Pembagian Waktu di Hari Jumat
TANYA:
Apakah ada keutamaan berpagi-pagi mendatangi sholat Jumat? Bagaimana pembagian waktunya?
JAWAB:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ (متفق عليه)
Barangsiapa yang mandi janabah pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah)
(Muttafaqun ‘alaih)
Baca Juga: Berapa Rakaatkah Shalat Setelah Shalat Jumat?
Pembagian waktu tersebut dimulai dengan terbitnya matahari di hari Jumat dan berakhir sampai Imam mulai naik mimbar. Rentang waktu tersebut dibagi dalam 5 bagian (penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’).
Sebagai contoh (untuk memudahkan pemahaman), jika pada suatu Jumat matahari terbit adalah jam 6 pagi (WIB) dan waktu Dzuhur bermula pada jam 12 siang (Imam naik ke atas mimbar), maka rentang waktu 6 jam tersebut dibagi 5 bagian. 6 jam = 6 x 60 menit =360 menit. Jika 360 menit dibagi 5, maka masing-masing waktu itu adalah 72 menit atau 1 jam lebih 12 menit.
Sehingga pembagian waktu bagi orang yang mendatangi masjid dan menunggu imam di sana dengan aktivitas ibadah, kurang lebih sebagai berikut:
- Waktu I (seperti berkurban unta) : 06.00 WIB – 07.12 WIB.
- Waktu II (seperti berkurban sapi): 07.12 WIB- 08.24 WIB.
- Waktu III (seperti berkurban kambing): 08.24 WIB – 09.36 WIB.
- Waktu IV (seperti berkurban ayam): 09.36 WIB – 10.48 WIB.
- Waktu V (seperti berkurban telur): 10.48 WIB – 12.00 WIB
Baca Juga: Diterangi Oleh Cahaya Antar Dua Jumat dengan Membaca Surah Al-Kahfi
Dijelaskan dalam riwayat lain bahwa jika Imam telah naik mimbar, maka seseorang tidak dapat keutamaan pahala berkurban tersebut karena catatan telah ditutup.
Dikutip dari buku “Fiqh Bersuci dan Sholat”, Abu Utsman Kharisman, Penerbit Cahaya Sunnah