Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Kredit Dengan Penerapan Denda Keterlambatan Pembayaran Adalah Riba Jahiliyah

Pernahkah anda mengenal adanya jual beli kredit dengan denda keterlambatan? Misalkan, jika angsurannya terlambat, ada denda. Atau jika pelunasan pinjaman terlambat, nominal utang akan bertambah. Hal itu berlaku dalam kredit rumah, kendaraan, atau apa saja yang menerapkan denda keterlambatan.

Ini adalah termasuk riba Jahiliyyah yang penerapannya sebenarnya telah dihapuskan oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam. Hal semacam ini semestinya dihindari dan dijauhi. Bagi pihak yang berwenang, semestinya melarang transaksi tersebut.


Baca Juga: Jual Beli Kredit Dengan Denda Keterlambatan Pembayaran Adalah Riba


Nabi shollallahu alaihi wasallam menghapus segala macam riba Jahiliyah.

أَلَا إِنَّ كُلَّ رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون

Ingatlah, sesungguhnya segala jenis riba Jahiliyah telah terhapuskan. Kalian hanya berhak mendapatkan pokok harta kalian. Kalian tidak boleh mendzhalimi, tidak juga terdzhalimi
(H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)


Baca Juga: Pinjaman Berbunga yang Terkesan Sebagai Jual Beli


Al-Imam asy-Syafii rahimahullah menyatakan:

وَكَانَ مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُوْنَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الدَّيْن فَيَحِلُّ الدَّيْن، فَيَقُوْلُ لَهُ صَاحِبُ الدَّيْن: تَقْضِي أَوْ تربي، فَإِنْ أَخَّرَهُ زَادَ عَلَيْهِ وَأَخَّرَهُ

Termasuk Riba Jahiliyyah adalah seorang memiliki utang terhadap orang lain. Kemudian utang itu mengalami jatuh tempo. Pemiliknya berkata: Engkau lunasi utang itu atau engkau tambah (nominal utangnya)? Jika terjadi penundaan (pembayaran), utangnya ditambah dan diberi penundaan
(Ma’rifatus Sunan wal Atsar karya al-Baihaqiy (9/152)).


Baca Juga: Hindarilah Pinjaman Berbunga (Pinjol dan Sejenisnya)


Pemberian utang dengan denda keterlambatan adalah riba yang sebenarnya telah diterapkan di masa Jahiliyah. Namun, kemudian dihapuskan dan dilarang dalam Islam. Allah Azza Wa Jalla membimbing kaum muslimin untuk memberi keringanan menambah jangka waktu pembayaran bagi orang yang kesulitan membayar utang. Bukannya justru dibebani dengan bunga yang memberatkan.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika orang itu kesulitan (membayar utang), berikanlah tangguh hingga ia ada kelapangan. Jika kalian menyedekahkannya, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya
(Q.S al-Baqoroh ayat 280)

Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan taufiq dan ampunan kepada segenap kaum beriman.

 

Penulis:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan