Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Panduan Ringkas Sebagai Imam Shalat Bag 8 (Akhir): Setelah Selesai Sholat Berjamaah, Imam Baru Sadar Bahwa Ia Masih Berhadats


Jika setelah selesai sholat berjamaah imam baru sadar bahwa ia ternyata berhadats, maka sholat makmum sah (tidak harus mengulang) sedangkan sholat Imam batal (harus mengulang) (penjelasan Ibnu Qudamah dalam asy-Syarhul Kabiir (2/55)).

Sebagaimana hal tersebut pernah terjadi pada para Sahabat seperti Umar bin alKhotthob, Utsman, Ali dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum ajmain. Mereka pernah sholat menjadi imam, kemudian selesai sholat sadar masih berhadats, maka mereka mengulangi shalat dan tidak menyuruh makmum untuk mengulangi shalat (disebutkan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/265)).

عَن إبْرَاهِيمَ؛ أَنَّ عَُمَرَ صَلَّى بالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ فَأَعَاَد، وَأََمَرَهُم أَن لَا يُعِيدُوا

Dari Ibrahim bahwasanya Umar shalat bersama manusia dalam keadaan junub, kemudian ia mengulangi sholat dan tidak memerintahkan mereka (makmum) untuk mengulangi shalat (H.R Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf)

َعَن ابْنِ عَُمَر؛ أَنَّهُ صَلَّى بِهِم الْغَدَاةَ، ثُمَّ ذََكَرَ أَنَّهُ صَلَّى بِغَيرِ وُ ضُوءٍ فَأَعَاد وَلَم يُعِيدُوا

Dari Ibnu Umar bahwasanya ia shalat bersama mereka (para makmum) shalat Subuh kemudian beliau baru ingat bahwa beliau shalat tanpa berwudhu, maka beliau mengulangi sedangkan mereka (para makmum) tidak mengulangi (H.R Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf)

َعَن مُحَمَّدٍ بن عَمرٍو بن الحَارِثِ بْنِ الْمُصْطَلِق : أَنَّ عُثْمَانَ صلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ،فَأَعَاد وَلَم يُعِيدُوا

Dari Muhammad bin Amr bin al-Harits bin al-Mustholiq bahwasanya Utsman shalat bersama manusia dalam keadaan junub kemudian beliau mengulang shalat dan mereka (para makmum) tidak mengulang shalat (riwayat al-Baihaqy dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar)

َعَن عَلِيٍّ قََالَ : إذَا صلَّى الْجُنُبُ بِالْقَوْمِ فَأَتَمَّ بِِهِمُ الصَّلَاةَ، آمُرُهُ أَن يَغْتَسِلَ وَيُعِيدَ، وَلَم آمُرْهُم أَن يُعِيدُوا

Dari Ali beliau berkata: Jika seorang junub shalat bersama suatu kaum menjadi imam bagi mereka, maka aku perintahkan ia untuk mandi dan mengulang shalatnya dan aku tidak memerintahkan mereka (para makmum) untuk mengulang (shalatnya) (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf)

Namun jika seorang makmum mengetahui dengan yakin bahwa imamnya telah berhadats saat sebelum shalat selesai, tapi ia tetap shalat bersamanya, maka shalatnya juga tidak sah.

Demikianlah panduan ringkas sebagai imam shalat, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan