Penjelasan Syaikh Bin Baaz tentang Hadits yang Menerangkan Bahwa Api Neraka Tidak Melalap Bekas Sujud

Pertanyaan:
Telah disebutkan dalam hadits bahwa sesungguhnya ada orang-orang yang akan masuk neraka, dan pada mereka terdapat bekas sujud, akan tetapi api neraka tidak memakan bekas sujud tersebut. Bagaimana bisa api neraka tidak memakan bekas sujud padahal mereka berada di dalam neraka? Kami mohon penjelasan tentang hal itu.
Dijawab oleh Syaikh Abdul-Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu ta’ala (Semoga Allah merahmatinya):
Hal ini telah (shahih) dari Nabi ﷺ (semoga sholawat dan salam tercurah kepada beliau) bahwa Allah mengharamkan api neraka untuk memakan bekas sujud dari anak Adam, dan bahwa bekas (lingkaran) pada wajah mereka akan tetap ada. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Dia mengazab mereka sesuai dengan kehendak-Nya.
Hal ini menunjukkan bahwa neraka akan dimasuki oleh sebagian orang yang mendirikan shalat karena dosa-dosa maksiat yang mereka bawa ketika meninggal, yang mana mereka belum sempat bertobat darinya. (Dosa-dosa itu) seperti riba, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau memutus tali silaturahim, atau minum minuman keras, atau dosa-dosa (besar) lainnya.
Maka, orang yang melaksanakan shalat terkadang bisa masuk neraka karena dosa-dosa lain. Akan tetapi, Allah Jalla wa ‘Ala (Maha Mulia dan Maha Tinggi) telah mengharamkan api neraka untuk memakan bekas sujud. Tuhanmu Jalla wa ‘Ala adalah Dzat yang mengaturnya, dan Dzat yang memerintah dan melarangnya (api neraka). Di sana ada para malaikat yang mengurusnya atas perintah-Nya.
Maka, tidak perlu dianggap aneh jika bekas sujud itu tetap ada sebagai tanda bahwa ia adalah orang yang dahulu mengerjakan shalat, namun ia disiksa karena dosa-dosa lainnya. Lā haula wa lā quwwata illā billāh (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah). Kami memohon keselamatan kepada Allah.
Sumber: Fatāwā al-Jāmi’ al-Kabīr
Naskah dalam Bahasa Arab
السؤال :
جَاءَ فِي الْحَدِيْثِ: أَنَّ أُنَاسًا يَدْخُلُوْنَ النَّارَ، وَفِيْهِمْ أَثَرُ السُّجُوْدِ، إِلَّا أَنَّ النَّارَ لَا تَأْكُلُ أَثَرَ السُّجُوْدِ، كَيْفَ لَا تَأْكُلُ أَثَرَ السُّجُوْدِ وَهُمْ فِي النَّارِ، نَرْجُو تَوْضِيْحَ ذَلِكَ؟
أَجَابَ عَنْهُ الشَّيْخُ عَبْدُ الْعَزِيْزِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ بَاز رحمه الله تعالى :
هَذَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُوْدِ مِنِ ابْنِ آدَمَ، وَأَنَّهَا تَبْقَى دَارَاتُ وُجُوْهِهِمْ، وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، يُعَذِّبُهُمْ كَيْفَ يَشَاءُ.
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ النَّارَ يَدْخُلُهَا بَعْضُ الْمُصَلِّيْنَ لِمَعَاصٍ مَاتُوْا عَلَيْهَا، لَمْ يَتُوْبُوْا مِنْهَا، كَالرِّبَا، أَوِ الْعُقُوْقِ لِلْوَالِدَيْنِ، أَوْ قَطِيْعَةِ الرَّحِمِ، أَوْ شُرْبِ الْمُسْكِرِ، أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
فَالْمُصَلِّيْ قَدْ يَدْخُلُ النَّارَ لِمَعَاصٍ أُخْرَى، لَكِنَّ اللهَ -جَلَّ وَعَلَا- حَرَّمَ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُوْدِ، فَرَبُّكَ -جَلَّ وَعَلَا- هُوَ الَّذِيْ يُدَبِّرُهَا، وَهُوَ الَّذِيْ يَأْمُرُهَا وَيَنْهَاهَا، وَهُنَاكَ مَلَائِكَةٌ يُدَبِّرُوْنَهَا بِأَمْرِهِ فَلَا يُسْتَنْكَرُ أَنْ يَبْقَى أَثَرُ السُّجُوْدِ عَلَامَةً أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ، وَأَنَّهُ أُخِذَ بِذَنْبِهِ الْآخَرِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، نَسْأَلُ اللهَ الْعَافِيَةَ.
مصدر : فتاوى الجامع الكبير

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.