Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Mengenal Udzur Penghalang Sholat Jum’at dan Jama’ah

Terdapat beberapa udzur yang menggugurkan sekian kewajiban semisal menghadiri sholat jum’at dan sholat-sholat berjama’ah.

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Diberi udzur (tidak perlu hadir) sholat jumat dan sholat-sholat jama’ah bagi:

  • orang yang sakit,
  • orang yang tengah menahan buang hajat,
  • orang yang mengalami kekhawatiran terhadap bahaya (berupa)
    • kerugian (besar pada) harta, atau kehilangannya, atau bahaya yang merusaknya
    • kematian kerabatnya,
  • atau bahaya terhadap dirinya sendiri dari:
    • ancaman penguasa,
    • atau dikejar penagih hutang sementara dirinya sedang tidak memiliki apapun (untuk dibayarkan)
  • atau tertinggal dari rombongan safarnya
  • orang yang tidak kuasa menahan kantuk untuk tidur
  • orang yang mengalami gangguan pada malam yang gelap lagi dingin akibat:
    • hujan
    • lumpur (becek)
    • (badai) angin kencang.”

(Al Muqni’ 1/219-220)


silakan dibaca juga: Bimbingan asy-Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzahullah agar muslimin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi


Al Muhasysyi (pemberi catatan kaki pada kitab Al Muqni’ tersebut) -beliau adalah Al ‘Allamah Sulaiman bin Abdullah bin (Imam) Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah- menjelaskan lebih lanjut:

“Ucapan Ibnu Qudamah [dan orang yang mengkhawatirkan kerugian hartanya… sampai akhirnya] ketakutan itu terkategorikan menjadi 3 macam:

Yang pertama:
Ketakutan terhadap dirinya dari (ancaman) seorang penguasa yang akan mengambilnya, atau perampok, atau binatang buas, atau arus air bah, atau yang semacam itu yang berpotensi membahayakan bagi dirinya. Atau takut berjumpa dengan penagih utang sementara dia sedang tidak memiliki apapun untuk diberikan, karena sesungguhnya memenjarakan (secara perdata) orang yang mengalami kesulitan, merupakan suatu bentuk penganiayaan (dzolim).

Terkecuali bagi orang yang sebenarnya mampu untuk membayar, dan terhadap terpidana yang telah divonis hukuman had terkait pidana menuduh palsu (qodzf) atau had bagi pelanggar hak Allah.

Yang kedua:

  • Khawatir terhadap hartanya dari ancaman perampok, atau penguasa, atau semisalnya.
  • Atau khawatir terhadap binatang ternaknya dari bahaya binatang buas, atau mereka akan lepas melarikan diri jika dia pergi atau ditinggalkan.
  • Atau terhadap tempat tinggalnya,
  • atau barang perabot/dagangannya
  • atau ladang pertaniannya

Kemudian beliau menyebutkan sekian contoh udzur jenis ini satu per satu, selanjutnya beliau berkata:

Sehingga ini semua dan yang semacamnya merupakan udzur tidak menghadiri sholat jumat dan sholat-sholat jama’ah, berdasarkan keumuman sabda beliau shollallahu ‘alaihi wasallam: “…atau rasa takut…”.

Dan karena pada perintah beliau shollallahu alaihi wasallam untuk tidak menghadiri sholat (di masjid) dengan sekedar menunaikannya di tempat tinggalnya karena gangguan lumpur dan hujan, padahal udzur kedua hal tersebut lebih ringan daripada hal-hal itu, menegaskan kebolehannya.

Yang ketiga:
Kekhawatiran terhadap:

  • keluarga dan anaknya (khawatir) akan menyengsarakan mereka
  • atau ditakutkannya kematian kerabatnya dalam keadaan dia tidak akan bisa menyaksikannya
    yang seperti ini merupakan udzur dalam meninggalkan sholat jumat dan sholat berjamaah.

Dengannya Atho’ berpendapat, demikian pula Al Hasan, Asy Syafi’i dan kami tidak mendapati adanya perselisihan. Sementara Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah dimintai tolong untuk mengurusi jenazah Sa’id bin Zaid ketika beliau radhiyallahu anhuma sedang bersiap menghadiri sholat Jumat, maka Ibnu Umar pun mendatangi beliau di ‘Aqiq dan (terpaksa) meninggalkan sholat Jumat.” ¹)


artikel penting lainnya: Mengikuti Manhaj dalam Beragama


Catatan:

¹) Dalam Shahih Al Bukhari dinyatakan:

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ذُكِرَ لَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ وَكَانَ بَدْرِيًّا مَرِضَ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فَرَكِبَ إِلَيْهِ بَعْدَ أَنْ تَعَالَى النَّهَارُ وَاقْتَرَبَتْ الْجُمُعَةُ وَتَرَكَ الْجُمُعَةَ

Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar radhiyallahu anhuma diberi kabar bahwasanya Said bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail yang merupakan salah seorang (terhitung) ikut dalam perang Badr, sakit pada hari Jumat. Kemudian Ibnu Umar berangkat setelah matahari sudah tinggi dan menjelang pelaksanaan sholat Jumat, dan beliau meninggalkan sholat Jumat.

 

Diterjemahkan oleh:
Abu Abdirrohman Sofian dan Abu Utsman Kharisman

Sumber:
Risalah SamahatusySyaria’at Al Islamiyyah karya Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkhali hafidzahullah

Link:
https://www.rabee.net/ar/bookdownload.php?id=71

 

Tinggalkan Balasan