Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Apakah Foto di KTP Atau di Uang Juga Menghalangi Masuknya Malaikat ke Dalam Rumah?

Pertanyaan:

Tersebut dalam hadits yang shahih bahwasanya para Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar. Apakah Malaikat bisa masuk ke rumah kita dalam keadaan di rumah kita banyak gambar. Di antaranya foto di kartu (identitas), paspor, gambar di uang, maupun gambar di surat-surat kabar maupun majalah Islami, dan selainnya? Berikanlah faidah (ilmu) kepada kami…

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

Yang nampak adalah bahwa ini tidak menghalangi masuknya para Malaikat, karena ini adalah sesuatu yang mubah. Semua ini sifatnya darurat. Sejak di masa para Ulama terdahulu, terdapat gambar-gambar pada uang. Mungkin yang dimaksudkan adalah (khusus) pada surat-surat kabar dan majalah-majalah yang terdapat perbincangan tentang hal itu. Namun saya berharap hal itu tidak mengapa.

Sebagian Ulama Salaf maupun Kholaf (belakangan) berpendapat bahwa gambar yang terlarang adalah yang berbentuk tubuh (3 dimensi), bukan sekedar fotografi. Mereka berdalil dengan hadits (riwayat) al-Bukhari (yang artinya): “Kecuali gambar di kain”. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa (larangan terhadap gambar makhluk bernyawa, pent) itu bersifat umum. Sedangkan sesuatu yang tidak dijadikan sebagai gambar, ini tidaklah batil

(al-Fatawa ats-Tsulatsiyyah 1/13)


Baca Juga: Larangan Menggantungkan Foto/ Gambar Makhluk Bernyawa/ Patung di Rumah


??Teks Berbahasa Arab

الصور التي تمنع دخول الملائكة

ـ] السؤال ] ورد في الصحيح أن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة، فهل تدخل الملائكة بيوتنا علماً أن في بيوتنا صوراً كثيرة منها صورة البطاقة والإقامة، والصورة في النقود والفلوس، ومنها الصورة في الجرائد والمجلات الإسلامية وغير ذلك؟ أفيدونا.

الجواب: الظاهر أن هذا لا يمنع دخول الملائكة لأن هذا مباح، فكل هذه الأشياء ضرورة وما زالت قديمة من عهد العلماء السابقين كالصور على النقود، ولعل المقصود ما في الجرائد والمجلات من الكلام فأرجو ألا يكون به بأس، على أن بعض العلماء من السلف والخلف يقولون: الصورة الممنوعة هي المجسمة وليست الصورة الملونة، واستدلوا بحديث البخاري (إلا رقماً في ثوب) لكن الصحيح أنه عام، إنما الشيء الذي لا يتخذ الصور هذا لا يبطل

 

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan