Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Fatwa Syaikh bin Baz Tentang Mengirim Dana untuk Berkurban ke Luar Daerah

Pertanyaan:

Wahai Syaikh yang mulia, apakah boleh mengirimkan sejumlah harta untuk membeli hewan kurban dan penyembelihannya di luar (daerah) untuk orang-orang fakir dan miskin?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Tidak mengapa. Sama saja apakah disembelih di rumahnya atau di luar (daerah).

Namun (penyembelihan) di rumahnya lebih utama. Jika ia menyembelih di rumahnya, memakan sebagian darinya dan membagikan kepada sekelilingnya, itu lebih utama. Karena meneladani Nabi shollallahu alaihi wasallam yang beliau menyembelih binatang kurban di rumah beliau, memakan (darinya) dan memberi makan (kepada orang lain).

Jika ia suka menyembelih binatang kurban lainnya di tempat orang-orang fakir di negeri yang lain, ia mendapatkan pahala dalam hal itu, karena ini termasuk bagian dari sedekah.

 


Penerjemah:
Abu Utsman Kharisman

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/18973/حكم-دفع-مبلغ-من-المال-لشراء-اضحية-وذبحها-في-الخارج-للفقراء-والمساكين

 

Tinggalkan Balasan