Menyikapi Keberadaan Televisi di Ruangan Pasien
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Sebagian ruangan pasien tersedia padanya televisi. Sebagian pasien senang dengan hal tersebut, dan sebagian yang lain tidak menginginkan adanya televisi tersebut karena hal itu akan mengganggu kenyamanan mereka. Apa yang sebaiknya kami lakukan dengan kondisi yang telah disebutkan tadi?
Beliau rahimahullah menjawab:
Dalam kondisi semacam itu, jika seorang pasien berada dalam satu ruangan bersama pasien lainnya yang tidak senang dengan keberadaan televisi di situ maka jangan menyediakannya. Hal itu dilakukan dalam rangka menyatukan kalbu dan menghindari fitnah.
Dan jika seluruh pasien dalam satu ruangan tersebut menginginkan ketersediaan televisi maka hal itu tidak mengapa. Namun dengan ketentuan mereka hanya melihat tayangan-tayangan yang bermanfaat untuk mereka. Bisa berupa tayangan (lantunan bacaan) alQuran (yang diputar) dengan suara pelan. Bisa pula tayangan pengajaran ilmu, atau selainnya dari hal-hal yang bermanfaat untuk agama maupun kehidupan duniawi mereka.
Mereka harus mematikan tayangan yang membahayakan berupa musik, hiburan-hiburan, dan semacamnya.
Jika mereka meninggalkan televisi maka hal itu lebih berhati-hati dan lebih baik. Mereka tentu lebih mengerti yang terbaik untuk kemaslahatan dan (kebutuhan) diri-diri mereka sendiri (saat itu).
Adapun jika mereka memaksakan diri melakukan hal-hal yang bisa jadi membahayakan dan mengganggu mereka, atau menyibukkan mereka dari tidur dan istirahat, bahkan sebagian pasien ada yang kurang peka sehingga tidak peduli terhadap pasien lainnya; maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Semestinya hal semacam itu berada di bawah pengawasan seorang petugas yang terpercaya lagi bertakwa kepada Allah terkait pasien-pasiennya. Sehingga si petugas tidaklah menyibukkan mereka kecuali dengan hal-hal yang bermanfaat untuk mereka sesuai dengan kesediaan mereka masing-masing.
Jika ternyata mereka tidak semuanya bersedia dengan (keberadaan televisi) tersebut maka hendaknya si petugas tidak menyediakannya.
Sumber:
Fatawa ‘Ajilah li Mansubii Ash Shihhah (hal.22-23)
Artikel lain yang semoga juga bermanfaat:
- Hidup Harmonis Dalam Bertetangga
- Tiga Hadits Haramnya Nyanyian dan Musik
- Hindarilah Mengganggu Tetangga Dengan Suara Musik dan Nyanyian Saat Persiapan Perayaan Pernikahan
Naskah Fatwa:
ﻭﺟﻮﺩ اﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﻓﻲ ﻏﺮﻑ اﻟﻤﺮﺿﻰ
فتوى شيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله
ﺳ – ﺑَﻌﺾ ﻏُﺮﻑ اﻟﻤَﺮﺿَﻰ ﺑﻬﺎ ﺗﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﺮﻳﺪ ﺫﻟﻚ ﻭاﻟﺒﻌﺾ اﻵﺧﺮ ﻻ ﻳﺮﻳﺪ ﺫﻟﻚ ﻟﻤﺎ ﻳُﺴَﺒّﺒﻪ ﻣﻦ ﻣﻀﺎﻳﻘﺎﺕ ﻭﺗﺸﻮﻳﺶ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻓﻤﺎﺫا ﻧﻔﻌﻞ ﻭاﻟﺤﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ؟
ﺟ – ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻓﻲ ﻣﺜﻞ ﻫﺬا ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺮﻳﺾ ﻓﻲ ﺣﺠﺮﺓ ﻭﻣﻌﻪ ﻣﺮﺿﻰ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﻻ ﻳﺮﺿﻮﻥ اﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ﺃﻻ ﻳﺠﻌﻞ ﻋﻨﺪﻫﻢ اﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ﺟﻤﻌﺎ ﻟﻠﻘﻠﻮﺏ ﻭﺣﺴﻤﺎ ﻟﻠﻔﺘﻨﺔ. ﻭﺇﺫا ﺭﻏﺒﻮا ﻓﻴﻪ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻼ ﻣَﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﺸﺎﻫﺪﻭا ﻓﻴﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﻨﻔﻌﻬﻢ ﻣﻦ ﻗُﺮﺁﻥ ﺑﺼﻮﺕ ﻣُﻨﺨﻔﺾ ﻭﺗﻌﻠﻴﻢ ﻋﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﻨﻔﻌﻬﻢ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﺩﻧﻴﺎﻫﻢ، ﻭﻳﻐﻠﻖ ﻋﻤﺎ ﻳﻀﺮﻫﻢ ﻣﻦ اﻷﻏﺎﻧﻲ ﻭاﻟﻤﻼﻫﻲ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ، ﻭﺇﺫا ﺗﺮﻛﻮﻩ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﺣﻮﻁ ﻭﺃﺣﺴﻦ ﻭﻫﻢ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﻤﺼﺎﻟﺤﻬﻢ ﻭﺃﻧﻔﺴﻬﻢ، ﻭﺃﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﻠﺰﻣﻮا ﺑﺸﻲء ﻳﻀﺮﻫﻢ ﻭﻳﺆﺫﻳﻬﻢ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺷﻐﻠﻬﻢ ﻋﻦ اﻟﻨﻮﻡ ﻭاﻟﺮاﺣﺔ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺳﻔﻴﻬﺎ ﻻ ﻳﺒﺎﻟﻲ ﺑﺈﺧﻮاﻧﻪ اﻟﻤﺮﺿﻰ ﻓﺬﻟﻚ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ، ﻭاﻟﻮاﺟﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﺤﺖ ﺭﻗﺎﺑﺔ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺛﻘﺔ ﻳﺘﻘﻲ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻬﻢ ﻓﻼ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﻨﻔﻌﻬﻢ ﺑﺮﺿﺎﻫﻢ ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻴﻐﻠﻘﻪ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺮﺿﻮا ﺑﺬﻟﻚ
ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻋﺎﺟﻠﺔ ﻟﻤﻨﺴﻮﺑﻲ اﻟﺼﺤﺔ-اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ- ﺻﻔﺤﺔ 22-23
Diterjemahkan oleh: Abu Dzayyal Muhammad Wafi