Masalah Mengucapkan Tasmiyah Sebelum Berwudhu’
Apakah Hukum Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah) Pada Saat Berwudhu’?
Jawab:
Jumhur Ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, dan riwayat dari pendapat al-Imam Ahmad) menyatakan sunnah (dianjurkan). Tidak sampai pada taraf wajib, karena dalam surah alMaidah ayat 6 Allah tidak menyebutkan kewajiban tasmiyah. Demikian juga, ketika Nabi ditanya oleh seorang Arab Badui tentang wudhu’, beliau mengajarkannya dan tidak menyebutkan tasmiyah di awal.
أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ
Sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata Wahai Rasulullah, bagaimana cara bersuci (wudhu’)? Kemudian Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam meminta bejana berisi air wudhu’ kemudian mencuci kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian mencuci wajahnya 3 kali, kemudian mencuci kedua tangan hingga siku 3 kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian memasukkan dua jari telunjuk pada kedua telinga dan mengusap bagian luar atas telinga dengan ibu jarinya dan bagian dalam telinga dengan jari telunjuknya, kemudian mencuci kedua kaki tiga kali tiga kali. Selanjutnya beliau bersabda: Demikianlah wudhu’, barangsiapa yang menambahnya maka ia telah salah dan dzhalim
(H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin)
Terdapat sebuah hadits:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْه
Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut Nama Allah Ta’ala padanya
(H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad,dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy dalam Irwaul Gholil)
Ada riwayat pendapat al-Imam Ahmad yang mengharuskan mengucap bismillah di permulaan wudhu’. Demikian juga pendapat Ishaq bin Rahawaih (guru al-Bukhari). Pendapat ini dikuatkan oleh al-Lajnah ad-Daaimah dalam fatwa no 7757. Sebagai kehati-hatian, hendaknya seseorang yang berwudhu tidak meninggalkan ucapan bismillah.
Baca Juga:
- Menggunakan Air Hangat untuk Berwudhu atau Mandi
- Bacaan Yang Disyariatkan Sebelum Dan Setelah Berwudhu
- Hukum Seorang Wanita yang Membersihkan Kotoran Bayinya Setelah Berwudhu
Seseorang yang Berwudhu’ Namun di Dalam Kamar Mandi, Apakah Tetap Mengucapkan Tasmiyah (Bismillah)?
Jawab:
Hal ini kembali pada pendapat apakah bacaan bismillah pada wudhu adalah wajib ataukah tidak. Bagi yang berpendapat wajib, tetap dibaca meski di dalam kamar mandi. Sebagaimana fatwa no 4448 al-Lajnah ad-Daaimah. Sedangkan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Fatawa Nurun alad Darb pada kaset no 342 memberikan keleluasaan. Bagi yang mau tetap membaca silakan. Bagi yang membaca dalam hati saja dianggap baik, dan yang meninggalkan tasmiyah baik secara lisan ataupun hati, hal itu tidak mengapa menurut beliau.
Dikutip dari:
Buku “Fiqh Bersuci dan Sholat” -edisi revisi, Abu Utsman Kharisman