Larangan Menyuruh Orang Berdiri dari Tempat Duduknya Kemudian Ia Justru Duduk di Tempat tersebut
SERIAL KAJIAN KITABUL JAMI’ MIN BULUGHIL MARAM (bagian ke-5)
BAB:
ADAB
Hadits no 1441
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِDan dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya – ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian orang yang menyuruh itu duduk di tempat itu. Namun berilah kelapangan dan keluasan (di majelis).
(Muttafaqun alaih)
baca bagian sebelumnya: Larangan Membuat Seorang Muslim Bersedih
Penjelasan
Hadits ini memberikan bimbingan kepada kita dalam adab bermajelis. Setidaknya ada 2 pelajaran yang bisa diambil.
Pelajaran pertama:
Bagi seseorang yang baru datang, janganlah ia menyuruh orang yang sudah lebih dahulu datang dan duduk di suatu tempat untuk berpindah dari tempat duduknya kemudian orang yang baru datang itu duduk di tempat itu. Karena orang yang sudah lebih dahulu datang itulah yang lebih berhak untuk menduduki tempat itu. Kecuali apabila orang yang telah duduk itu merelakan haknya dan mempersilakan ia duduk di tempat tersebut. Seseorang juga tidak boleh duduk di tempat duduk tertentu meskipun kosong, apabila waliyyul amr melarangnya. (Tashilul Ilmam karya Syaikh Sholih al-Fauzan (6/163)).
Artikel penting lainnya: Wasiat Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkholi hafidzohullah tentang Adab
Pelajaran kedua:
Bagi orang-orang yang sudah duduk di majelis itu, apabila ada orang yang baru datang, hendaknya mereka memberikan kelapangan dan keluasan agar orang yang baru datang itu bisa bergabung duduk di majelis itu. Allah Azza Wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian: Berikanlah kelapangan di majelis, maka berikanlah kelapangan, niscaya Allah melapangkan kalian… (Q.S al-Mujaadilah ayat 11)
Faidah dari Taudhihul Ahkam karya Syaikh Abdullah al-Bassam (4/534).
Penulis:
Abu Utsman Kharisman