Hukum Wanita Menampakkan Wajahnya
Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah ditanya dengan sebuah pertanyaan:
Di sana ada sebagian orang yang menyatakan bahwa membuka wajah (di hadapan non mahram) bagi seorang wanita itu bukanlah sebuah keharaman, sehingga bukanlah suatu kewajiban untuk menutupnya sepanjang waktu, begitu juga dalam situasi khusus selama haji.
Kami memohon faedahnya semoga Allah membalas anda dengan kebaikan
Jawaban:
Yang benar dan yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa wajah seorang wanita itu adalah aurat yang wajib untuk menutupnya. Karena wajah merupakan tempat yang paling menarik perhatian dari tubuh seorang wanita. Pandangan itu mayoritasnya tertuju pada wajah. Dan wajah merupakan pusat kecantikan dan keindahan. Bahkan bagian tubuh yang dipuji para penyair kebanyakannya adalah pada keindahan wajah.
Maka wajah merupakan aurat terbesar (yang wajib ditutup) bagi seorang wanita, bersamaan dengan datangnya dalil-dalil syar’i tentang wajibnya menutup wajah, di antaranya adalah firman Allah ta’ala:
وَقُل لِلمُؤمِناتِ يَغضُضنَ مِن أَبصارِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kehormatannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasannya (auratnya) kecuali yang pantas tampak dari (pakaian)nya, dan hendaklah mereka menutupkan kain-kain jilbab ke dada-dada mereka.” (QS. an-Nur: 31)
Maka menutupkan kain ke dada mengharuskan juga menutupkannya ke wajah, sebagaimana sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma ketika beliau ditanya tentang caranya, beliau menutup wajahnya (dengan kain, pent-) dan menampakkan 1 matanya. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan dari ayat diatas adalah menutup wajah. Dan inilah tafsir Ibnu Abbas, yang diriwayatkan dari ‘Abidah as-Salmany rahimahullah (seorang tabi’i) ketika beliau bertanya kepada Ibnu Abbas tentang tafsir ayat tadi.
Dari as-Sunnah banyak (juga) hadits-hadits yang menyebutkan (hukum menutup wajah bagi wanita). Di antaranya adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang seorang wanita yang berihram untuk menutup wajahnya dengan niqab dan burqa (jenis-jenis cadar yang menutupi wajah).
Artikel lain yang semoga juga bermanfaat:
- Mewaspadai Fitnah Wanita
- Hukum Cadar (Menutup Wajah Bagi Wanita Muslimah) Menurut Ulama Madzhab Syafiiyyah
- Kapankah Anak-Anak Perempuan Diperintahkan Mengenakan Hijab?
Dari larangan tersebut terdapat dalil bahwa hukum asal seorang wanita sebelum berihram adalah menutup wajahnya, dan bukanlah makna dari larangan ini adalah ketika seorang wanita melepas burqa dan niqabnya di saat ihram kemudian ia membiarkan wajahnya terbuka (begitu saja). Bahkan ia tetap harus menutup wajahnya dengan selain niqab dan burqa, berdalil dengan hadits ummul mu’minin Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ مُحرِمَاتٍ فَكُنَّا إِذَا مَرَّ بنا الرجالُ سدلتْ إِحدانا خِمارَها مِن عَلَى رأسها على وجهها, فإذا جاوزونا كشفناه
“Kami pernah berihram bersama nabi ﷺ. Apabila salah seorang dari kami bertemu dengan kaum laki-laki maka kami menjulurkan kerudungnya dari atas kepala hingga menutupi wajahnya, kemudian jika mereka (para pria) tersebut telah lewat, kami membukanya kembali.” (HR.Abu Dawud)
Maka bagi seorang wanita baik dia sedang berihram ataupun tidak, wajib atasnya untuk menutup wajahnya dari laki-laki ajnabi (yang bukan mahram), karena wajah –sekali lagi- adalah sumber kecantikan dan tempat yang dilihat oleh para lelaki. Dan tidak ada hujjah (dalil) yang sahih bagi orang yang berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat, bahkan hujjah itu bersama mereka yang berpendapat bahwa wajah adalah aurat.
Wallahu a’lam bis showab
Sumber:
Majmu’ Fatawa Fadhilah Asy Syaikh Shalih bin Fauzan 2/597-598)
Naskah Fatwa:
ﻛﺸﻒ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺟﻬﻬﺎ
ﺳﺆاﻝ: ﺇﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻝ: ﺇﻥ ﻛﺸﻒ اﻟﻮﺟﻪ ﻟﻴﺲ ﺣﺮاﻣﺎ، ﻭﺑﺬﻟﻚ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺗﻐﻄﻴﺘﻪ ﻓﻲ ﺳﺎﺋﺮ اﻷﻭﻗﺎﺕ ﻭاﻟﺤﺞ ﺑﺼﻔﺔ ﺧﺎﺻﺔ، ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺇﻓﺎﺩﺗﻲ ﺟﺰاﻛﻢ اﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮا؟
اﻟﺠﻮاﺏ: اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﺘﻲ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻴﻪ اﻷﺩﻟﺔ، ﺃﻥ ﻭﺟﻪ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ اﻟﻌﻮﺭﺓ، اﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺳﺘﺮﻫﺎ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﺃﺷﺪ اﻟﻤﻮاﺿﻊ اﻟﻔﺎﺗﻨﺔ ﻓﻲ ﺟﺴﻤﻬﺎ، ﻷﻥ اﻷﻧﻈﺎﺭ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎ ﺗﺼﻮﺏ ﺇﻟﻰ اﻟﻮﺟﻪ، ﻷﻧﻪ ﻣﺮﻛﺰ اﻟﺠﻤﺎﻝ، ﻭﻣﺤﻞ ﻣﺪﺡ اﻟﺸﻌﺮاء، ﺃﻛﺜﺮ ﻓﻲ ﻣﺤﺎﺳﻦ اﻟﻮﺟﻪ، ﻓﺎﻟﻮﺟﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﻋﻮﺭﺓ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻣﻊ ﻭﺭﻭﺩ اﻷﺩﻟﺔ اﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﺳﺘﺮ اﻟﻮﺟﻪ، ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭﻗﻞ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﺎﺕ ﻳﻐﻀﻀﻦ ﻣﻦ ﺃﺑﺼﺎﺭﻫﻦ ﻭﻳﺤﻔﻈﻦ ﻓﺮﻭﺟﻬﻦ ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻴﻀﺮﺑﻦ ﺑﺨﻤﺮﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺟﻴﻮﺑﻬﻦ} [ اﻟﻨﻮﺭ: 31]
، ﻓﻀﺮﺏ اﻟﺨﻤﺎﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﻴﻮﺏ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻨﻪ ﺗﻐﻄﻴﺔ اﻟﻮﺟﻪ، ﻭﻟﻤﺎ ﺳﺌﻞ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻋﻦ ﺻﻔﺔ ﺫﻟﻚ، ﻏﻄﻰ ﻭﺟﻬﻪ، ﻭﺃﺑﺪﻯ ﻋﻴﻨﺎ ﻭاﺣﺪﺓ، ﻓﻬﺬا ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻵﻳﺔ ﺗﻐﻄﻴﺔ اﻟﻮﺟﻪ، ﻭﻫﺬا ﻫﻮ ﺗﻔﺴﻴﺮ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻟﻬﺬﻩ اﻵﻳﺔ، ﻛﻤﺎ ﺭﻭاﻩ ﻋﻨﻪ ﻋﺒﻴﺪﺓ اﻟﺴﻠﻤﺎﻧﻲ، ﻟﻤﺎ ﺳﺄﻟﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ، ﻭﻣﻦ اﻟﺴﻨﺔ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻛﺜﻴﺮﺓ، ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ اﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ﺃﻥ ﺗﻨﺘﻘﺐ، ﻭﺃﻥ ﺗﻠﺒﺲ اﻟﺒﺮﻗﻊ، ﻓﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺒﻞ اﻹﺣﺮاﻡ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻐﻄﻲ ﻭﺟﻬﻬﺎ، ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻌﻨﻰ ﻫﺬا، ﺃﻧﻬﺎ ﺇﺫا ﺃﺯاﻟﺖ اﻟﺒﺮﻗﻊ ﻭاﻟﻨﻘﺎﺏ ﺣﺎﻝ اﻹﺣﺮاﻡ ﺃﻧﻬﺎ ﺳﺘﺒﻘﻲ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻣﻜﺸﻮﻓﺎ، ﺑﻞ ﺗﺴﺘﺮﻩ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻨﻘﺎﺏ ﻭﺑﻐﻴﺮ اﻟﺒﺮﻗﻊ، ﺑﺪﻟﻴﻞ «ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻛﻨﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺤﺮﻣﺎﺕ ﻓﻜﺎﻥ ﺇﺫا ﻣﺮ ﺑﻨﺎ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﺳﺪﻟﺖ ﺇﺣﺪاﻧﺎ ﺧﻤﺎﺭﻫﺎ ﻣﻦ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻬﺎ، ﻓﺈﺫا ﺟﺎﻭﺯﻭﻧﺎ ﻛﺸﻔﻨﺎﻩ.»
ﻓﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺳﺘﺮ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ اﻷﺟﺎﻧﺐ، ﻷﻥ اﻟﻮﺟﻪ ﻣﺮﻛﺰ اﻟﺠﻤﺎﻝ، ﻭﻫﻮ ﻣﺤﻞ اﻟﻨﻈﺮ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻓﻼ ﺣﺠﺔ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻣﻊ ﻣﻦ ﻳﺮﻯ ﺃﻥ اﻟﻮﺟﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻌﻮﺭﺓ، ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻟﺤﺠﺔ اﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﻣﻊ ﻣﻦ ﻳﺮﻯ ﺃﻧﻪ ﻋﻮﺭﺓ، ﻭاﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ.
Diterjemahkan oleh: Abu Hatim Ismail