Beberapa Cara Penyaluran Zakat Fithri dan Harta
Di masa awal generasi Islam, sebagaimana zakat harta, zakat fithri juga dipungut secara resmi oleh petugas yang diutus pemerintah muslim.
Kini tidak semua negeri muslim menerapkannya. Walaupun ada lembaga resmi yang ditunjuk, namun pungutan jarang dijumpai. Apabila tidak diterapkan pungutan dari pemerintah yang berkuasa di suatu negeri, pemilik harta tetap wajib mendistribusikan sendiri.
Bagaimana saja cara penyaluran dan ketentuannya? Mari kita baca penjelasan para ulama, semoga bermanfaat.
Al Hafidz An Nawawi rahimahullah menyebutkan:
ﺳﺄﻝ ﺭﺟﻞ ﺳﺎﻟﻤﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﻟﻢ ﻳﻜﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﺪﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ ﺑﻠﻰ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﺭﻯ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺪﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻫﺬا ﻧﺺ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﺗﻔﻖ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﻔﺮﻕ اﻟﻔﻄﺮﺓ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻛﻤﺎ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺑﻬﺬا اﻟﻨﺺ ﻭﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﻭ اﻟﺴﺎﻋﻲ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺗﺠﻤﻊ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﻔﻄﺮﺓ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻭﺃﺫﻥ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺇﺧﺮاﺟﻬﺎ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﻭﻟﻜﻦ ﺗﻔﺮﻳﻘﻪ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﻫﺬا ﻛﻠﻪ
“Ada seseorang bertanya kepada Salim (putra Ibnu Umar): ‘Bukankah Ibnu Umar biasanya menitipkan (distribusi zakat fithri)nya melalui penguasa?’
Salim menjawab: ‘Benar, namun (dalam kondisi sekarang) saya memandang untuk tidak menitipkan melaluinya.’
Inilah yang menjadi dalil Imam Asy Syafi’i. Dan para ulama madzhab kami bersepakat bahwa yang lebih utama (afdhal) adalah menyalurkan (zakat) fitrah sendiri. Sebagaimana Imam Asy Syafi’i mengisyaratkan dengan dalil ini. Dan bahwasanya kalau zakat fitrah tersebut dititipkan pendistribusiannya melalui kepala pemerintahan, atau petugas pemungut, atau pihak-pihak yang terkumpul padanya sekian banyak (titipan) zakat fitrah untuk masyarakat yang mereka memang mendapat izin untuk membagikannya, (semuanya) diperbolehkan. Akan tetapi cara membagikan langsung sendiri lebih utama dari semua cara tersebut.”
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6/139)
Bahkan dalam kondisi tidak didapati petugas pemungut zakat khusus yang ditugaskan pemerintah, menjadi wajib situasinya bagi pemilik harta untuk menyalurkan sendiri hartanya.
Al Hafidz An Nawawi menegaskan:
ﻭاﻥ ﻟﻢ ﻳﺒﻌﺚ اﻻﻣﺎﻡ اﻟﺴﺎﻋﻲ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻲ ﺭﺏ اﻟﻤﺎﻝ اﻥ ﻳﻔﺮﻕ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻋﻠﻲ اﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻻﻧﻪ ﺣﻖ ﻟﻠﻔﻘﺮاء ﻭاﻻﻣﺎﻡ ﻧﺎﺋﺐ ﻋﻨﻬﻢ ﻓﺈﺫا ﺗﺮﻙ اﻟﻨﺎﺋﺐ ﻟﻢ ﻳﺘﺮﻙ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺩاﺅﻩ
“Dan apabila kepala pemerintahan tidak mengutus petugas pemungut zakat, menjadi kewajiban pemilik harta untuk membagikan zakatnya sendiri sesuai dalil tersebut. Karena zakat itu merupakan hak masyarakat fakir, sedangkan kepala pemerintahan hanya bertindak mewakili mereka. Apabila sang wakil tidak melakukannya, tentunya kewajiban bagi pihak yang memiliki tanggungan penunaiannya tidak boleh ditinggalkan.”
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6/178)
Lalu beliau menyebutkan pendapat (lain yang lemah) yang juga berkembang dalam sebagian madzhab Asy Syafi’i.
Artikel terkait yang semoga bermanfaat: Zakat Fithri
Menitipkan Penyaluran Zakat Melalui Seorang Wakil dan Batasannya
Al Hafidz An Nawawi melanjutkan:
ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻮﻛﻞ ﻓﻲ ﺻﺮﻑ اﻟﺰﻛﺎﺓ اﻟﺘﻲ ﻟﻪ ﺗﻔﺮﻳﻘﻬﺎ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﻓﺈﻥ ﺷﺎء ﻭﻛﻞ ﻓﻲ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻹﻣﺎﻡ ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻭﺇﻥ ﺷﺎء ﻓﻲ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﻨﺎﻑ ﻭﻛﻼ ﻫﻤﺎ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺯ اﻟﺘﻮﻛﻴﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻊ ﺃﻧﻬﺎ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻷﻧﻬﺎ ﺗﺸﺒﻪ ﻗﻀﺎء اﻟﺪﻳﻮﻥ ﻭﻻﻧﻪ ﻗﺪ ﺗﺪﻋﻮا اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﻮﻛﺎﻟﺔ ﻟﻐﻴﺒﺔ اﻟﻤﺎﻝ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺳﻮاء ﻭﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ اﻟﻤﻮﻛﻞ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ اﻟﻮﻛﻴﻞ ﻓﻬﻤﺎ ﺟﺎﺋﺰاﻥ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻐﻮﻱ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺑﺎﺏ ﻧﻴﺔ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻮﻛﻞ ﻋﺒﺪا ﺃﻭ ﻛﺎﻓﺮا ﻓﻲ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻛﻤﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻮﻛﻴﻠﻪ ﻓﻲ ﺫﺑﺢ اﻷﺿﺤﻴﺔ
“Boleh baginya mewakilkan pendistribusian zakat yang (asalnya) menjadi tanggungannya untuk disalurkan sendiri. Apabila ia kehendaki bisa mewakilkan penyerahannya melalui kepala pemerintahan atau petugas, jika dia menginginkan dipecah untuk beberapa kategori sasaran (khusus zakat harta-pen). Dan kedua cara tersebut diperbolehkan tanpa ada perbedaan pendapat.
Adapun diperbolehkannya perwakilan dalam hal itu, padahal itu adalah ibadah, karena serupa dengan pembayaran hutang-piutang. Dan karena terkadang memang ada kebutuhan untuk mewakilkan, karena belum adanya harta dan selain alasan tersebut. Para ulama madzhab kami menyatakan bahwa sama saja dia wakilkan penyalurannya diambilkan dari harta orang yang mewakilkan atau diambilkan dulu dari harta wakil, kedua cara itu diperbolehkan tanpa ada perbedaan pendapat.
Al Baghowi menyatakan dalam permulaan Bab Niat Zakat; ‘Dan boleh mewakilkan kepada budak atau bahkan orang kafir untuk menyalurkan zakat, sebagaimana diperbolehkan mewakilkan penyembelihan binatang kurban melalui mereka.'”
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6/165)
Baca Juga: Bagaimanakah Kriteria Fakir Miskin yang Berhak Menerima Zakat?
Ketentuan Penyaluran Melalui Wakil
هل يجوز التوكيلُ في صرف زكاة الفطر وزكاة المال وفي قبضها؟فأجاب:نعم ، يجوز التوكيلُ في صرف زكاة الفطر، كما يجوز في زكاة المال، لكن لابدَّ أن تصل زكاةُ الفطر إلى يد الفقير قبل صلاة العيد؛ لأنه وكيلٌ عن صاحبها (مجموع فتاوى العثيمين (١٨/٣١٠).
Apakah diperbolehkan mewakilkan penyaluran zakat fithri dan zakat harta maupun dalam menerimanya?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
“Ya, boleh mewakilkan penyaluran zakat fithri, sebagaimana diperbolehkan pada zakat harta. Namun (yang perlu diperhatikan) zakat fithri harus benar-benar tersampaikan ke tangan orang fakir sebelum sholat ied. Karena petugas merupakan wakil dari yang menanggung zakat.”
(Majmu’ Fatawa Al Utsaimin 18/310)
Baca Juga: Zakat Emas dan Perak
Mewakilkan Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Sosial
Pernah diajukan pertanyaan kepada Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah:
يقول المستمع: يوجد في منطقتنا جمعية خيرية، هل يجوز أن أدفع شيئاً من زكاة مالي فيها أفيدونا مشكورين؟
Seorang pendengar bertanya:
“Didapati di daerah kami sebuah organisasi sosial kemasyarakatan. Apakah boleh saya menyalurkan sebagian zakat harta saya melalui organisasi tersebut? Mohon kami diberi pencerahan, terimakasih.”
Maka Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
الشيخ: إذا كان القائمون على هذا الفرع الخيري ممن يثق بهم في دينهم وعلمهم، فلا بأس أن تدفع إليهم من زكاتك، وتخبرهم بهذا أنها زكاة؛ لئلا يصرفها مصرف الصدقات، أما إذا كنت لا تعرف عن حالهم فالأفضل أن تؤدي ذلك بنفسك، بل الأفضل أن تؤدي ذلك بنفسك مطلقاً؛ لأن كون الإنسان يباشر لإخراج زكاته بنفسه ليطمئن إلى وصولها إلى أهلها، وليثاب ويؤجر على تعب في وصولها إلى أهلها أولى من كونه يعطيها من يعديها عنه.
“Apabila para pengelola lembaga sosial tersebut termasuk orang-orang yang dapat dipercaya kebaikan agama dan ilmunya, tidak mengapa menyerahkan sebagian zakat anda melalui mereka.
Dan beritahulah mereka bahwa ini adalah zakat. Agar mereka tidak menyalurkan untuk penerima kategori sedekah-sedekah (sunnah). Sedangkan apabila anda tidak mengenal keadaan mereka, yang lebih utama adalah anda tunaikan zakat itu sendiri. Bahkan sebenarnya yang lebih utama (afdhal) anda langsung menyalurkannya sendiri.
Karena kondisi seseorang yang dirinya langsung berinteraksi untuk membagikan zakatnya sendiri akan dapat meyakinkan tersampaikannya zakat tersebut kepada sasarannya. Juga agar dia memperoleh pahala, dan diberi balasan kebaikan karena rasa letih dalam menyalurkan zakat kepada sasarannya, hal itu lebih utama daripada keadaan dia menitipkan kepada pihak lain yang akan mewakili dirinya dalam penyalurannya.”
Sumber audio (dengan sedikit koreksi pada transkrip): https://binothaimeen.net/content/10110
?️Penulis: Abu Abdirrohman Sofian