Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Melanjutkan Dzikir Selepas Shalat Dengan Berjalan

Secara asal, dzikir selepas shalat dibaca dalam keadaan duduk dengan tetap berada di tempat shalat atau masjid tersebut.

Namun, adakalanya seseorang ada keperluan untuk segera beranjak meninggalkan masjid maupun tempat shalatnya.

Apakah boleh membaca dzikir setelah shalat dengan berdiri atau sambil berjalan? Ada pernyataan dari sebagian Ulama yang menunjukkan hal itu diperbolehkan. Karena memang tidak ada batasan secara khusus.

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah menyatakan:

فَيَتَشَاغَلُ الْإِمَامُ وَمَنْ مَعَهُ بِالذِّكْرِ الْمَأْثُورِ ‌وَلَا ‌يَتَعَيَّنُ ‌لَهُ ‌مَكَانٌ بَلْ إِنْ شَاءُوا انْصَرَفُوا وَذَكَرُوا وَإِنْ شَاءُوا مَكَثُوا وَذَكَرُوا

…sehingga imam dan orang yang shalat bersamanya tersibukkan dari berdzikir dengan dzikir yang diajarkan Nabi, tidak ada keharusan berdzikir di tempat tertentu. Bahkan, jika mereka mau, mereka pergi sambil berdzikir, atau jika mereka mau, mereka tetap tinggal sambil berdzikir…(Fathul Baariy bi Syarhi Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar 2/335)

Dalam kitab Kasyful Qinaa’ karya al-Bahuutiy rahimahullah (salah satu kitab fiqh dalam madzhab Hanabilah) disebutkan:

قَالَ ابْنُ نَصْرِ اللَّهِ فِي الشَّرْحِ : وَالظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَهُمَا أَنْ يَقُولَ ذَلِكَ وَهُوَ قَاعِدٌ ، وَلَوْ قَالَهُ بَعْد قِيَامِهِ وَفِي ذَهَابهِ فَالظَّاهِرُ : أَنَّهُ مُصِيبٌ لِلسُّنَّةِ أَيْضًا ، إذْ لَا تَحْجِيرَ فِي ذَلِكَ . وَلَوْ شُغِلَ عَنْ ذَلِكَ ، ثُمَّ تَذَكَّرَهُ فَذَكَرَهُ ، فَالظَّاهِرُ حُصُولُ أَجْرِهِ الْخَاصِّ لَهُ أَيْضًا إذَا كَانَ قَرِيبًا لِعُذْرٍ ، أَمَّا لَوْ تَرَكَهُ عَمْدًا ثُمَّ اسْتَدْرَكَهُ بَعْدَ زَمَنٍ طَوِيلٍ فَالظَّاهِرُ فَوَاتُ أَجْرِهِ الْخَاصِّ ، وَبَقَاءِ أَجْرِ الذِّكْرِ الْمُطْلَقِ لَهُ

Ibnu Nashrillah menyatakan dalam syarhnya: Secara dzhahir bahwasanya maksud dari keduanya agar (orang yang selesai shalat) mengucapkan (dzikir) itu dalam keadaan duduk. Kalau seandainya ia mengucapkannya setelah berdiri maupun dalam perjalanannya (meninggalkan tempat shalat, pen), secara dzhahir hal itu juga tetap sesuai dengan sunnah. Karena tidak ada pembatasan dalam hal itu. Apabila ia tersibukkan (dari membaca dzikir itu) kemudian ia baru tersadar dan membaca dzikir tersebut, secara dzhahir akan tercapai pahalanya secara khusus juga jika udzurnya masih dalam rentang waktu yang sebentar. Adapun jika ia meninggalkannya secara sengaja, kemudian baru membaca dzikir itu setelah rentang waktu yang lama, maka pahalanya secara khusus akan terlewatkan, namun ia mendapatkan pahala dzikir secara mutlak (Kasyful Qinaa’ 1/365)

Meskipun demikian, yang lebih utama jika tidak ada keperluan lain, seseorang duduk berdzikir selepas shalat, tidak segera beranjak, yang ia juga akan mendapatkan doa dari para Malaikat selama ia tidak berhadats dan tidak menyakiti orang lain. Artinya, doa para Malaikat itu akan terus dilakukan selama ia belum beranjak pergi dari tempat shalatnya tersebut.

وَالْمَلَائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي ‌صَلَّى ‌فِيهِ يَقُولُونَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ ‌مَا ‌لَمْ يُؤْذِ فِيهِ، ‌مَا ‌لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

Dan para Malaikat mendoakan seseorang dari kalian selama ia masih berada di tempat shalatnya. Para Malaikat itu berdoa: Ya Allah berilah rahmat kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah terimalah tobatnya. Selama orang itu tidak menyakiti orang lain dan selama ia tidak berhadats (H.R Muslim dari Abu Hurairah)


Penulis: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan