Terjemah Bab Tayammum Dalam Kitab Umdatul Fiqh Karya Ibnu Qudamah
al-Imam Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah rahimahullah menyatakan:
Tata cara tayammum adalah dengan menepukkan kedua telapak tangan kepada tanah yang baik (suci) dengan satu kali tepukan, kemudian mengusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan. Berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (yang artinya): Cukuplah engkau (wahai Ammar bin Yasir, pen) melakukan demikian. Kemudian Nabi menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah dan mengusapkan (bagian tanah suci yang menempel di telapak tangan beliau) ke wajah dan kedua telapak tangan (H.R al-Bukhari dan Muslim, pen).
Jika seseorang bertayammum dengan lebih dari satu kali tepukan atau mengusap lebih dari 1 kali usapan, hal itu boleh.
Tayammum itu memilik 4 syarat:
Pertama: Tidak mampu menggunakan air, atau tidak ada air, atau khawatir mendapat mudarat jika menggunakan air misalkan karena sakit atau dingin yang sangat, atau khawatir kehausan pada dirinya atau rekan perjalanannya, atau hewan ternaknya atau mengkhawatirkan diri atau hartanya ketika mencari air itu, atau sangat sulitnya mendapatkan air itu kecuali dengan harga yang sangat mahal. Jika seseorang memungkinkan menggunakan air pada sebagian badannya atau ia mendapati air yang tidak mencukupi untuk keseluruhan proses bersuci, maka ia bisa menggunakan air, kemudian tayammum untuk anggota tubuh lain (yang tidak bisa terkena air atau tidak cukup air mengenainya, pen).
Kedua: Waktu. Janganlah bertayammum untuk mengerjakan shalat wajib sebelum masuk waktunya. Jangan pula bertayammum untuk shalat sunnah di waktu-waktu terlarang mengerjakannya.
Ketiga: Niat. Jika seseorang (berniat) bertayammum untuk shalat sunnah (saja), ia tidak bisa menggunakan tayammum tersebut untuk shalat wajib. Jika ia berniat tayammumnya itu untuk shalat wajib, ia bisa menggunakan tayammum itu untuk shalat wajib dan sunnah apa saja yang dia kehendaki hingga keluar waktunya.
Keempat: (Menggunakan) tanah. Tidak boleh bertayammum kecuali dengan tanah suci yang mengandung debu.
Tayammum batal dengan pembatal-pembatal bersuci menggunakan air, keluarnya waktu, dan mampu untuk menggunakan air meski ia masih berada di dalam shalat.
Referensi: Umdatul Fiqh
Naskah Asli dalam Bahasa Arab
بَابُ التَّيَمُّم
وَصِفَتُهُ أَنْ يَضْرِبَ بِيَدَيْهِ عَلَى الصَّعِيْدِ الطَّيِّبِ ضَرْبَةً وَاحِدَةً فَيَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ لِقَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمَّارٍ: “إِنَّمَا يَكْفِيْكَ هَكَذَا” وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ فَمَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَإِنْ تَيَمَّمَ بِأَكْثَرَ مِنْ ضَرْبَةٍ أَوْ مَسَحَ أَكْثَرَ جَازَ.
وَلَهُ شُرُوْطٌ أَرْبَعَةٌ:
أَحَدُهَا: الْعَجْزُ عَنِ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ إِمَّا لِعَدَمِهِ أَوْ خَوْفِ الضَّرَرِ بِاسْتِعْمَالِهِ لِمَرَضٍ أَوْ بَرْدٍ شَدِيْدٍ أَوْ خَوْفِ الْعَطَشِ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ رَفِيْقِهِ أَوْ بَهِيْمَتِهِ أَوْ خَوْفٍ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ فِي طَلَبِهِ أَوْ إِعْوَازِهِ إِلَّا ِبِثَمَنٍ كَثِيْرٍ فَإِنْ أَمْكَنَهُ اسْتِعْمَالُهُ فِي بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ وَجَدَ مَاءً لَا يَكْفِيْهِ لِطَهَارَتِهِ اسْتَعْمَلَهُ وَتَيَمَّمَ لِلْبَاقِي. الثَّانِي: الْوَقْتُ فَلَا يَتَيَمَّمُ لِفَرِيْضَةٍ قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا لِنَافِلَةٍ فِي وَقْتِ النَّهْيِ عَنْهَا.
الثَّالِثُ: النِّيَّةُ فَإِنْ تَيَمَّمَ لِنَافِلَةٍ لَمْ يُصَلِّ بِهَا فَرْضًا وَإِنْ تَيَمَّمَ لِفَرِيْضَةٍ فَلَهُ فِعْلُهَا وَفِعْلُ مَا شَاءَ مِنَ الْفَرَائِضِ وَالنَّوَافِل حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا.
الرابع: التُّرَابُ فَلَا يَتَيَمَّمُ إِلَّا بِتُرَابٍ طَاهِرٍ لَهُ غُبَارٌ
وَيُبْطِلُ التَّيَمُّمَ مَا يُبْطِلُ طَهَارَةَ الْمَاءِ وَخُرُوْجُ الْوَقْتُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ وَإِنْ كَانَ فِي الصَّلَاةِ
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman