Bersikap Adil Meski Kepada Orang yang Berlainan Agama

Setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan baik dan keadilan dari kita. Sesuai kadar masing-masing. Dalam batasan syariat. Termasuk kepada orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam.
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian dan tidak mengusir dari kampung kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil
(Q.S al-Mumtahanah ayat 8)
Allah Ta’ala juga memuji orang-orang yang memberi makan kaum miskin, anak yatim, dan tawanan perang.
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan perang
(Q.S al-Insan ayat 8)
Tawanan perang yang dimaksud dalam ayat itu menurut al-Hasan al-Bashri dan Qotadah adalah tawanan perang yang masih musyrik (Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi (6/103)).
Baca Juga: Allah Tidak Menyukai Kekafiran
Bahkan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengancam jika ada perlakuan ketidakadilan terhadap kafir mu’ahid yang tidak memerangi Islam. Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda:
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Ingatlah, barang siapa yang mendzhalimi (kafir) mu’ahid atau merendahkannya, atau membebani dia di atas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaan hatinya, maka aku adalah musuh yang mendebatnya nanti pada hari kiamat
(H.R Abu Dawud)
Karena itu, jangan sekali-kali melakukan kedzhaliman meski kepada seorang yang kafir. Misalkan, ada orang yang berkata: “Saya akan pinjam uang pada orang kafir itu, nanti rencananya tidak aku bayar. Toh dia masih kaya”. Hal itu tidak dibenarkan.
Baca Juga: Hukum Hubungan Perniagaan Dengan Orang Kafir
Demikian juga dalam muamalah dan transaksi bisnis, jangan mendzhalimi siapapun, termasuk orang kafir. Jangan kita menyatakan: “Aku akan jual kepadanya barang yang banyak cacatnya ini, tapi aku akan sembunyikan cacatnya. Dia juga tidak akan tahu”. Hal ini adalah haram. Atau, posisi kita sebagai karyawan bagi perusahaan milik orang kafir, kemudian kita bersikap khianat mengambil sebagian keuntungan perusahaan itu dengan alasan yang kita ambil adalah keuntungan orang kafir. Semua bentuk kedzhaliman adalah terlarang.
Meskipun kita membenci keyakinan kafirnya, janganlah hal itu membuat kita bersikap tidak adil kepadanya. Sahabat Nabi Abdullah bin Rowahah radhiyallahu anhu berkata:
يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ أَنْتُمْ أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ قَتَلْتُمْ أَنْبِيَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللَّهِ وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَّاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ
Wahai orang-orang Yahudi, kalian adalah makhluk yang paling aku benci. Kalian telah membunuh para Nabi Allah Azza Wa Jalla.. Kalian juga telah berdusta atas nama Allah. Namun kebencianku kepada kalian tidaklah membuat aku akan berbuat ketidakadilan terhadap kalian
(H.R Ahmad)
Islam adalah agama keadilan. Kedzhaliman tidak boleh diterapkan kepada siapapun, termasuk kepada orang-orang kafir.
Jika orang terdzhalimi mendoakan keburukan untuk orang yang mendzhaliminya, besar peluang terkabulkannya. Meski yang didzhalimi adalah orang kafir dan yang mendzhaliminya adalah orang muslim.
Baca Juga: Kasih Sayang dan Keadilan Ahlussunnah Terhadap Para Makhluk Allah
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
Takutlah engkau dari doanya orang yang terdzhalimi. Karena tidak ada penghalang antara doa orang tersebut dengan Allah
(H.R al-Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
إِنَّ اللهَ يُجِيْبُ دَعْوَةَ الْمُضْطَرَّ وَدَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا
Sesungguhnya Allah mengabulkan doa orang yang sangat membutuhkan dan doa orang yang terdzhalimi, meskipun ia kafir
(Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah (1/223)).
Dalam hadits yang lain disebutkan:
وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَنْ يَدْخُلَ النَّارَ وَلَهُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَقٌّ حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ وَلِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ عِنْدَهُ حَقٌّ حَتَّى أَقُصَّهُ مِنْهُ حَتَّى اللَّطْمَةُ
Tidak boleh ada seorang pun dari penduduk Neraka untuk masuk ke dalam Neraka saat ada seorang penduduk Surga yang memiliki hak terhadapnya, untuk Aku terapkan qishash (hukum balas). Dan tidak boleh ada seorang pun dari penduduk Surga untuk memasuki Surga, padahal ada seorang penduduk Neraka yang memiliki hak terhadapnya, hingga Aku terapkan qishash. Sekalipun itu hanya satu pukulan pada wajah
(H.R Ahmad)
Dikutip dari:
Buku “Islam Rahmatan Lil ‘Alamin”, Abu Utsman Kharisman