Hindarilah Pinjaman Berbunga (Pinjol dan Sejenisnya)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba yang berlipat ganda. Bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung
(Q.S Ali Imran ayat 130)
Apakah yang dimaksud dengan “riba yang berlipat ganda”? Para Ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa itu adalah riba jahiliyyah. Berbunganya pinjaman ketika seseorang tidak bisa melunasi tepat waktu.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: “Allah Ta’ala berfirman melarang para hamba-Nya yang beriman untuk bermuamalah riba dan memakan riba yang berlipat ganda. Sebagaimana yang mereka ucapkan di masa Jahiliyyah. Jika suatu utang jatuh tempo, mereka berkata: Engkau lunasi utangmu atau nominalnya bertambah. Jika tidak dilunasi, bertambah durasinya dan nominalnya. Demikian berlangsung tiap tahun. Sehingga kadangkala pinjaman yang berjumlah sedikit menjadi sangat banyak dan berlipat ganda” (Tafsir Ibn Katsir (2/117)
Artikel relevan: Jual Beli Kredit Dengan Denda Keterlambatan Pembayaran Adalah Riba
Praktek riba jahiliyyah itu saat ini juga diterapkan. Bahkan dimodifikasi dengan kedzhaliman yang lebih besar. Maraknya pinjaman-pinjaman online (pinjol) yang begitu mudah diakses di hp, membuat praktik ini semakin merajalela.
Sebenarnya, baik pinjaman online ataupun bukan online, jika ada kesepakatan di awal untuk membayar dengan nominal lebih dari pinjaman, itu adalah riba yang terhitung dosa besar. Transaksi pinjam meminjam uang seharusnya dilandasi oleh niat membantu, bukan sebagai transaksi bisnis yang menghasilkan keuntungan.
Dalam sebuah hadits dinyatakan:
كُلُّ قَرْضٍ صَدَقَةٌ
Setiap peminjaman adalah terhitung sedekah
(H.R atThobaroniy dari Ibnu Mas’ud, dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam Shahih al-Jami’)
Para Ulama sepakat bahwasanya setiap peminjaman yang menarik keuntungan (baik barang; uang; atau jasa) adalah riba. Demikian yang telah dipahami para Ulama sejak para Sahabat Nabi.
Sahabat Nabi Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu menyatakan:
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلَا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
Jika engkau memiliki piutang pada seseorang kemudian orang itu menghadiahkan padamu jerami, gandum sya’ir, atau tanaman kering makanan ternak, janganlah engkau mengambilnya. Karena itu adalah riba
(H.R al-Bukhari)
Dari Ibnu Sirin ia berkata:
أَقْرَضَ رَجُلٌ رَجُلاً خَمْسَمِئَةِ دِرْهَمٍ وَاشْتَرَطَ عَلَيْهِ ظَهْرَ فَرَسِهِ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : مَا أَصَابَ مِنْ ظَهْرِ فَرَسِهِ ، فَهُوَ رِبًا
Seseorang meminjami orang lain sebesar 500 dirham dengan syarat ia bisa mendapat jasa tunggangan kuda milik orang itu. Ibnu Mas’ud berkata: Apa yang dibawa oleh tunggangan kudanya itu adalah riba
(riwayat Ibnu Abi Syaibah)
Sebagian orang beranggapan bahwa yang berdosa adalah yang meminjami saja. Karena ialah yang mendzhalimi. Sedangkan orang yang berutang atau pinjam tidaklah dosa. Hal itu tidak benar. Karena baik orang yang meminjami maupun meminjam riba terkena laknat dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba (pemberi utang), yang memberi makan riba (peminjam), penulis, dan dua saksinya. Mereka adalah sama saja
(H.R Muslim dari Jabir)
Pinjaman online (pinjol) saat ini sudah meresahkan. Tidak terhitung korbannya. Baik berupa teror bertubi-tubi yang dilancarkan, maupun korban-korban bunuh diri.
Pinjaman online memanfaatkan aplikasi yang diunduh dan diinstal di hp, sebagiannya mencuri data-data penting dari hp tersebut termasuk nomor-nomor kontak dan galeri foto, kemudian memanipulasi foto-foto pribadi yang kemudian diedit dan dikesankan sebagai foto vulgar. Digunakan untuk mengintimidasi korban dengan mengirimkan foto hasil editan itu ke nomor-nomor kontak kenalan, kerabat, maupun rekan korban. Belum lagi intimidasi dan ancaman-ancaman kekerasan yang terus ditebarkan diiringi caci makian.
Sebenarnya, masalahnya bukan pada legal atau tidak legalnya suatu lembaga pinjol. Karena apapun peminjaman berbunga yang disepakati saat akad adalah suatu riba yang semestinya dijauhi. Baik pinjaman online maupun offline. Sama saja.
Bagi kaum muslimin yang memiliki kelebihan dana, jangan segan untuk membantu saudaranya yang kesulitan. Baik dengan bersedekah secara langsung, ataupun memberikan pinjaman yang lunak.
Sedangkan bagi pihak yang meminjam, bertanggungjawablah ketika meminjam. Apabila ada kelapangan, bersegeralah untuk membayar utang. Karena menunda-nunda pembayaran utang saat mampu adalah kedzhaliman. Tindakan anda menahan pembayaran utang saat mampu itu juga membuat saudara-saudara kita yang berkelebihan berpikir ulang untuk meminjamkan lagi, baik kepada orang yang sama ataupun kepada orang lain. Hal ini justru menghambat aliran kebaikan yang sebenarnya bisa berputar dan saling mengisi.
Baca juga: Pandangan Syaikh Ibn Utsaimin Rahimahullah Tentang Arisan yang Murni
Mempersyaratkan adanya tambahan pembayaran lebih dari nominal yang dipinjam saat akad adalah terlarang dan riba. Namun, tidak mengapa seorang yang berutang melebihkan pembayarannya atas kerelaan dan tanpa kesepakatan sebelumnya.
Misalkan seseorang pinjam uang 1 juta rupiah selama 1 bulan. Apabila di awal telah disepakati bahwa nanti saat bayar ia akan lebihkan 200 ribu, hal ini tidak boleh. Terhitung riba. Berbeda halnya jika tanpa kesepakatan sebelumnya, saat pelunasan utang, ia lebihkan 200 ribu dengan kerelaan. Hal itu termasuk sikap yang baik dalam melunasi utang.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu menyatakan:
كَانَ لِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Aku mempunyai piutang pada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Kemudian beliau membayar utang beliau padaku dan memberi tambahan
(H.R al-Bukhari dan Muslim)
Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu. Kemudian saat mengganti pinjaman unta tersebut, beliau mengganti dengan unta yang usianya lebih tinggi yang tentunya harganya lebih mahal. Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda:
خِيَارُكُمْ أَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً
Orang yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik dalam membayar utang
(H.R atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)
Semoga Allah Azza Wa Jalla senantiasa melindungi dan memperbaiki keadaan kaum muslimin.
Ditulis oleh:
Abu Utsman Kharisman