Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Pertanyaan:

Rasulullah ﷺ bersabda:

“(Hukum asal) perdamaian antar sesama muslimin itu boleh, kecuali pada perdamaian yang menghalalkan hal yang haram dan mengharamkan hal yang halal.”¹)

Lalu apa saja bentuk-bentuk perdamaian yang diperbolehkan (oleh syariat) dan apa saja keutamaannya?

Asy Syaikh al ‘Allamah Sholih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah menjawab:

Benar, ash Shulh adalah menyelesaikan pertikaian diantara orang-orang yang berselisih. Ini adalah hal yang sangat dianjurkan, yaitu untuk mendamaikan orang-orang yang berselisih. Dan ini termasuk ketaatan kepada Allah yang paling mulia.

Demikian pula termasuk bentuk ash Shulh adalah mendamaikan beberapa kabilah apabila di antara mereka terdapat pertikaian dan peperangan, sehingga dua kabilah tersebut saling berdamai. Allah berfirman:

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ

“Dan apabila ada dua golongan dari orang-orang beriman yang saling berperang maka damaikanlah diantara keduanya.”
(QS. al-Hujurat: 9)


Artikel bermanfaat lainnya:


Juga termasuk dari ash Shulh adalah mendamaikan antara suami istri jikalau terjadi perselisihan diantara keduanya.

Atau juga dengan mengangkat seorang hakim dari pihak laki-laki dan seorang hakim dari pihak perempuan, yang nantinya kedua hakim tersebut akan menimbang mana yang lebih baik bagi suami istri tersebut; antara berpisah atau tetap mempertahankan rumah tangga mereka. Ini merupakan bentuk ash Shulh; yaitu mendamaikan antara suami-istri (yang berselisih). Allah berfirman:

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang wanita khawatir suaminya akan melakukan nusyuz atau bersikap tak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu baik.”
(QS. anNisaa’: 128)

Maka dalam hal ini (perselisihan suami istri) bisa dengan mendamaikan permasalahan yang terjadi di antara keduanya atau dengan campur tangan hakim, dan mengangkat dua orang hakim untuk mempelajari perselisihan yang terjadi diantara keduanya, kemudian mendamaikan mereka.

Sumber audio:
shorturl.at/tCES1

______
¹) Redaksi yang sesuai dalam Sunan Abi Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“(Hukum asal) perdamaian antar sesama muslimin itu boleh, kecuali pada perdamaian mengharamkan hal yang halal atau yang menghalalkan hal yang haram.” (Dishahihkan Syaikh Al Albani, lihat Shahih Al Jami’ Ash Shoghir hadits no. 3862)

Penerjemah:
Abu Hatim Ismail

Tinggalkan Balasan