Tasyakkuran Hidangan Makanan Karena Selesai Membangun Rumah Baru
Pertanyaan:
Apakah hukum al-Inzaalah (hidangan makanan yang disajikan) jika seseorang telah selesai membangun rumah baru?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Tidak mengapa. Bukanlah sesuatu yang haram ataupun bid’ah. Karena itu merupakan kebiasaan (adat). (Bukan ibadah khusus, pent). Kebiasaan manusia menghidangkan al-Inzaalah (hidangan karena membangun rumah baru) sebagai bentuk kegembiraan dengan adanya tempat hunian baru dan untuk memuliakan saudara-saudaranya. Hal itu tidaklah mengapa.
(Liqo’ al-Baab al-Maftuh)
Baca Juga: Sebagian Bimbingan AlQuran dan Hadits Nabi Tentang Keutamaan Memberi Makan dan Minum
Teks dalam Bahasa Arab
حكم الضيافة عند بناء بيت جديد
السؤال
ما حكم الإنزالة إذا بنى الإنسان بيتاً جديداً؟
الجواب
لا شيء فيها ولا هي بحرام ولا بدعة؛ لأن هذا مما جرت به العادة أن الناس يصنعون هذه الإنزالة فرحاً بالمنزل الجديد وإكراماً لإخوانهم وليس فيها شيء
Catatan Penerjemah:
Selama tidak ada acara-acara kebid’ahan atau pelanggaran-pelanggaran syar’i lain dalam pelaksanaan hal itu. Boleh dengan mengundang para tetangga, kerabat, rekan, maupun kenalan untuk sekedar makan. Atau mengirimkan hidangan ke rumah mereka. Meskipun hal itu bukanlah keharusan. Disesuaikan dengan kemampuan dan hal yang memudahkan saja. Jika pun ia tidak melakukan hal itu, juga tidak mengapa.
Wallaahu A’lam
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman