Larangan Sholat dalam Keadaan Sangat Mengantuk Sehingga Tidak Sadar Apa yang Diucapkan
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ
Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam sholat hendaknya tidur (terlebih dahulu) hingga ia mengetahui apa yang dibaca (dalam sholat)
(H.R al-Bukhari dari Anas bin Malik)
Jika sangat mengantuk dalam sholat hingga tidak sadar dengan apa yang diucapkan, makruh sholat dalam kondisi demikian. Khawatirnya ia bermaksud beristighfar, namun keliru mencela diri sendiri. Atau, bermaksud minta surga, keliru ucap minta neraka, karena sangat mengantuk.
Sebaiknya tidur dulu hingga hilang kantuknya. Ini berlaku untuk sholat wajib atau sunnah menurut Ibnu Hajar al-Asqolaany dan anNawawy. Hanya saja harus dipastikan dalam sholat wajib bahwa waktunya belum habis jika ia tidur kemudian sholat lagi.
Dikutip dari:
Buku “Fiqh Bersuci dan Sholat”, Abu Utsman Kharisman