Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Bagaimana Jika Khotib Berhalangan Melanjutkan Khotbah Jumat?

Pertanyaan:

Jika khotib memiliki udzur untuk menyelesaikan khotbahnya karena sakit yang tiba-tiba dialami atau semisalnya, apakah yang semestinya dilakukan oleh orang-orang yang shalat (Jumat) dalam kondisi demikian?

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Dalam kondisi demikian jika khotib sudah melakukan hal-hal yang mencukupi dalam khotbahnya, khotbah itu sudah dianggap sempurna. Jika itu terjadi pada khotbah pertama, salah seorang yang akan shalat Jumat berdiri untuk melanjutkan khotbah kedua kemudian shalat. Jika itu terjadi di khotbah kedua, mereka (bisa langsung melanjutkan) shalat karena khotib telah menyampaikan dua khotbah sebelumnya.

Apabila khotib belum menyampaikan sesuatu yang telah mencukupi dari khotbah pertama, salah seorang yang hadir berdiri dan memulai dari awal khotbahnya untuk berkhotbah dua kali kemudian shalat mengimami mereka.

Pertanyaan:

Wahai Fadhilatusy Syaikh, memang harus untuk menyempurnakan khotbah?

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsamin menjawab:

Ya, karena dua khotbah adalah syarat sahnya shalat Jumat.

Sumber: Fataawa Nurun alad Darb (188/51)

Naskah Asli dalam Bahasa Arab:

لو تعذر على الخطيب يوم الجمعة إكمال خطبته إما لمرض مفاجئ ألم به أو نحو ذلك فماذا يكون على المصلىن في مثل هذه الحالة؟
فأجاب رحمه الله تعالى: في مثل هذه الحال إذا كان الخطيب قد أتى بما يكفي في خطبته فإن الخطبة تعتبر كاملة فإن كانت الخطبة الأولى قام أحد المصلىن فخطب الخطبة الثانية ثم صلوا وإن كانت الخطبة الثانية صلوا لأن الخطيب أتى بخطبتين من قبل وإن لم يكن أتى بما يكفي من الخطبة الأولى فإنه يقوم أحد الحاضرين ويستأنف بهم الخطبة ويخطب خطبتين ثم يصلى بهم.
فضيلة الشيخ: يعني أنه لابد من إكمال الخطبة؟

فأجاب رحمه الله تعالى: نعم لأن الخطبتين شرط لصحة صلاة الجمعة 

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan