Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Apakah Semua Bentuk Ruqyah, Tamimah, dan Tiwalah adalah Keyirikan? (Bagian Pertama)

SERIAL KAJIAN KITABUT TAUHID (Bag ke-33)


BAB KEDELAPAN:
HAL-HAL YANG TERKAIT DENGAN RUQYAH DAN TAMIMAH

Dalil Pertama:

عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ أَنَّ أَبَا بَشِيرٍ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ

Dari Abbad bin Tamiim bahwasanya Abu Basyir al-Anshariy mengkhabarkan kepadanya bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dalam sebagian safar. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengutus utusan. (Salah satu perawi yang bernama) Abdullah bin Abi Bakr menyatakan: saya mengira bahwasanya beliau berkata: pada saat itu manusia sedang berada di tenda-tenda mereka, (utusan itu menyampaikan perintah Nabi): ‘Janganlah membiarkan di leher unta adalah kalung dari tali busur atau kalung (terbuat dari apa saja, pent) kecuali harus diputus.’
(H.R al-Bukhari dan Muslim)


Baca Bab Sebelumnya: Memakai Jimat Adalah Kesyirikan (Bagian Keenam)


Penjelasan Dalil Pertama:

Dalam salah satu safar bersama para Sahabatnya, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan satu orang Sahabat untuk menyampaikan perintah agar jangan membiarkan adanya kalung dari tali busur panah atau dari apa saja yang berada di leher kendaraan kecuali harus dipotong.

Al-Imam Malik -salah seorang guru al-Imam asy-Syafii- menjelaskan bahwa sebab larangan itu adalah karena kebiasaan jahiliyyah menggantungkan kalung atau semisalnya pada leher hewan tunggangan untuk mencegah ‘ain, yaitu penyakit atau kerusakan yang terjadi akibat pandangan mata. Kalung yang dipakai itu tujuannya sama dengan jimat (tamimah) yang dipakai oleh orang-orang saat ini. Tujuannya adalah untuk mencegah datangnya musibah.

Sebagian Ulama lain ada yang menyatakan bahwa sebab pelarangan itu adalah karena agar tali busur yang di leher unta itu jangan dipakai untuk mengikat lonceng, dan para Malaikat tidak akan menyertai kendaraan yang ada loncengnya. Sebagian Ulama lain ada yang menyatakan sebab larangannya adalah agar tali busur itu tidak sampai memudharatkan unta ketika dikhawatirkan tanpa sengaja bisa mencekik lehernya, dan beberapa alasan yang lain.

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad menjelaskan bahwa bisa jadi sebab pelarangan itu mencakup alasan-alasan itu semua.

Sesuatu yang dikalungkan pada leher hewan jika dimaksudkan untuk mencegah atau menolak bahaya atau mendatangkan manfaat, maka ini termasuk kesyirikan. Sedangkan jika hanya untuk perhiasan atau tanda pengenal ataupun tali kekang kendali, dan semisalnya, maka yang demikian tidak mengapa.

Hadits ini juga memberikan pelajaran kepada kita bahwa hendaknya pimpinan rombongan safar selalu memperhatikan keadaan anggotanya. Hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam hendaknya dijauhi dan kemunkaran-kemunkaran yang ada hendaknya diingkari.

 

Penulis:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan