Bimbingan Syaikh Bin Baz Terkait Bersikap Adil Dalam Pemberian Kepada Anak
Pertanyaan:
Sebagian orang ada yang membeda-bedakan perlakuan terhadap sebagian anaknya, karena anak tersebut lebih berbakti dan sayang kepada kedua orangtuanya. Sehingga sang orangtua itu mengkhususkan kebaikan dan pemberian pada anak tersebut (tidak diterapkan secara sama pada saudaranya yang lain, pent). Apakah termasuk keadilan memberi kepada anak tertentu yang lebih berbakti sebagai imbalan atas sikap baktinya pada orangtua tersebut?
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:
Tidak diragukan lagi bahwasanya sebagian anak lebih baik dari anak yang lain. Ini adalah suatu perkara yang telah diketahui (bersama). Namun, tidak boleh bagi orangtua melebihkan suatu (pemberian) karena sebab itu. Justru orangtua wajib untuk bersikap adil. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu alaihi wasallam:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersikap adillah terhadap anak-anak kalian (H.R al-Bukhari, pent)
Tidak boleh bagi orangtua melebihkan (pemberian) kepada seorang anak karena ia lebih baik dan lebih berbakti dibandingkan yang lain. Wajib untuk bersikap adil terhadap mereka serta memberi nasihat kepada semuanya untuk tetap bersikap istiqomah berbakti dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Namun jangan melebihkan sebagian anak dibandingkan sebagian yang lain dalam pemberian. Janganlah orangtua berwasiat khusus untuk sebagian anak, tidak kepada sebagian yang lain. Semuanya sama dalam hal bagian waris dan pemberian sesuai aturan syariat waris dan pemberian.
Hendaknya bersikap adil terhadap mereka sebagaimana ketentuan syariat: Seorang anak laki mendapat bagian seperti bagian 2 anak perempuan. Jika ia memberi kepada anak lakinya 1000 (riyal), ia berikan 500 (riyal) kepada anak wanitanya. Apabila mereka sudah cakap dalam mengelola keuangan dan mereka saling memaklumi, misalkan ada yang berkata: Berikan kepada saudara laki kami sejumlah sekian… dan mereka semua menyetujuinya dengan kerelaan yang jelas, (hal itu diperbolehkan, pent). Jika mereka berkata: Kami setuju jika anda memberikan kepada dia mobil atau aset ini… Nampak jelas kerelaan mereka secara hakiki, bukan sekedar berbasa-basi, atau karena takut, maka ini tidak mengapa.
Intinya adalah (orangtua) berusaha bersikap adil, kecuali jika anak-anak sudah sama-sama cakap dalam mengelola keuangan, baik mereka laki ataupun wanita, saling memberikan kebebasan dan kerelaan satu sama lain untuk diberi (oleh orangtuanya) karena sebab-sebab yang khusus, hal itu tidak mengapa. Itu adalah hak mereka.
Sumber: ad-Durar ats-Tsariyyah minal Fatawa al-Baziyyah halaman 286
Artikel yang relevan: Orang Tua Harus Menjadi Teladan Bagi Anaknya dan Bersikap Adil Terhadap Mereka
Teks Bahasa Arab:
س: إن بعض الناس يمتاز أحد من أولاده على الآخر بالبر والعطف على والديه، فيخصه والده بالبر والعطية من أجل ما امتاز به من البر. فهل من العدل أن يعطى المتميز بالبر عوضا عن بره ؟
ج: لا شك أن بعض الأولاد خير من بعض هذا أمر معلوم لكن ليس للوالد أن يفضل بسبب ذلك بل يجب أن يعدل لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «اتقوا الله واعدلوا في أولادكم» فلا يجوز له تفضيل من أجل أن هذا أحسن من هذا وأبر من هذا، بل يجب أن يعدل بينهم ونصيحة الجميع حتى يستقيموا على البر وعلى طاعة الله ورسوله؛ ولكن لا يفضل بعضهم على بعض في العطية، ولا يوصي لبعضهم دون بعض؛ بل كلهم سواء في الميراث والعطية على حسب ما جاء به الشرع من الميراث، والعطية، يعدل بينهم كما جاء في الشرع فللرجل مثل حظ الأنثيين، فإذا أعطى الرجل من أولاده ألفا يعطي المرأة خمسمائة، وإذا كانوا مرشدين وتسامحوا، وقالوا: أعط أخانا كذا، وسمحوا سماحا واضحا. فإذا قالوا: نسمح أن تعطيه سيارة أو تعطيه كذا .. ويظهر له أن سماحهم حقيقة ليس مجاملة ولا خوفا منه، فلا بأس.
والمقصود أن يتحرى العدل إلا إذا كان الأولاد مرشدين سواء، أكانوا ذكورا أو إناثا وسمحوا لبعضهم أن يعطوا شيئا لأسباب خاصة، فلا بأس، فالحق لهم
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman