Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Melihat Hilal Ramadhan Atau Menyempurnakan Bilangan Hari Sya’ban Menjadi 30 Hari

KAJIAN KITABUS SHIYAAM MIN BULUGHIL MARAM (Bag ke-3)

Hadits no 652

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ]. ثَلَاثِينَ -.وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ -.

Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhainya – ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan), berpuasalah. Jika kalian melihatnya (hilal Syawwal), berbukalah. Jika tertutup oleh awan, perhitungkanlah (muttafaqun alaih). Dalam riwayat Muslim dinyatakan: Jika (penglihatan) kalian tertutup awan, perhitungkanlah 30 (hari). Dalam riwayat al-Bukhari dinyatakan: Sempurnakanlah bilangan menjadi 30.

Hadits no 653

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Dalam riwayat al-Bukhari juga dari hadits Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- (dinyatakan): sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 (hari)

_________________________________

Baca kajian puasa bagian pertama dan kedua:

Larangan Mendahului Puasa Ramadhan Dengan Berpuasa Sehari Atau Dua Hari Sebelumnya Kecuali Bertepatan Dengan Kebiasaan Puasa Sunnah Atau Tanggungan Puasa Wajib

Larangan Berpuasa di Hari yang Meragukan

Penjelasan:

Hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa patokan untuk memutuskan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal. Bisa dengan mata telanjang atau dengan bantuan alat bantu semisal teleskop. Hal itu adalah makna rukyat (melihat), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkaam.

Apabila hilal tidak terlihat karena terhalang awan atau sebab tertentu, maka jumlah hari bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30. Hitungan hari dalam bulan hijriyah hanyalah 2 kemungkinan, yaitu 29 hari atau 30 hari.

Nabi pernah mengisyaratkan dengan jari-jari tangan beliau bahwa jumlah bilangan hari dalam sebulan adalah 29 atau 30 hari, sebagaimana hadits dari Ibnu Umar:

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ) يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ)

Bulan itu begini dan begini (yaitu: kadangkala 29 hari, kadangkala 30 hari). (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Upaya melihat hilal dilakukan di permulaan berakhirnya hari ke-29, yaitu dengan terbenamnya matahari. Apabila terlihat hilal, berarti keesokan harinya berpuasa. Keputusan untuk berpuasa itu ditetapkan oleh waliyyul amr muslim. Jika tidak terlihat hilal, berarti keesokan harinya masih bulan Sya’ban. Barulah lusa mulai berpuasa Ramadhan.

Hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu di atas juga menunjukkan bahwa berakhirnya bulan Ramadhan adalah berdasarkan rukyatul hilal.

 

Oleh: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan