Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Menjilati Jari Tangan dari Sisa Makanan Sebelum Mengusap atau Membasuh Tangan

KAJIAN KITABUL JAMI’ MIN BULUGHIL MARAM (bag 6)


BAB:
ADAB

Hadits no 1442

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhai keduanya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian memakan suatu makanan, janganlah ia mengusap tangannya hingga ia (sendiri) menjilatinya atau ada orang yang menjilatinya
(muttafaqun alaih)


baca bagian sebelumnya: Larangan Menyuruh Orang Berdiri dari Tempat Duduknya Kemudian Ia Justru Duduk di Tempat tersebut


Penjelasan

Makanan dan minuman adalah salah satu nikmat Allah yang harus disyukuri dan dimuliakan. Tidak boleh disia-siakan atau dihinakan. Apabila menempel sisa makanan di tangan kita, janganlah membersihkan tangan itu dengan air atau hal lainnya sehingga sebagian sisa makanan itu akan terbuang tanpa termanfaatkan, sebelum orang itu menjilati jari atau tangannya sendiri. Bisa juga orang lain yang memiliki kedekatan dan kasih sayang terhadapnya yang menjilatinya, seperti istri, anak, atau hamba sahaya miliknya. Kalaupun tidak tercapai hal itu, setidaknya ia mengusap sisa makanan di tangannya dengan saputangan/tisu yang nantinya dibuang di tempat yang bersih, kemudian ia mencuci tangannya setelah itu. Namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah sebagaimana disebutkan dalam hadits ini (disarikan dari Taudhihul Ahkam karya Syaikh Abdullah al-Bassam (4/535)).


Artikel menarik lainnya: Makan, Minum, Memberi, dan Menerima Dengan Tangan Kanan


Di dalam hadits yang lain, Nabi shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk tidak melewatkan makanan yang tersisa, baik dengan menjilati tangan atau wadah makanan itu, karena seseorang tidak mengetahui di bagian mana pada makanannya terdapat keberkahan. Apabila ada bagian dari makanan itu yang terjatuh, hendaknya ia bersihkan bagian yang kotor kemudian ia makan, jangan membiarkannya untuk setan.

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِلَعْقِ الأَصَابِعِ وَالصَّحْفَةِ وَقَالَ: إِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ فِى أَيِّهِ الْبَرَكَةُ

Dari Jabir bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menjilat jari jemari dan piring (setelah makan, pent). Beliau bersabda: Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian mana yang ada keberkahannya (H.R Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى فِى أَىِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ

Dari Jabir ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Jika suapan (makanan) kalian jatuh, ambillah dan hilangkan kotoran yang mengenainya. Kemudian makanlah. Janganlah dibiarkan untuk setan. Janganlah ia mengusap tangannya dengan saputangan hingga ia menjilat jari-jarinya. Karena ia tidak mengetahui di bagian mana pada makanannya terdapat keberkahan (H.R Muslim)

An Nawawiy rahimahullah menjelaskan: Dianjuran memakan suapan makanan yang terjatuh setelah membersihkan kotoran yang mengenainya. Hal ini jika makanan itu tidak terjatuh di tempat najis. Jika mengenai tempat najis, perlu dibersihkan jika memungkinkan. Jika tidak mungkin, diberikan makanan itu kepada hewan (al-Minhaj syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj (13/204)).


Artikel bermanfaat lainnya: Hadits tentang Menjilat Jari dan Piring Setelah Makan


Menjilati sisa makanan yang menempel di tangan sebelum mengusap tangan itu adalah bagian dari sikap tawadhu’. Hadits ini juga memberikan pelajaran bahwa seseorang hendaknya bersikap bersih, karena di masa Rasul shollallahu alaihi wasallam tangan (biasanya) diusap setelah makan. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan sebagian orang yang tidak peduli apakah masih menempel sisa makanan di tangannya atau tidak. Ini menyelisihi muru-ah. Anjuran untuk menjilati sisa makanan pada tangan atau dijilati oleh orang lain itu adalah apabila tidak menimbulkan mudharat, seperti misalkan di tangan itu ada luka yang tidak nampak atau di mulutnya ada luka (disarikan dari Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin (6/255)).


baca juga: Adab Makan dan Minum dalam Islam


Perbuatan menjilati (sisa makanan) itu bukanlah sesuatu hal yang menjijikkan. Meskipun demikianlah yang disangka oleh orang yang rusak akalnya dan berubah tabiatnya (dari fitrah). Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam tidaklah memerintahkan kepada hal yang menjijikkan dan buruk. Semua yang beliau perintahkan adalah al-haq (kebenaran)(Ta’siisul Ahkam syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmiy (5/151)).

 

Oleh:
Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan