Jamak Taqdim Saat Akan Kembali dari Safar
Pertanyaan (no 132):
Apakah diperbolehkan jamak taqdim antara Dzhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’ dalam keadaan orang tersebut yakin bahwasanya ia akan sampai ke negerinya (tempat kediamannya) sebelum waktu yang kedua?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Ya, hal itu diperbolehkan
(al-Kanzu ats-Tsamiin fi Sualaat Ibnu Sunaid Libni Utsaimin 1/33)
Teks Berbahasa Arab
السؤال (132): هل يجوز جمع التقديم بين الظهر والعصر أو المغرب والعشاء مع جزمه بأنه سيصل بلده قبل دخول وقت الثانية؟ الجواب: نعم، يجوز ذلك.
Catatan Penerjemah:
Sebagai contoh, seseorang sedang berada dalam suatu perjalanan safar, misalkan dalam perjalanan lebih dari 80 km jaraknya dari rumah kediamannya. Ketika berada di waktu Dzhuhur, ia singgah di masjid dan ia melakukan shalat jamak Dzhuhur dan Ashar di waktu Dzhuhur. Sebagai musafir, ia juga mengqoshor shalat Dzhuhur dan Ashar menjadi masing-masing 2 rakaat. Ia boleh melakukan demikian meski ia yakin bahwa sebelum shalat Ashar ia sudah tiba kembali di rumahnya.
Saat nanti tiba di rumah, ia sudah tidak wajib shalat Ashar lagi. Karena sudah melaksanakannya saat di perjalanan.
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman