Larangan Mengkhususkan Hari Jumat Sebagai Hari Berpuasa
Hadits no 689 Dari Kitabush Shiyaam min Bulughil Maram
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk melakukan qiyamul lail dibandingkan malam-malam yang lain. Janganlah pula kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dibandingkan hari-hari lain. Kecuali jika hal itu bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang, silakan ia melakukannya
(H.R Muslim)
Penjelasan:
AnNawawiy rahimahullah menyatakan: “Ulama berkata: hikmah dari larangan (berpuasa di hari Jumat) adalah karena hari Jumat adalah hari untuk (banyak) berdoa, berdzikir, beribadah, baik berupa mandi, berangkat awal menuju shalat, menunggu (khotbah imam), menyimak khotbah, memperbanyak dzikir setelahnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلأَرضِ وَٱبتَغُواْ مِن فَضلِ ٱللَّهِ وَٱذكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا
Jika telah dilaksanakan shalat, bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah. Serta banyaklah mengingat Allah… (Q.S al-Jumu’ah ayat 10)
Demikian juga ibadah-ibadah lain di hari itu. Sehingga dianjurkan berbuka (tidak berpuasa) pada hari itu sehingga lebih membantu dalam mengerjakan tugas-tugas tersebut secara rajin dan nyaman. Bisa menikmatinya tanpa bosan dan jenuh. Hal itu seperti seorang yang berhaji, pada hari wukuf di Arafah, sunnahnya bagi mereka berbuka (tidak berpuasa, pent)
(al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj 8/19)
Larangan berpuasa pada hari Jumat itu adalah apabila seseorang memang sengaja berpuasa di hari Jumat karena menganggap adanya keutamaan di hari Jumat. Ia mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa atau qiyamul lail di malamnya. Ini yang terlarang.
Adapun jika suatu ibadah puasa tertentu yang memiliki keutamaan bertepatan dengan hari Jumat, misalkan hari Arafah, ia tidak mengapa berpuasa di hari itu. Ia berpuasanya adalah karena itu adalah hari Arafah, bukan karena Jumatnya. Demikian juga apabila ia berpuasa qodho’ (mengganti) tanggungan puasa di bulan Ramadhan, hal itu tidak mengapa. (Disarikan dari Majmu’ Fatawa Ibn Baz 15/414)
Draft Buku Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah (Penjelasan Hadits-Hadits dalam Kitabus Shiyam min Bulughil Maram), Abu Utsman Kharisman