Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Memperhatikan Pengumuman di Pesawat Saat Akan Melintasi Miqot

Pertanyaan:

Syaikh yang mulia, saya naik pesawat dari Riyadh menuju Jeddah dengan niat umrah. Kemudian pilot mengumumkan bahwasanya setelah 25 menit lagi kami akan melintas di atas miqot. Namun saya lalai dari waktu melintasi atas miqot itu terlewatkan sekitar 4 atau 5 menit. Namun kami tetap menyempurnakan manasik umrah. Bagaimanakah hukumnya hal yang demikian itu wahai Syaikh yang mulia?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

Hukumnya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh para Ulama bahwa bagi penanya seharusnya (punya tanggungan) menyembelih seekor kambing di Makkah dan membagi-bagikannya kepada orang-orang fakir. Jika ia tidak bisa mendapatkannya, Allah tidaklah membebani jiwa melainkan sesuai kemampuannya.

Namun, saya nasihatkan kepada saudara-saudara kami bahwasanya jika pilot telah mengumumkan bahwa tersisa 20 atau 15 menit lagi untuk berihram, (hendaknya mereka benar-benar memperhatikannya, -pen). Karena sebagian manusia ada yang tidur setelah pengumuman ini dan tidaklah sadar kecuali setelah dekat dari bandara Jeddah. Jika anda berihram sebelum miqot sejarak waktu 5 menit, 10 menit, 1 jam, atau 2 jam, tidak mengapa. Yang terlarang adalah mengakhirkan ihram hingga melewati miqot. Jarak waktu 5 menit bagi pesawat itu sudah melampaui jarak yang jauh.

Maka saya katakan kepada saudara penanya: (Bayarlah) penyembelihan (kambing) sebagai tebusan di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir (di sana), bagi setiap orang di antara kalian yang tidak berihram melainkan setelah (melewati) miqot. Namun, di masa mendatang, perhatikanlah dengan seksama jika pilot mengumumkan (masa akan melewati miqot, -pen). Perkaranya lapang (mudah). Berihramlah (sebelum melintasi miqot). Hingga sekalipun kalian tidur setelah itu (setelah berihram, -pen), tidak mengapa.


Sumber: al-Liqo’usy Syahriy (56/9)

Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab

السؤال

 فضيلة الشيخ ركبت الطائرة من الرياض إلى جدة بنية العمرة، ثم أعلن قائد الطائرة أنه بعد خمس وعشرين دقيقة سنمر فوق الميقات ولكن غفلت عن زمن المرور فوق الميقات بمقدار أربع أو خمس دقائق وأتممنا مناسك العمرة، فما الحكم يا فضيلة الشيخ؟

الجواب

 الحكم أنه على ما ذكره العلماء يلزم هذا السائل أن يذبح شاةً في مكة ويوزعها على الفقراء، فإن لم يجد فلا يكلف الله نفساً إلا وسعها

لكني أنصح الإخوة: أنه إذا أعلن القائد أنه بقي خمسةً وعشرين دقيقة أو عشر دقائق أن يحرموا؛ لأن بعض الناس ينام بعد هذا الإعلان ولا يشعر إلا وهو قريب من مطار جدة، وأنت إذا أحرمت قبل الميقات بخمس دقائق أو عشر دقائق أو ساعة أو ساعتين فلا عليك شيء، إنما المحذور أن تؤخر الإحرام حتى تتجاوز الميقات، والخمس الدقائق للطيارة تبلغ مسافة طويلة

فأقول للأخ السائل: اذبح فدية في مكة ووزعها على الفقراء عن كل واحد منكم لم يحرم إلا بعد الميقات، لكن في المستقبل انتبهوا إذا أعلن قائد الطائرة فالأمر واسع أحرموا، حتى إذا نمتم بعد ذلك لم يضركم

اللقاء الشهري

Catatan Penerjemah:

Seorang yang akan berhaji atau umrah, harus benar-benar memperhatikan keharusan berihram sebelum melewati miqot. Bagi orang di Indonesia yang melaksanakan haji atau umrah, ada 2 kemungkinan miqot yang paling banyak dilakukan.

Apabila ia masih ke Madinah dulu sebelum pelaksanaan haji atau umrah, maka miqotnya adalah dari Dzul Hulaifah, atau disebut juga Bir ‘Ali. Berihramnya adalah di darat sebelum melintasi perjalanan darat pula dari Madinah ke Makkah. Bagi jamaah yang kondisinya demikian, ia tidak terkait dengan keharusan berihram di atas pesawat.

Namun, apabila dari Indonesia ia akan langsung menuju Makkah, berhenti di bandara Jeddah dulu, maka miqotnya adalah saat ia berada di atas pesawat, yaitu Yalamlam. Apabila petugas di pesawat seperti pilot atau pramugari mengumumkan akan melintasi wilayah tersebut, hendaknya para jamaah haji atau umrah sudah berihram sebelumnya, yaitu meneguhkan niat untuk melaksanakan manasik tersebut. Berlaku pula larangan-larangan ihram setelah itu.

Apabila suatu maskapai tidak mengumumkan hal itu, para jamaah hendaknya lebih aktif bertanya dan mengkonfirmasi hal tersebut.

Wallaahu A’lam


Oleh: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan