Bantahan Terhadap Syaikh Ahmad Ath-Thayyib yang Menyatakan Bahwa Cadar Bagi Wanita Tidaklah Disyariatkan (Bag. ke-1)

Saudaraku kaum muslimin….
Kemuliaan yang besar bagi para wanita muslimah yang taat menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dalam syariat Islam. Bagian dari perintah syariat itu adalah berhijab dengan hijab yang syar’i.
Terdapat perbedaan pendapat Ulama fiqh tentang apakah cadar wajib atau sekedar mustahab (dianjurkan). Namun, dinukil oleh sebagian Ulama ijma’ (konsensus/kesepakatan) akan keharusan menutup wajah bagi wanita di saat zaman bisa banyak terjadi fitnah dan banyaknya terjadi kefasikan.
Demikian banyaknya dalil ayat alQuran dan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam maupun penjelasan Ulama Ahlussunnah yang menunjukkan disyariatkannya cadar. Begitu terang hujjahnya, begitu gamblang penjelasannya.
Namun, yang mengherankan, masih ada saja, sebagian pihak yang menganggap bahwa cadar bukanlah bagian dari syariat Islam. Sekedar mubah atau boleh saja.
Di antara pihak yang berpandangan demikian adalah salah seorang Syaikh Universitas al-Azhar Mesir, yaitu Syaikh Ahmad ath-Thoyyib. Dalam salah satu wawancara beliau menjelaskan bahwa cadar tidaklah disyariatkan. Tidak wajib, tidak pula mustahab. Bahkan beliau mengibaratkan bahwa cadar itu sekedar boleh seperti seorang boleh memakai cincin. Boleh dipakai, boleh dilepas.
Pernyataan beliau ini adalah pernyataan yang salah dan tidak ilmiah. Insyaallah akan diuraikan bantahan ilmiah terhadap pernyataan tersebut. Sebenarnya pernyataan beliau ini diunggah di channel youtube :
قناة الغد المشرق
pada 16 Juni 2017 . Namun, sebagian media sosial mempublikasikan ulang. Sehingga dipandang perlu untuk diluruskan dan dibantah secara ilmiah.
Tulisan bantahan ilmiah ini adalah tulisan bagian pertama. Pada bagian pertama ini hanya akan diuraikan sebagian dalil ayat-ayat alQuran yang ditunjang oleh penafsiran dan penjelasan para Ulama Ahlussunnah, bahkan sebagiannya Ulama Syafiiyyah yang dijadikan rujukan oleh para dosen dan mufti di Universitas al-Azhar Mesir. Sebagian dari penjelasan ayat alQuran itu juga dikuatkan oleh penjelasan Sahabat Nabi.
Bagian-bagian tulisan berseri berikutnya, insyaallah akan diuraikan pula dalil-dalil hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam beserta penjelasan Ulama Ahlussunnah dalam 4 madzhab fiqh. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq dan pertolongan kepada kita.
Berikut ini akan dikutipkan pernyataan syubhat dari Syaikh Ahmad ath-Thoyyib, kemudian akan diuraikan bantahan ilmiahnya berupa penyajian dalil ayat-ayat alQuran dan penafsiran Ulama Ahlussunnah.
Kutipan Syubhat Transkrip Pernyataan Syaikh Ahmad at-Thoyyib yang Berpendapat Bahwa Cadar Tidak Disyariatkan
Syaikh Ahmad ath-Thoyyib menyatakan:
النِّقَابُ لَيْسَ فَرْضًا لَيْسَ سُنَّةً لَيْسَ مُسْتَحَبَّا هُوَ أَمْرٌ مُبَاحٌ لَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقُوْلَ لِمَنْ تَلْبَسُهُ أَنْتِ تَزَيَّدْتِ عَلَى حُدُوْدِ اللهِ لِأَنَّ اللهَ أَبَاحَهُ وَلَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقُوْلَ لِمَنْ تَلْبَسُهُ أَنْتِ تَفْعَلِيْنَ أَمْرًا شَرْعِيًّا فَأَنْتِ مُثَابَةٌ عَلَيْهِ هُوَ أَمْرٌ فِي دَائِرَةِ الْمُبَاحِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَلْبَسَهُ وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تَخْلَعَ حَسْبَ ظُرُوْفِهَا وَلَكِنْ الَّتِي تَلْبَسْ لَا تَقُوْلُ أَنَا أَلْبَسُهُ شَرْعًا هَذَا هُوَ الْفَرْقُ لَا تَقُوْلُ أَنَا أَلْبَسُهُ شَرْعًا وَالَّتِي تَخْلَعُهُ لَا تَقُوْلُ أَنَا أَخْلَعُهُ لِأَنَّ الشَّرْعَ أَمَرَنِي أَنْ أَخْلَعَ الْحِجَابَ لَا …هُوَ كَمَا تَلْبَسُ الْخَاتِمَ وَتَخْلَعُ الْخَاتِمَ
Cadar bukanlah kewajiban, bukan sunnah, bukan mustahab (dianjurkan). Itu adalah perkara mubah. Aku tidak bisa mengatakan bagi orang yang memakainya: Anda telah melampaui batasan Allah, karena Allah membolehkannya. Aku juga tidak bisa mengatakan terhadap wanita yang memakainya: Anda telah mengerjakan perkara syar’i, sehingga anda mendapatkan pahala atas hal itu. Itu adalah perkara dalam daerah mubah. Boleh bagi wanita untuk memakai atau melepasnya sesuai tujuannya. Namun, bagi yang memakainya jangan mengatakan: Saya memakainya secara syar’i. Ini perbedaannya. Janganlah ia mengatakan: Aku memakainya karena perintah syariat. Sedangkan yang tidak memakai cadar, jangan mengatakan: Aku menanggalkan cadar karena syariat memerintahkan kepadaku untuk menanggalkan hijab…Itu adalah seperti memakai cincin dan melepas cincin (transkrip wawancara dalam salah satu acara televisi)
Bantahan Ilmiah dengan Penyajian Dalil Ayat AlQuran dan Penafsiran Ulama Ahlussunnah
Berikut ini akan diuraikan 4 dalil dalam alQuran sebagai bantahan terhadap pernyataan tersebut, berikut penafsiran Ulama terhadapnya. Empat dalil dalam alQuran itu adalah:
- Surah an-Nuur ayat 31
- Surah al-Ahzab ayat 59
- Surah an-Nuur ayat 60
- Surah al-Ahzab ayat 53
Dalil Pertama Disyariatkannya Cadar (Q.S anNuur ayat 31)
Allah Ta’ala berfirman:
… وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ…
…hendaknya mereka menjulurkan khimar (kain) mereka pada dada mereka (menutupi wajah mereka)…(Q.S an-Nuur ayat 31)
Bagaimana penafsiran Sahabat Nabi (orang yang pernah berjumpa dengan Nabi dalam keadaan beriman dan meninggal juga dalam keadaan beriman) terhadap ayat ini? Berikut ini akan kita kutipkan pernyataan manusia yang paling dicintai Nabi, yaitu istri beliau, ibu kaum beriman, Aisyah radhiyallahu anha. Akan disebutkan 2 riwayat ucapan Aisyah radhiyallahu anha yang memuji penerapan ayat oleh para wanita Muhajirin di masa itu.
عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – قَالَتْ: يَرْحَمُ اللهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الْأُوَلَ، لَمَّا أَنْزَلَ اللهُ {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شَقَقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
Dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Semoga Allah merahmati para wanita yang berhijrah di permulaan, ketika turun firman Allah (yang artinya): …hendaknya mereka menjulurkan khimar (kain) mereka pada dada mereka (menutupi wajah mereka)…(Q.S an-Nuur ayat 31), mereka merobek kain mereka dan menjadikannya khimar dengannya (H.R al-Bukhari Kitabut Tafsir Bab 251 hadits nomor 4758)
أَنَّ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – كَانَتْ تَقُولُ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ:{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} أَخَذْنَ أُزُرَهُنَّ فَشَقَقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي، فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
Bahwasanya Aisyah –semoga Allah meridhainya- berkata: Ketika turun ayat ini (Q.S anNuur ayat 31, pen) para wanita mengambil sarung-sarung mereka dan merobeknya pada tepiannya, kemudian mereka menjadikannya khimar (penutup wajah atau semacam cadar)(H.R al-Bukhari no 4759)
Apabila ada yang bertanya: Mengapa khimar diartikan penutup wajah atau semacam cadar? Adakah Ulama yang mengartikan demikian? Kita jawab: Ya. Itu adalah penjelasan dari salah seorang Ulama Syafiiyyah, yaitu al-Hafidzh Ibnu Hajar al-Asqolaaniy rahimahullah beliau menyatakan:
فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ
Menjadikannya sebagai khimar, artinya: menutupi wajah mereka (Fathul Baariy 8/490)
Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithiy rahimahullah salah seorang Ulama ahli tafsir abad ini, menjelaskan bahwa tindakan merobek sebagian kain hingga dijadikan sebagai penutup wajah atau semacam cadar itu yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi yang wanita yang dipuji oleh Aisyah menunjukkan bahwa mereka menjalankan perintah Allah dan beriman terhadap turunnya ayat tersebut. Lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa cadar sekedar boleh, tidak disyariatkan, seperti pernyataan Syaikh Ahmad ath-Thoyyib?!
Perhatikan pernyataan Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithiy rahimahullah berikut ini:
فترى عائشة رضي الله عنها مع علمها، وفهمها وتقاها أثنت عليهن هذا الثناء العظيم، وصرحت بأنها ما رأت أشد منهن تصديقًا بكتاب الله، ولا إيمانًا بالتنزيل. وهو دليل واضح على أن فهمهن لزوم ستر الوجوه من قوله تعالى: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} من تصديقهن بكتاب الله وإيمانهن بتنزيله، وهو صريح في أن احتجاب النساء عن الرجال وسترهن وجوههن تصديق بكتاب الله وإيمان بتنزيله كما ترى. فالعجب كل العجب ممن يدعي من المنتسبين للعلم أنه لم يرد في الكتاب ولا السنَّة ما يدل على ستر المرأة وجهها عن الأجانب، مع أن الصحابيات فعلن ذلك ممتثلات أمر الله في كتابه إيمانًا بتنزيله
Anda melihat Aisyah –semoga Allah meridhainya- dengan keilmuan yang ada pada beliau, pemahaman serta ketakwaannya, memuji mereka (para wanita Muhajirin permulaan) dengan pujian yang agung ini. Beliau menegaskan juga bahwasanya beliau tidak melihat ada pihak yang lebih membenarkan kitab Allah maupun lebih besar keimanannya terhadap ayat yang diturunkan tersebut. Ini adalah dalil yang jelas dan pemahaman mereka akan wajibnya menutup wajah (bagi wanita) dari firman Allah (yang artinya): …hendaknya mereka menjulurkan khimar (kain) mereka pada dada mereka (menutupi wajah mereka)…(Q.S an-Nuur ayat 31) berupa pembenaran terhadap Kitab Allah dan keimanan terhadap ayat yang diturunkan. Ini tegas menunjukkan bahwa berhijabnya para wanita dari para lelaki dan menutup wajah mereka adalah pembenaran terhadap Kitab Allah dan keimanan terhadap ayat yang diturunkan sebagaimana yang anda lihat. Sungguh mengherankan ada orang yang mengaku berilmu menyatakan bahwasanya tidak ada dalam alQuran maupun sunnah yang menunjukkan wanita hendaknya menutup wajahnya dari laki-laki asing. Padahal para Sahabat wanita melakukan demikian sebagai bentuk menjalankan perintah Allah dalam Kitab-Nya dan keimanan terhadap ayat yang diturunkan (Adhwaul Bayaan 6/655)
Sebenarnya pemaparan satu ayat alQuran, penjelasan Sahabat Nabi, dan penjelasan Ulama terhadap ayat itu sudah cukup untuk membantah syubhat yang disampaikan Syaikh Ahmad ath-Thoyyib tersebut.
Dalil Kedua Disyariatkannya Cadar (Q.S al-Ahzab ayat 59)
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada para istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita beriman, hendaknya mereka menjulurkan jilbab mereka. Itu lebih dekat agar mereka dikenal sehingga tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S al-Ahzab ayat 59)
Mengapa ayat ini dijadikan dalil sebagai pensyariatan cadar? Berikut ini kutipan penjelasan al-Imam as-Suyuthiy, salah seorang Ulama Syafiiyyah, yang juga turut menyusun kitab tafsir al-Jalalain. As-Suyuthiy rahimahullah menyatakan:
هَذِهِ آيَةُ الْحِجَابِ فِي حَقِّ سَائِرِ النِّسَاءِ فَفِيْهَا وُجُوْبُ سَتْرِ الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ عَلَيْهِنَّ وَلَمْ يُوْجِبْ ذَلِكَ عَلَى الْإِمَاءِ
Ini adalah ayat al-Hijab untuk seluruh para wanita. Di dalamnya terdapat kewajiban menutup rambut dan wajah bagi mereka, dan tidaklah wajib hal itu terhadap para hamba sahaya wanita (al-Iklil fistinbaathit Tanzil 1/214)
As-Suyuthiy rahimahullah menjelaskan demikian dalam kitab al-Iklil yang beliau fokuskan untuk mengumpulkan faidah-faidah hasil istinbath (penggalian kesimpulan hukum dari dalil ayat alQuran). Beliau menjelaskan bahwa ayat ke-59 dari surah al-Ahzab itu menunjukkan wajibnya menutup rambut dan wajah bagi wanita merdeka. Tidak berlaku jika wanita itu adalah hamba sahaya.
Dalil Ketiga Disyariatkannya Cadar (Q.S an-Nuur ayat 60)
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
وَالْقَواعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَاّتِي لَا يَرْجُونَ نِكاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُناحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S anNuur ayat 60)
Ayat ini menunjukkan keringanan bagi wanita yang sudah berusia lanjut, sudah mengalami menopause, tidak ada keinginan lagi menikah, untuk tidak mengenakan cadar, kaos tangan, maupun kaos kaki. Jika keringanan itu berlaku bagi mereka, mafhumnya (pemahaman yang dikandung dari kesimpulan itu) adalah bahwa keringanan itu tidak berlaku bagi kaum wanita yang keadaannya tidak demikian. Misalkan, wanita yang masih muda dan ingin menikah. Tetap berlaku kewajiban bagi mereka menutup wajah.
Namun, di ayat itu, meski Allah memberi keringanan kepada para wanita lanjut usia, menopause, yang tidak ada keinginan menikah lagi, Allah masih tetap menilai bahwa jika wanita yang lanjut usia bersikap iffah (menjaga kehormatan dirinya), yang artinya tetap pakai cadar, kaos tangan, dan kaos kaki, itu lebih baik bagi mereka. Lebih utama bagi mereka.
Perhatikanlah: Untuk wanita yang sudah dapat keringanan untuk tidak pakai cadar karena sudah tua saja, jika tetap pakai cadar maka dinilai lebih baik oleh Allah, bagaimana bisa dikatakan cadar sekedar mubah boleh dipakai dan boleh dilepas sesuka hati?
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:
فمثل هذه لا حرج عليها أن تخرج ووجهها وكفيها وقدميها، لأنها لا تتعلق بها النفوس ولا يحصل بها الفتنة
Seperti wanita ini (wanita yang lanjut usia yang tidak ada keinginan menikah), tidak mengapa bagi dia untuk menampakkan wajah, telapak tangan, dan kaki. Karena jiwa sudah tidak tertarik padanya dan tidak tercapai fitnah (Liqo’ al-Baab al-Maftuh Syaikh Ibn Utsaimin 76/24)
Ibnul Jauziy rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya:
قال القاضي أبو يعلى: وفي هذه الآية دلالة على أنه يُباح للعجوز كشف وجهها ويديها بين يدي الرجال، وأما شعرها، فيحرم النظر إليه كشعر الشابّة
Al-Qodhiy Abu Ya’la berkata: Ayat ini menunjukkan bahwasanya wanita tua boleh menampakkan wajah dan telapak tangan di hadapan para lelaki. Adapun rambutnya, tidak boleh dilihat sebagaimana rambut wanita yang muda (Zaadul Masiir karya Ibnul Jauziy)
Dalil Keempat Disyariatkannya Cadar (Q.S al-Ahzab ayat 53)
Allah Ta’ala memerintahkan kepada para Sahabat Nabi yang laki-laki jika hendak meminta suatu benda kepada para istri Nabi atau bertanya kepada mereka, hendaknya meminta bertanya dari balik hijab/tabir:
…وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ…
…Apabila kalian meminta/bertanya sesuatu kepada mereka (para istri Nabi), mintalah dari balik hijab (tabir). Itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka…(Q.S al-Ahzab ayat 53)
Al-Imam al-Qurthubiy rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hal itu tidak khusus diterapkan terhadap para istri Nabi saja, tapi juga untuk semua wanita beriman:
فِي هَذِهِ الآْيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِي مَسْأَلَتِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ فِي حَاجَةٍ تَعْرِضُ، أَوْ مَسْأَلَةٍ يُسْتَفْتِينَ بِهَا، وَيَدْخُل فِي ذَلِكَ جَمِيعُ النِّسَاءِ بِالْمَعْنَى، وَبِمَا تَضَمَّنَتْهُ أُصُول الشَّرِيعَةِ مِنْ أَنَّ الْمَرْأَةَ كُلَّهَا عَوْرَةٌ
Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwasanya Allah Ta’ala mengizinkan meminta kepada mereka dari balik tabir ketika ada suatu keperluan atau bertanya meminta fatwa kepada mereka. Masuk di dalamnya seluruh para wanita secara makna. Karena kandungan prinsip syariat adalah bahwasanya wanita seluruhnya adalah aurat (al-Jami’ li Ahkaamil Quran karya al-Qurthubiy atau disebut Tafsir alQurthubiy (14/227)
Demikianlah tulisan bantahan ilmiah pertama terhadap pernyataan Syaikh Ahmad ath-Thoyyib yang berpandangan bahwa cadar tidak disyariatkan. Semoga bermanfaat. Insyaallah bersambung pada seri tulisan bantahan berikutnya.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq, pertolongan, dan ampunan kepada kita dan segenap kaum muslimin.
Ditulis oleh: Abu Utsman Kharisman