Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Hukum Seorang Wanita yang Membersihkan Kotoran Bayinya Setelah Berwudhu

Diajukan sebuah pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullah (Mufti Kerajaan Saudi Arabia semasa hidup beliau) sebagai berikut:

Permasalahan kedua: Terkait seorang wanita yang telah berwudhu untuk mengerjakan shalat. Kemudian bayinya buang kotoran sehingga perlu untuk dibersihkan. Dia pun memandikan atau membersihkan bayinya dari najis tersebut. Apakah wudhunya batal dengan itu?

Beliau rahimahullah menjawab:

Apabila ia menyentuh salah satu kemaluan bayinya maka wudhunya menjadi batal karena hal itu. Namun jika tidak sampai menyentuh maka wudhunya tidak batal hanya karena membersihkan najis, meskipun tangannya bersentuhan langsung dengan kotoran tersebut saat mencucinya.

Yang perlu diperhatikan olehnya adalah hendaknya ia menyucikan tangannya setelah mencuci kotoran tadi dan menjaga agar najis tersebut tidak menempel pada badan atau bajunya.

Wassalamu alaikum…

Mufti Kerajaan Arab Saudi
Fatwa nomor 1127
Tertanggal: 16/4/1386 H

Sumber fatwa:
Fatawa Wa Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alusy Syaikh (2/75)


Artikel bermanfaat lainnya:


Catatan:

Sebagian Ulama lain berpendapat menyentuh kemaluan orang lain seperti anak kecil yang dimandikan ibunya tidaklah membatalkan wudhu. Hal ini adalah pendapat az-Zuhriy, al-Auza’iy, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin rahimahumullah

Penerjemah:
Abu Dzayyal Muhammad Wafi

Tinggalkan Balasan