Pandangan Syaikh Ibn Utsaimin Rahimahullah Tentang Arisan yang Murni
Pertanyaan:
Abu Thoriq berkata: Saya berharap anda memberikan fatwa kepada saya, semoga anda mendapat balasan kebaikan.
Bagaimana dengan perkumpulan sekelompok orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah harta (uang) setiap bulan. Masing-masing membayar 10 junaih (ukuran mata uang Saudi), kemudian salah satu mengambil jumlah uang yang terkumpul itu sesuai urutan yang telah disepakati?
Baca Juga: Pinjaman Berbunga yang Terkesan Sebagai Jual Beli
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
لا بأس بهذا لأن هذا من باب التعاون وإقراض المحتاجين فمثلاً إذا كانوا عشرة واتفقوا على أن يبذل كل واحد منهم ألف ريال ويعطى واحداً حصل لهذا الواحد إضافة تسعة آلاف على مرتبه وهذا قد ينفعه أحياناً وهو من باب التعاون وسد حاجات الآخرين ولا حرج فيه إطلاقاً وأما ما توهمه بعض الناس من أنه قرض جر نفعاً فيقال أين النفع الرجل أقرض ألفاً وعاد عليه ألف فقط وحينئذ لم يكن القرض قد جر نفعاً إلى المقرض لأنه أقرض ألفاً واستوفى ألفاً والمسألة والحمد لله ليس فيها إشكال وإن اشتبهت على بعض الناس.
Hal yang demikian tidak mengapa. Ini termasuk sikap saling tolong menolong dan memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan.
Misalkan jika mereka berjumlah 10 orang dan sepakat bahwa masing-masing menyerahkan 1000 riyal, kemudian uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu dari mereka, sehingga seorang itu mendapatkan tambahan 9 ribu riyal sebagai bagiannya, ini kadangkala memberikan manfaat kepadanya.
Ini termasuk sikap saling tolong menolong dan membantu menutup kebutuhan orang lain. Secara mutlak hal ini tidak mengapa.
Sebagian orang menganggap bahwa hal itu adalah pinjaman yang “menarik manfaat” (yang termasuk riba, pent). Maka dikatakan kepada mereka: Mana sisi manfaat yang dimaksud? Dia meminjamkan 1000 riyal dan kembali kepadanya 1000 saja.
Sehingga, itu bukanlah peminjaman yang “menarik manfaat” (yang terhitung riba, pent) bagi sang pemberi pinjaman. Karena ia meminjamkan 1000 dan minta dipenuhi sejumlah 1000. Hal ini, alhamdulillah, tidak menyisakan permasalahan. Meskipun bagi sebagian orang dirasa rancu.
Sumber:
Fataawa Nuurun Alad Darb libni Utsaimin (236/1))
Penerjemah:
Abu Utsman Kharisman