibandingkan banyaknya anda berpuasa di bulan Sya’ban?
Nabi kita shollallahu alaihi wasallam menjawab:
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Itu adalah bulan yang manusia banyak lalai padanya. Suatu bulan antara Rajab dan Ramadhan, yang di bulan itu amalan-amalan (hamba) diangkat menuju Allah Rabb semesta alam. Maka aku senang jika pada saat amalanku terangkat, dalam keadaan aku berpuasa (H.R anNasaai)
Hadits dari Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma ini memberikan beberapa pelajaran berharga kepada kita, di antaranya:
Pertama: Bulan Sya’ban adalah bulan diangkatnya amalan para hamba menuju Allah secara hitungan tahunan.
Kedua: Diangkatnya amalan menuju Allah itu juga menunjukkan ketinggian Allah di atas ‘Arsy di atas 7 lapis langit. Sebagaimana keyakinan dan akidah Ahlussunnah.
Ketiga: Nabi shollallahu alaihi wasallam secara perbuatan banyak melakukan puasa sunnah di bulan Sya’ban.
Demikianlah beberapa faidah yang bisa dipetik dari hadits Usamah bin Zaid riwayat anNasaai tersebut.
Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah…
Bulan Sya’ban juga adalah bulan kesempatan terakhir untuk mengganti puasa Ramadhan yang lalu atau puasa qodho’. Sebelum masuk ke bulan Ramadhan berikutnya, kaum muslimin boleh mengganti tanggungan puasa Ramadhan.
Bagi seorang muslim yang sakit atau safar, kemudian tidak berpuasa di bulan Ramadhan, hendaknya ia mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan. Batas akhirnya adalah di bulan Sya’ban. Allah Azza Wa Jalla berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barang siapa yang sakit atau safar hendaknya ia mengganti di hari lain (Q.S al-Baqoroh ayat 185)
Para wanita yang haid juga harus mengganti puasanya di luar Ramadhan. Batas akhirnya adalah di bulan Sya’ban, sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Ibunda kaum beriman, Aisyah radhiyallahu anha karena kesibukan beliau dalam melayani Nabi, baru bisa mengganti tanggungan puasa Ramadhan di bulan Sya’ban.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ إِنْ كَانَتْ إِحْدَانَا لَتُفْطِرُ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا تَقْدِرُ عَلَى أَنْ تَقْضِيَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يَأْتِيَ شَعْبَانُ
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Salah satu dari kami (istri-istri Nabi) berbuka (tidak berpuasa karena udzur) di zaman Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Ia tidak bisa menggantinya bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam hingga datangnya Sya’ban (H.R Muslim)
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberkahi ibadah kita di bulan Sya’ban ini menjadi amal sholih yang ikhlas karena-Nya dan sesuai tuntunan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Khotbah Kedua:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجَمَعِيْنَ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا (71)
Saudaraku, kaum muslimin, rahimakumullah…
Puasa mengganti tanggungan bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib. Sebagaimana disebutkan pada khotbah pertama bahwa orang-orang yang wajib mengganti tanggungan puasa Ramadhan dengan berpuasa di hari lain adalah seorang yang sakit dengan kondisi sakit yang tidak permanen. Kemudian seorang musafir yang memilih untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Selanjutnya, wanita haid yang haram berpuasa di bulan Ramadhan, ia harus mengganti puasanya di bulan lain sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Sedangkan orang-orang yang tidak perlu mengganti puasa di hari lain ketika tidak mampu berpuasa adalah:
Pertama: Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa
Kedua: Orang sakit yang sakitnya permanen, menyebabkan ia tidak mampu lagi berpuasa seterusnya.
Ketiga: Ibu hamil atau menyusui, yang memilih tidak berpuasa karena tidak kuat atau mengkhawatirkan kondisi janin atau anaknya.
Ketiga jenis orang tersebut tidak perlu mengganti puasa di hari lain. Mereka mengganti tanggungan puasa dengan membayar fidyah. Seorang ibu hamil atau menyusui, apabila ia merasa kuat dan tidak mengkhawatirkan kondisi janin atau anaknya, silakan berpuasa. Itu lebih baik. Namun, jika ia tidak mampu berpuasa, ibu hamil atau menyusui membayar fidyah memberi makan orang miskin. Demikian pendapat Sahabat Nabi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menyatakan:
إِذَا خَافَتِ الْحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا، وَالْمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ: يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا
Jika seorang wanita hamil mengkhawatirkan atas dirinya dan seorang wanita menyusui (mengkhawatirkan) anaknya di (bulan) Ramadhan, maka mereka berdua berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan tiap hari (yang tidak berpuasa) 1 orang miskin. Mereka berdua tidak perlu mengganti puasa. (Riwayat atThobariy dalam tafsirnya dan dinyatakan sanadnya shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaaul Gholil)
Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga berpendapat bahwa seorang wanita hamil atau menyusui yang memilih untuk tidak berpuasa, mereka membayar fidyah tanpa harus mengganti puasanya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ امْرَأَتَهُ سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِيْ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا تَقْضِي
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya- bahwasanya istrinya pernah bertanya kepadanya saat hamil, dan Ibnu Umar berkata: Berbukalah dan berikan makan setiap hari seorang miskin dan janganlah mengganti (puasa di hari lain). (Riwayat ad-Daaraquthniy, Syaikh al-Albaniy menyatakan sanadnya jayyid dalam Irwaul Gholil)
Jadi, saudaraku kaum muslimin, harus kita pahami siapa saja yang saat udzur tidak berpuasa Ramadhan harus mengganti berpuasa di hari lain, dan siapa saja yang membayar fidyah.
Yang harus mengganti di hari lain adalah seorang musafir yang memilih untuk tidak berpuasa, orang yang sakit namun sakitnya bukan sakit permanen, dan wanita haid. Sedangkan yang membayar fidyah adalah orang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, orang yang sakit permanen tidak mampu lagi berpuasa, serta ibu hamil atau menyusui.
Fidyah adalah pemberian makan untuk orang miskin. Boleh dalam bentuk makanan matang siap saji, seperti yang dilakukan Sahabat Nabi Anas bin Malik. Makanan matang siap saji kalau di masa kita boleh berupa nasi kotak atau nasi bungkus yang lengkap sayur dan lauk pauknya. Per hari yang tidak berpuasa 1 nasi bungkus untuk seorang miskin. Atau, boleh juga dalam bentuk bahan makanan mentah seperti beras, sebesar sekitar 1,5 kilogram per hari tidak berpuasa sebagai taksiran tertinggi atau hitungan kehati-hatian.
Saudaraku, kaum muslimin rahimakumullah…
Bagi yang akan mengganti tanggungan puasa atau puasa qodho’ di bulan Sya’ban ini, ingatlah bahwa puasa pengganti hukumnya wajib, sehingga yang harus diperhatikan adalah 2 hal:
Pertama: Harus berniat puasa saat masih malam, atau sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh. Tidak bisa baru berniat akan berpuasa qodho’ saat sudah masuk pagi hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Hafshah.
Kedua: Puasa pengganti itu tidak boleh dibatalkan di tengah jalan. Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh saja dibatalkan sewaktu-waktu. Puasa pengganti atau puasa qodho’ karena bersifat wajib, tidak boleh dibatalkan di pertengahan, kecuali karena kondisi yang darurat. Sebagaimana hadits Nabi kepada Ummu Hani’.
Semoga Allah Ta’ala memberkahi ibadah kita di bulan Sya’ban dan menyampaikan kita di bulan Ramadhan, mendapatkan Lailatul Qodar, serta keluar nantinya dari Ramadhan dalam keadaan terampuni.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيعٌ قَرِيبٌ مُجِيبُ الدَّعَوَاتِ
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ
وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ اْلعَالَمِينَ
أَقِمِ الصّلَاة