Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Apakah Seorang Wanita Berdosa Jika Menghalangi Suaminya Menikah Lagi Atau Meminta Cerai Karena Dipoligami?

Pertanyaan:

Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Seorang wanita penanya yaitu Ummu Abdillah dari Madinah anNabawiyyah berkata dalam pertanyaan pertama: “Saya seorang wanita muda yang telah menikah selama 10 tahun namun belum dikaruniai anak”. Kemudian sang penanya menyampaikan bahwa suaminya – alhamdulillah – bersikap baik padanya. Namun suaminya hendak menikah lagi sedangkan ia tidak setuju dengan rencana suaminya itu. Pertanyaannya: Apakah ia berdosa jika menghalangi suaminya menikah lagi. (Penanya berkata) Apakah aku berdosa jika meminta pisah (cerai) dari suamiku jika ia menikah lagi. Tolong beri arahan kepada saya terkait pertanyaan tersebut

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

Seorang suami berhak menikahi para wanita sesuai yang dikehendakinya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ

“…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS. An-Nisa’ ayat 3, pen)

Maka sang suami berhak untuk menikah hingga empat. Tidak halal bagi seorang wanita menghalangi suaminya menikah lagi. Karena hak untuk beristri lebih dari 1 adalah ada pada sang suami bukan pada istri.

Kecuali jika sang istri ini dulunya mempersyaratkan saat akad nikah bahwa ia tidak akan dimadu (dipoligami). Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak untuk ditunaikan adalah yang menghalalkan kemaluan (yaitu persyaratan saat sebelum atau ketika akad nikah, pen)(H.R al-Bukhari dan Muslim, pen)

Adapun jika tanpa ada persyaratan (sebelumnya), maka sang istri tidak halal menghalangi suaminya (untuk menikah lagi). Sang suami berhak untuk menikah lagi baik sang istri ridha atau tidak suka.

Kalau kemudian sang suami menikah lagi, sang istri tidak berhak untuk meminta agar suaminya menceraikan madunya itu. Sang suami juga tidak harus menceraikan sang istri jika ia meminta cerai. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau surga (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, pen)


Sumber: Silsilah Fatwa Nurun alad Darb kaset nomor 312

Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab

السؤال

جزاكم الله خيراً. السائلة أم عبد الله من المدينة النبوية تقول في سؤالها الأول: أنا شابة تزوجت من عشر سنوات ولم ترزق بأبناء، تقول: بأن زوجها والحمد لله يعاملها معاملة حسنة ولكنه يريد الزواج بأخرى وأنا لست موافقة والسؤال: هل آثم على منعه من الزواج بأخرى؟ وهل أكون آثمة إذا طلبت الانفصال عن زوجي إذا تزوج بأخرى وجهوني في ضوء سؤالي؟

الجواب

الشيخ: للزوج أن يتزوج من النساء ما يشاء كما قال تعالى:﴿فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع﴾. فله أن يتزوج إلى أربع، ولا يحل للمرآة أن تمنعه من التزوج بأخرى؛ لأن الحق في التعدد للزوج وليس للزوجة إلا إذا كانت اشترطت عليه حين عقد النكاح أن لا يتزوج عليها؛ فقد قال النبي صلى الله عليه وسلام: «إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج ». وأما بدون شرط فإنه لا يحل لها أن تمنع زوجها، ولا يحل له هو أن يمتنع هو في أن يتزوج، بل له أن يتزوج رضيت أم كرهت، وإذا تزوج فليس من حقها أن تطلب طلاق الأخرى، ولا يلزمه هو أن يطلقها إذا طلبت؛ لأنه جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم أن من سألت زوجها الطلاق من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [312]

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan