Ketentuan Waktu Pelaksanaan Shalat Wajib Dalam Sehari Semalam
Waktu shalat Subuh dari sejak terbit fajar shadiq hingga terbit matahari.
Waktu shalat Dzhuhur dari sejak matahari tergelincir (mulai condong ke barat setelah sebelumnya persis di tengah-tengah langit) hingga bayangan benda sama dengan panjang benda (tidak termasuk bayangan benda saat zawaal). Sejak matahari terbit, bayangan benda akan terus berkurang hingga matahari tepat di tengah-tengah. Kemudian bayangan benda akan bertambah panjangnya hingga tenggelam. Pada saat awal mulai bertambah panjang bayangan benda, pada saat itulah masa zawaal (awal waktu Dzhuhur).
Sebagian waktu shalat seperti Ashar dan Isya’ memiliki waktu ikhtiyari dan waktu dharuri. Waktu ikhtiyari artinya waktu normal diperbolehkan mengerjakan shalat, sedangkan waktu dharuri hanya untuk orang yang memiliki udzur.
Waktu shalat Ashar secara ikhtiyari adalah dari sejak bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut hingga matahari menguning/ memerah.
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
Dan waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning (H.R Muslim dari Abdullah bin Amr)
ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ احْمَرَّتْ الشَّمْسُ
Kemudian Nabi mengakhirkan shalat Ashar hingga pada saat selesai shalat ada Sahabat yang berkata: Matahari telah memerah (H.R Muslim dari Abu Musa al-Asy’ariy)
Sedangkan waktu Ashar secara dharuri berakhir hingga terbenamnya matahari. Artinya, jika seseorang memiliki udzur, ia bisa mengakhirkan shalat Ashar hingga menjelang tenggelam matahari.
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
Dan barang siapa yang mendapati satu rokaat (secara sempurna) dari Ashar sebelum terbenam matahari, maka ia telah mendapatkan Ashar (H.R Muslim dari Abu Hurairah, sedangkan dalam lafadz Aisyah disebutkan: barang siapa yang mendapatkan satu sujud. Itu menunjukkan bahwa seseorang bisa mendapat shalat di waktu itu jika mencapai satu rokaat secara sempurna)
Waktu shalat Maghrib sejak matahari tenggelam hingga hilangnya warna kemerahan di ufuk barat.
Waktu shalat Isya secara ikhtiyari adalah dari sejak hilangnya warna kemerahan di ufuk barat hingga tepat tengah malam. Sedangkan waktu shalat Isya’ secara dharuri berakhir hingga terbit fajar shadiq.
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
Waktu Dzhuhur ketika matahari tergelincir dan (hingga) bayangan seseorang sepanjang tinggi tubuhnya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu Ashar selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib sebelum warna kemerahan di ufuk (setelah tenggelam matahari di barat) belum hilang. Waktu shalat Isya hingga pertengahan malam. Waktu shalat Subuh dari sejak terbit fajar hingga belum terbit matahari. Jika matahari terbit tahanlah dari shalat karena matahari terbit di antara dua tanduk syaithan (H.R Muslim dari Abdullah bin Amr)
Dikutip dari: Buku “Fiqh Bersuci dan Shalat” – dengan sedikit penyesuaian-, Abu Utsman Kharisman