Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah menyatakan:

Setiap pihak yang wajib shalat berjamaah, wajib shalat Jumat jika ia menetap di suatu pemukiman.

Di antara syarat pelaksanaan shalat Jumat, adalah:

  1. Dilakukan pada waktunya.
  2. Dilakukan di pemukiman (perkampungan atau kota, pent)
  3. Didahului dengan 2 khotbah

Dalam hadits dari Jabir –semoga Allah meridhainya- ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ … وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam jika berkhotbah memerah mata beliau, keras terdengar suara beliau, terlihat seakan-akan marah, bagaikan pemberi peringatan pada pasukan, dengan menyatakan: Bersiagalah di pagi dan sore kalian…beliau berkata dalam khotbahnya: Amma Ba’du, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah Kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat
(H.R Muslim)


Baca Juga: Larangan Jual Beli Saat Dikumandangkan Adzan Jumat


Dalam lafadz riwayat yang lain, dinyatakan:

كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ

Khotbah Nabi shollallahu alaihi wasallam pada hari Jumat memuji dan menyanjung Allah, kemudian setelah itu beliau menyatakan…dengan suara yang keras…
(H.R Muslim, pent)

Dalam riwayat lain, (ucapan Nabi dalam khotbah adalah):

مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ

Barang siapa yang Allah beri petunjuk, tidak ada yang menyesatkannya Barang siapa yang Allah sesatkan, tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya

Nabi shollallahu alaihi wasallam juga bersabda:

إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ

Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan ringkasnya khotbahnya adalah pertanda kefakihan dia
(H.R Muslim)


Baca Juga: Perbedaan Pendapat Ulama tentang Rukun dalam Khotbah Jumat


Disukai berkhotbah di atas mimbar. Jika khotib naik ke atas mimbar menghadap ke arah manusia dan mengucapkan salam kepada mereka. Kemudian khotib duduk, muadzin mengumandangkan adzan. Kemudian khotib berdiri berkhotbah. Kemudian duduk. Kemudian berkhotbah yang kedua.

Kemudian ditegakkan shalat. Melakukan shalat 2 rokaat berjamaah. Mengeraskan bacaan pada 2 rokaat itu. Di rokaat pertama membaca surah Sabbih (al-A’laa) dan di rokaat kedua membaca al-Ghosyiyah . Atau membaca surah al-Jumu’ah (di rokaat pertama) dan al-Munafiqun (di rokaat kedua).

Disunnahkan bagi yang akan mendatangi shalat Jumat:

  1. Mandi
  2. Memakai wewangian
  3. Memakai pakaian terbaik
  4. Datang awal

Baca Juga: Pembagian Waktu di Hari Jumat


Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dinyatakan:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika engkau berkata kepada rekanmu: Diamlah, pada hari Jumat, sedangkan imam sedang berkhotbah, engkau telah jatuh pada kesia-siaan

Pernah datang seorang laki-laki pada hari Jumat ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam sedang berkhotbah. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah shalat (tahiyyatul masjid, pent)? Orang itu berkata: Tidak. Nabi bersabda: Bangkitlah, lakukan shalat 2 rokaat (muttafaqun alaih)

 

Dikutip dari:
Buku “Terjemah Lengkap Manhajus Salikin”, penerjemah Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan