Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Tunaikanlah Ruku’ dan Sujud dalam Shalat Secara Sempurna, Jangan Tergesa-gesa

 

رَأَى حُذَيْفَةُ رَجُلًا لَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ قَالَ مَا صَلَّيْتَ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا

Hudzaifah (bin al-Yaman, Sahabat Nabi) melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Kemudian beliau berkata (setelah orang itu selesai shalat, pent): Engkau tidaklah shalat. Kalau engkau meninggal (dalam kondisi seperti itu) engkau meninggal tidak di atas fitrah yang Allah ajarkan kepada Muhammad shollallahu alaihi wasallam

(H.R al-Bukhari dari Zaid bin Wahb)

_________________________________________

silakan baca artikel terkait:

Saudaraku Jangan Cepat-cepat Sholatnya

Ibnu Hubairah –seorang Ulama yang wafat tahun 560 H- rahimahullah menyatakan: “Ini tegas menunjukkan batalnya shalat orang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. (al-Ifshah ‘an Ma’aniy as-Shihaah (2/223))

Syaikh Bin Baz rahimahullah menyatakan: Hadits ini maknanya adalah bahwa orang yang tidak thuma’ninah, tidak terhitung shalat bagi dia. Dalam hadits tentang orang yang buruk shalatnya (Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda):

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah engkau shalat karena engkau belum shalat (H.R al-Bukhari dan Muslim, pent)
(al-Hulal al-Ibriziyyah minat Ta’liqoot al-Baaziyah ala Shahih al-Bukhari (1/230)).

 

Penulis: Abu Utsman Kharisman

________________________________

baca juga artikel lainnya seputar shalat:

Hukum Shalat Orang yang Memakai Jimat

Hadits Ali bin Abi Tholib Riwayat Muslim Tentang Bacaan dalam Shalat

Tinggalkan Balasan