Hukum Turut Merayakan Natal Dan Tahun Baru Masehi
Sebuah pertanyaan diajukan kepada asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri rahimahullahu ta’ala:
Tentang hukum perayaan natal/ christmas dan tahun baru masehi, baik itu di negeri-negeri kaum muslimin ataupun di selain negeri kaum muslimin.
Jawaban asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al Jabiri rahimahullah:
“Kesimpulan saya (tentang hal ini);
Yang pertama:
Bahwa seluruh hari raya selain hari raya Iedul ‘Adha dan Iedul Fithr itu merupakan perkara baru yang mungkar (patut diingkari). Baik itu hari raya orang Nasrani ataupun hari raya orang-orang kafir (lainnya) seperti hari raya natal, atau bahkan hari-hari yang dirayakan kaum muslimin yang diada-adakan seperti perayaan maulid Nabi ﷺ dan selainnya, atau hari ulang tahun, maupun selain itu (dari perayaan-perayaan yang tidak ada asalnya dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya).
Semua itu adalah kebid’ahan yang pantas diingkari, tidak pernah ada dan tidak pernah dilakukan oleh kaum muslimin pada generasi terbaik umat ini (masanya Nabi ﷺ, para sahabat, tabi’in, dan masa dari murid para tabi’in-pen) sama sekali.
Artikel terkait yang semoga bermanfaat:
- Khotbah Jumat: Dakwah Tauhid Dan Menjauhi Thoghut Adalah Dakwah Seluruh Rasul
- Khotbah Jumat: Sikap yang Benar Terhadap Hari Raya Orang Kafir
Yang kedua:
Barang siapa yang berada di tengah-tengah mereka, maka jangan sampai ia ikut serta dalam perayaan-perayaan tersebut. Jangan pula ia merasa senang dengannya. (Hendaknya) ia meninggalkan mereka dan juga perayaan-perayaan mereka.
Kemudian jika (pemerintah) meliburkan instansi-instansi pemerintahan maupun lembaga sipil serta sekolah-sekolah, silakan ia juga ikut berlibur. Karena tidak mungkin ia belajar sendirian (sementara yang lain libur). Demikian.”
Sumber Audio:
http://surl.li/edshm
Penerjemah:
Abu Hatim Ismail