Beranda » Latest » Artikel » Aqidah » Tawakal Tidaklah Meniadakan Usaha Menjalankan Sebab
628f9722d9c7bf3a23f8240eea29f1f1

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan dalam al-Fatawa al-Kubro:

Pasal: Tawakal kepada Allah dalam (Memperoleh) Rezeki yang Mencakup (Upaya) Penarikan Manfaat

Mengenai sabda Nabi ﷺ (yang artinya): “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua lapar kecuali orang yang Aku beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian makan; dan kalian semua telanjang kecuali orang yang Aku beri pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian pakaian,” hadits ini mengandung dua prinsip agung.

Pertama, wajibnya tawakal kepada Allah dalam urusan rezeki, yang mencakup penarikan manfaat (seperti makanan) dan penolakan bahaya (seperti pakaian). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada selain Allah yang memiliki kemampuan mutlak untuk memberi makan dan memberi pakaian. Kemampuan yang didapatkan oleh sebagian hamba hanyalah pada beberapa sebab menuju hal tersebut. Oleh karena itu, Allah berfirman (yang artinya), “Dan kewajiban ayah (suami) memberi mereka (para ibu) rezeki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233). Dan Dia juga berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)…” (QS. An-Nisa: 5).

Apa yang diperintahkan adalah hal yang mampu dilakukan oleh hamba. Sebagaimana pada firman Allah (yang artinya), “Atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan, kepada anak yatim yang memiliki hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad: 14-16). Dan firman-Nya (yang artinya), “…dan berilah makan orang yang menerima apa adanya (‘Al-Qani’) dan yang meminta (‘Al-Mu’tarr’).” (QS. Al-Hajj: 36). Dan firman-Nya (yang artinya), “…maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).

Lalu firman Allah (yang artinya), “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Nafkahkanlah sebagian dari rezeki yang diberikan Allah kepada kalian’, orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: ‘Apakah kami akan memberi makan kepada orang yang seandainya Allah menghendaki, Dia pasti akan memberinya makan?’” (QS. Yasin: 47). Ayat ini mencela orang yang meninggalkan apa yang diperintahkan karena merasa cukup dengan apa yang sudah terjadi melalui takdir.

Tawakal dan Pengambilan Sebab

Dari sini diketahui bahwa sebab yang diperintahkan (atau dibolehkan) tidaklah menafikan wajibnya tawakal kepada Allah atas terwujudnya sebab itu. Bahkan, kebutuhan dan kefakiran kepada Allah tetap ada meskipun sebab telah dilakukan. Karena tidak ada satu pun makhluk yang secara mandiri menjadi sebab yang sempurna untuk tercapainya suatu tujuan.

Oleh karena itu, suatu peristiwa tidak harus selalu terjadi seiring dengan sebab yang telah dijadikan (sebab) kecuali dengan kehendak Allah Ta’ala. Sesungguhnya apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.

Siapa pun yang merasa dapat mencukupi diri dengan sebab tanpa tawakal, sungguh dia telah meninggalkan kewajiban tawakal yang diperintahkan Allah dan telah merusak kewajiban tauhidnya. Oleh karena itu, orang-orang semacam ini akan diabaikan (ditinggalkan; tidak ditolong, pen) ketika mereka bersandar pada sebab. Siapa yang mengharapkan pertolongan atau rezeki dari selain Allah, maka Allah akan meninggalkannya. Sebagaimana Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang hamba tidak boleh berharap melainkan kepada Tuhannya, dan tidak boleh takut melainkan pada dosanya (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, pen).”

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Apa saja dari rahmat Allah yang dibukakan untuk manusia, maka tidak ada yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh-Nya, maka tidak ada yang dapat melepaskannya setelah itu. Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Dan firman-Nya, “Jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Yunus: 107).

Bahaya Meninggalkan Sebab dan Tawakal

Di sisi lain, orang yang masuk ke dalam tawakal dengan meninggalkan sebab-sebab yang diperintahkan kepadanya juga adalah orang yang bodoh, zalim, dan durhaka kepada Allah karena ia meninggalkan apa yang diperintahkan-Nya. Melakukan apa yang diperintahkan adalah ibadah kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka sembahlah Dia, dan bertawakallah kepada-Nya.” (QS. Hud: 123). Dan firman-Nya (yang artinya), “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5). Dan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam berkata (yang artinya), “Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Hud: 88).

Dan (Allah) berfirman (yang artinya):“Tentang sesuatu apa pun kalian berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat yang demikian) Itulah Allah Tuhanku. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Asy-Syura: 10). Dan (Allah) berfirman (yang artinya): “Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran) kamu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja, kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, ‘Aku akan memohonkan ampunan bagimu, namun aku sama sekali tidak dapat menolak siksaan Allah sedikit pun dari kamu.’ (Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya berdoa), ‘Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkau kami bertawakal dan hanya kepada Engkau kami kembali dan hanya kepada Engkau kami akan kembali.’” (QS. Al-Mumtahanah: 4).

Jadi, orang yang melakukan sesuatu yang diperintahkan tetapi meninggalkan tawakal yang diperintahkan, dosanya tidak lebih besar daripada orang yang melakukan tawakal yang diperintahkan tetapi meninggalkan sebab yang diperintahkan. Keduanya sama-sama melanggar sebagian dari kewajiban. Meskipun keduanya berbagi jenis dosa yang sama, salah satu dari mereka mungkin lebih tercela daripada yang lain, padahal sesungguhnya tawakal termasuk salah satu jenis sebab.

Mencari Manfaat dan Menghindari Kelemahan

Abu Dawud meriwayatkan dalam sunannya bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara antara dua orang. Lalu orang yang kalah berkata, “Hasbiyallah wa ni’mal wakiil” (Cukuplah Allah bagiku dan Dia sebaik-baik Pelindung). Maka Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah mencela sifat lemah (al-ajz). Akan tetapi, hendaklah kamu bersikap cekatan (al-kais). Jika suatu urusan mengalahkanmu, barulah ucapkan, ‘Hasbiyallah wa ni’mal wakiil’. (dinilai lemah oleh Syaikh al-Albaniy dan dihasankan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaniy sebagaimana dinukil dalam al-Futuhaat arRobbaaniyyah, pen)”

Dan dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda (yang artinya), “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah atas apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah kamu bersikap lemah. Jika kamu tertimpa sesuatu, janganlah kamu berkata: ‘Seandainya aku melakukan ini dan itu, niscaya akan begini dan begitu,’ tetapi katakanlah: ‘Allah telah menakdirkan, dan apa yang Dia kehendaki Dia berhasil melakukannya.’ Karena sesungguhnya perkataan ‘seandainya’ akan membuka amalan setan.”

Pada sabda beliau (yang artinya), “Bersungguh-sungguhlah atas apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah kamu bersikap lemah,” terdapat perintah untuk mengambil sebab yang diperintahkan, yaitu bersungguh-sungguh mencari manfaat, dan diiringi perintah untuk tawakal, yaitu memohon pertolongan kepada Allah. Siapa yang merasa cukup hanya dengan salah satunya, berarti ia telah mendurhakai salah satu dari dua perintah tersebut. Beliau juga melarang sifat lemah (al-‘ajz) yang merupakan lawan dari cekatan (al-kays). Sebagaimana sabda beliau (Nabi ﷺ) dalam hadits yang lain (yang artinya): “Sesungguhnya Allah mencela sifat lemah (al-’ajz), akan tetapi hendaklah kamu bersikap cekatan (al-kays) (dinilai lemah oleh Syaikh al-Albaniy dan dihasankan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaniy sebagaimana dinukil dalam al-Futuhaat arRobbaaniyyah, pen).”

Demikian pula dalam Hadits Syami (yang artinya): “Orang yang cekatan (al-kays) adalah yang menghisab (mengoreksi) dirinya dan beramal untuk setelah kematian, sedangkan orang yang lemah (al-‘ajiz) adalah yang mengikuti hawa nafsunya dan hanya berangan-angan kepada Allah. (H.R atTirmidzi, dinilai hasan olehnya, dilemahkan Syaikh al-Albaniy, pen)”

Maka, orang yang lemah (al-‘ajiz) dalam hadits ini adalah lawan dari orang yang cekatan (al-kays). Siapa pun yang menafsirkan al-‘ajiz sebagai lawan dari al-barr (orang baik/saleh), maka sungguh ia telah menyimpangkan hadis dan tidak memahami maknanya. Termasuk juga hadits: “Segala sesuatu dengan takdir, bahkan kelemahan (al-‘ajz) dan kecakapan (al-kays)(H.R Muslim dari Abdullah bin Umar, pen).”

Di antara contoh hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Dulu, penduduk Yaman berhaji tanpa membawa bekal, mereka berkata, “Kami adalah orang-orang yang bertawakal.” Ketika mereka tiba di Makkah, mereka malah meminta-minta kepada orang lain. Maka Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” [QS. Al-Baqarah: 197].

Siapa pun yang melaksanakan apa yang diperintahkan berupa berbekal, lalu menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah dan berbuat baik kepada orang yang membutuhkan, maka ia telah menaati Allah dalam dua perkara ini.

Ini berbeda dengan orang yang meninggalkannya (tidak berbekal), lalu bergantung pada bekal para jamaah haji, menjadi beban bagi orang lain. Walaupun hatinya mungkin tidak bergantung kepada pemberi (individu), ia bergantung pada bekal secara keseluruhan. Namun, jika orang yang berbekal itu tidak melaksanakan kewajiban tawakal kepada Allah dan tidak berempati kepada yang membutuhkan, maka meninggalkannya terhadap apa yang diperintahkan (yaitu tawakal dan berbagi), adalah termasuk jenis dosa orang yang meninggalkan bekal yang diperintahkan.

Kekeliruan dalam Memahami Tawakal

Hal ini menjelaskan kesalahan beberapa kelompok:

1.  Kelompok yang menganggap remeh sebab yang diperintahkan. Mereka menganggap sebab sebagai suatu kekurangan, atau merusak tauhid dan tawakal. Mereka mengira meninggalkannya adalah bagian dari kesempurnaan tawakal dan tauhid. Mereka tertipu dalam hal ini, dan kesalahan ini seringkali disertai dengan mengikuti hawa nafsu yang cenderung pada kemalasan. Kebanyakan orang yang meninggalkan sebab yang diperintahkan justru bergantung pada sebab-sebab lain yang lebih rendah. Mereka bisa saja menggantungkan hati kepada makhluk dengan berharap atau takut, atau mereka meninggalkan kewajiban atau sunnah yang lebih bermanfaat demi berlebih-lebihan dalam tawakal. Misalnya, orang yang mencurahkan seluruh keinginannya dalam tawakal agar penyakitnya sembuh tanpa obat, atau agar mendapat rezeki tanpa berusaha. Hal itu mungkin terjadi, tetapi melakukan pengobatan ringan dan usaha sederhana, serta mencurahkan keinginan dan perhatiannya pada ilmu yang bermanfaat, akan lebih berguna baginya. Bahkan, hal itu bisa jadi lebih wajib baginya daripada mencurahkan diri pada urusan sepele yang nilainya hanya seperti satu dirham atau sejenisnya.

2.  Kelompok yang lebih tinggi dari itu, yang menganggap tawakal dan doa juga sebagai kekurangan, dan menganggap hal tersebut menghalangi kedudukan khusus, karena mengira bahwa memperhatikan apa yang diturunkan dari takdir adalah kondisi orang-orang khusus. Padahal, dalam hadits (qudsi) Nabi ﷺ bersabda (yang artinya), “Kalian semua lapar kecuali orang yang Aku (Allah) beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian makan.” dan “…maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian pakaian.” Dalam riwayat At-Thabrani atau lainnya, Nabi ﷺ bersabda, “Hendaklah salah seorang dari kalian meminta kepada Tuhannya semua kebutuhannya, bahkan tali sandalnya jika putus, karena jika Dia tidak memudahkannya, maka tidak akan mudah (dishahihkan Ibnu Hibban, dilemahkan Syaikh al-Albaniy, pen).”

Kelompok yang keliru ini berpendapat bahwa takdir yang telah mendahului menghalangi adanya sebab yang diperintahkan. Sama seperti orang yang menjadi zindik (berpaham menyimpang) lalu meninggalkan amal wajib, dengan alasan bahwa takdir telah mendahului bagi orang yang berbahagia dan orang yang sengsara. Ia tidak mengetahui bahwa takdir telah mendahului segala urusan sesuai dengan keadaannya. Siapa yang Allah takdirkan menjadi orang yang berbahagia (penghuni surga), maka termasuk dalam takdir Allah bahwa ia akan dimudahkan untuk beramal seperti amalan orang yang berbahagia. Dan siapa yang Allah takdirkan menjadi orang yang sengsara (penghuni neraka, pen), maka termasuk dalam takdir Allah bahwa ia akan dimudahkan untuk beramal seperti amalan orang yang sengsara. Nabi ﷺ telah menjawab pertanyaan ini dalam hadits Ali bin Abi Thalib, Imran bin Hushain, Suraqah bin Ju’syum, dan lainnya.

Termasuk di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dari Abu Khuzaimah, dari ayahnya, “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang obat yang kami gunakan, ruqyah yang kami minta, dan pelindung yang kami jadikan sebagai tameng, apakah semua itu dapat menolak takdir Allah sedikit pun?’ Beliau menjawab, ‘Itu semua termasuk takdir Allah’.”

3.  Kelompok lain menganggap bahwa tawakal hanyalah dari kedudukan orang-orang khusus yang mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan sunnah. Demikian pula anggapan mereka terhadap amalan hati dan turunannya, seperti cinta, harap, takut, syukur, dan semacamnya. Ini adalah kesesatan yang nyata.

Semua perkara ini adalah fardu ain (wajib atas setiap individu) menurut kesepakatan ahli iman. Siapa yang meninggalkannya secara total, maka dia bisa kafir atau munafik. Namun, manusia dalam hal ini sama seperti dalam amalan lahiriah: ada yang menganiaya dirinya sendiri (zalimun li nafsihi), ada yang pertengahan (muqtasid), dan ada yang berlomba dalam kebaikan (saabiqun bil khairat).

Nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah penuh dengan keterangan tentang hal ini. Mereka yang berpaling dari urusan hati ini (baik secara ilmu maupun amal) tidak kurang tercela daripada orang-orang yang meninggalkan amalan lahiriah yang diperintahkan, meskipun mereka melakukan sebagian amalan hati.

Sebaliknya, cela dan hukuman akan tertuju kepada siapa saja yang meninggalkan perintah—baik dari urusan batin maupun lahiriah. Terlebih lagi, urusan batin adalah permulaan dan pokok bagi urusan lahiriah, sedangkan urusan lahiriah adalah penyempurnaan dan cabangnya yang tidak akan sempurna tanpanya.


Diterjemahkan dari: Al-Fatawa Al-Kubra karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 1/106-111 dengan penambahan Sub Judul untuk memperjelas tiap bagian

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman