Tidak Melewatkan Kesempatan Waktu Shalat Maupun Waktu Ramadhan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
فَلَوْ عَلِمَتِ الْعَامَّةُ أَنَّ تَفْوِيتَ الصَّلَاةِ كَتَفْوِيتِ شَهْرِ رَمَضَانَ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ، لَاجْتَهَدُوا فِي فِعْلِهَا فِي الْوَقْتِ
منهاج السنة النبوية (230/5)
Kalau seandainya masyarakat umum mengetahui bahwasanya melewatkan waktu shalat adalah seperti melewatkan bulan Ramadhan dengan kesepakatan kaum muslimin, niscaya mereka akan benar-benar bersungguh-sungguh mengerjakan (beramal) pada waktunya. (Minhajus Sunnah anNabawiyyah 5/230)