Kritikan Ilmiah Terhadap Ceramah Ust Das’ad Latif di Pengajian Muslim United Masjid Jogokariyan Yogyakarta (Bagian ke-3)
Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan?
Ustadz Das’ad Latif menyampaikan bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Kalimat itu memang sering kita dengar. Apalagi dengan anggapan bahwa kalimat demikian adalah diambil dari alQuran. Benarkah demikian? Mari kita luruskan….
Pada video yang diunggah di channel youtube resmi milik ustadz Das’ad Latif berjudul “Riuh Tawa Muslim United Yogyakarta Masjid Jogokariyan ( Ustad Das’ad Latif )”, ustadz Das’ad Latif menyatakan pernyataan berikut ini di menit 21.06:
“Islam sangat membenci fitnah sehingga Nabi mengatakan Fitnah itu lebih kejam daripada membunuh. Jadi pemain-pemain buzzer. Apakah namanya itu? Buzzer, apakah itu? Yang suka cari-cari duit dari menyebarkan fitnah.”
Ada beberapa catatan terhadap pernyataan ustadz Das’ad Latif itu. Berikut ini akan diuraikan:
Pertama: Yang dimaksud oleh ustadz Das’ad Latif itu bukanlah hadits. Tapi ayat alQuran, yaitu:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
…Dan al-fitnah itu lebih dahsyat dibandingkan pembunuhan… (Q.S al-Baqoroh ayat 191)
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
..dan al-fitnah itu lebih besar dibandingkan pembunuhan…(Q.S al-Baqoroh ayat 217)
Untuk sementara ini, kata al-fitnah dalam bahasa Arab saya kutipkan terjemahan sederhananya dengan al-fitnah juga.
Nanti insyaallah kita akan jabarkan bahwa al-fitnah itu memiliki penafsiran sendiri di kalangan Ulama ahli tafsir yang berbeda maknanya dengan makna fitnah dalam bahasa Indonesia yang berarti tuduhan dusta.
Kedua: Berdasarkan 2 ayat yang disampaikan di atas, banyak orang, termasuk ust Das’ad Latif mengartikan fitnah yang dimaksud adalah tuduhan dusta. Artinya, ust Das’ad Latif menganggap bahwa fitnah atau tuduhan dusta lebih jahat dibandingkan pembunuhan karena beliau mengaitkan fitnah yang dimaksud dengan buzzer, yang identik dengan penggiringan opini baik positif maupun negatif, termasuk berisi isu buruk maupun tuduhan dusta.
Padahal, sebenarnya al-fitnah yang dimaksud pada 2 ayat tersebut menurut penafsiran para Ulama ahli tafsir adalah kesyirikan atau paksaan maupun provokasi dan intimidasi untuk membuat seorang muslim keluar dari Islam. Hal ini dirangkum dalam Tafsir Zaadul Masiir karya Ibnul Jauziy rahimahullah:
فأما الفتنة، ففيها قولان: أحدهما: أنها الشرك، قاله ابن مسعود وابن عباس وابن عمر وقتادة في آخرين. والثاني: أنها ارتداد المؤمن إلى عبادة الأوثان، قاله مجاهد. فيكون معنى الكلام على القول الأول: شرك القوم أعظم من قتلكم إياهم في الحرم. وعلى الثاني: ارتداد المؤمن إلى الأوثان أشد عليه من أن يقتل محقا
Adapun yang dimaksud al-fitnah, ada 2 penafsiran para Ulama. Pertama: Maknanya adalah kesyirikan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Qotadah, dan sebagian Ulama lain. Kedua: Maknanya adalah menjadikan orang beriman murtad hingga menjadi penyembah berhala. Ini adalah pendapat Mujahid. Sehingga, kalau berdasarkan penafsiran pertama, maknanya adalah kesyirikan dari kaum (yang diperangi kaum muslimin, pen) lebih besar (dosanya) dibandingkan pertempuran yang kalian lakukan di bulan Haram. Sedangkan menurut pendapat kedua: Murtadnya seorang yang beriman hingga menjadi penyembah berhala adalah lebih dahsyat (bahayanya) dibandingkan ia terbunuh sehingga meninggal dunia (Zaadul Masiir 1/155)
Senada dengan itu, dalam Tafsir al-Jalalain ketika menafsirkan ayat ke-191 maupun ayat ke-217 dari surah al-Baqoroh di atas, al-fitnah juga ditafsirkan sebagai kesyirikan.
Sedangkan fitnah yang dimaksud dalam terminologi bahasa Indonesia sebagai tuduhan dusta, dalam bahasa Arab penyebutannya adalah al-Buhtan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Quran:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Orang-orang yang menyakiti kaum beriman laki dan wanita, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kedustaan (dalam tuduhannya) dan dosa yang nyata (Q.S al-Ahzab ayat 58)
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan seseorang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). Atau secara singkat diartikan pula sebagai tuduhan dusta.
Ketiga: Apabila kita melihat bagaimana syariat Islam memperlakukan kedua jenis dosa besar itu baik dosa besar yang berupa fitnah tuduhan dusta dengan pembunuhan, ternyata hukuman untuk pembunuh lebih berat dibandingkan hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berzina sebagai tuduhan dusta.
Orang yang membunuh seorang muslim, hukumannya adalah qishash yaitu dihukum mati sebagai balasan setimpal. Kecuali jika ahli warisnya memaafkan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih (Q.S al-Baqoroh ayat 178)
Sedangkan bagi orang yang melakukan fitnah dalam arti menuduh wanita baik-baik sebagai pezina dan tidak bisa mendatangkan saksi yang mencukupi, ia berhak mendapat hukuman 80 kali cambukan.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُون
Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik (Q.S anNuur ayat 4)
Maka jelas beda antara perbuatan membunuh yang layak mendapat hukuman mati, dengan hukuman memfitnah yang bermakna menuduh dusta yang “sekedar” mendapatkan hukuman dera/cambuk sebanyak 80 kali.
Kesimpulan
Makna ayat dalam surah al-Baqoroh ayat 191 dan 217 yang menunjukkan bahwa al-fitnah lebih dahsyat dari pembunuhan, penafsiran yang benar adalah kesyirikan lebih besar dosanya dibandingkan pembunuhan. Atau, masih lebih baik seorang mukmin meninggal dengan membawa keimanan, dibandingkan ia murtad dari agamanya. Bukan diartikan bahwa tuduhan dusta lebih jahat dibandingkan pembunuhan. Pengartian demikian tidak merujuk pada penafsiran para Ulama Ahli Tafsir dan juga keliru mencampuradukkan makna fitnah dalam bahasa Indonesia dengan al-fitnah dalam bahasa Arab.
Wallaahu A’lam
Penulis: Abu Utsman Kharisman