Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Walimah adalah makanan yang dihidangkan pada acara pernikahan (al-Mughni karya Ibnu Qudamah (15/486). Sehingga, inti dari undangan walimah sebenarnya adalah undangan untuk menyantap hidangan makanan yang telah disediakan.

Karena itu, hadits-hadits terkait walimah selalu berkisar tentang makanan pada acara pernikahan, seperti hadits:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

Seburuk-buruk makanan adalah makanan pada walimah, yang diundang (hanyalah) orang-orang kaya (saja) dan orang-orang miskin tidak diundang (H.R al-Bukhari)

Hadits ini menunjukkan larangan mengundang walimah khusus untuk orang kaya.

Demikian juga hadits Nabi kepada Abdurrahman bin Auf:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakanlah walimah, meskipun dengan (hidangan makanan) seekor kambing (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Nabi bersabda demikian kepada Abdurrahman bin Auf yang kaya, karena menyediakan hidangan kambing baginya adalah mudah. Abdurrahman bin Auf baru menikah saat itu. Meskipun Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak mengharuskan ada hidangan kambing pada walimah. Sebagaimana akan dicontohkan bagaimana hidangan walimah dalam pernikahan Nabi nanti, insyaallah.

Dalam kitab Bulughul Maram yang merupakan kumpulan hadits-hadits hukum Islam, pada Kitabun Nikah Bab Walimatul Urs, juga disebutkan adab-adab makan.

Hal itu menunjukkan bahwa inti undangan walimah adalah undangan untuk menyantap hidangan makan sebagai ungkapan berbagi kegembiraan dengan kerabat, tetangga, rekan, maupun kenalan.


Baca Juga: Apakah Dianjurkan Shalat Sunnah dan Doa Khusus Setelah Akad Nikah


Ajaran Islam yang berlandaskan kasih sayang tidaklah memberatkan pemeluknya. Juga menebar rahmat bagi sesama.

Pelaksanaan akad nikah bisa saja tersendiri dari acara walimah. Boleh juga digandengkan: akad nikah sekaligus walimah.

Jangan sampai acara-acara walimah berisi hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya. Baik berupa kesyirikan, kemaksiatan, atau kebid’ahan.

Pada bab yang lalu, kita telah membahas tentang bagaimana akad nikah yang sebenarnya ringan dan mudah dalam syariat Islam. Namun, sebagian pihak ada yang memberat-beratkan dengan menambah acara-acara lain yang menyulitkan dan memakan biaya yang besar.

Demikian juga walimah. Porsi pendanaan yang utama, sebenarnya untuk menyiapkan hidangan makanan. Bukan untuk hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan walimah. Pesta pernikahan seringkali berbiaya sangat besar untuk ongkos yang tidak perlu.

Orang yang ingin menikah menjadi terhambat atau tertunda karena merasa tidak mampu menyiapkan biaya tersebut. Di tahun 1443 Hijriyah atau 2021 Masehi ini, sebagian orang terutama di kota-kota besar, merasa harus mempersiapkan biaya nikah 150 juta rupiah atau bahkan lebih. Sekedar untuk pesta pernikahannya. Padahal sebenarnya biaya bisa ditekan jauh lebih rendah dari itu.

Tidak jarang, untuk mengadakan acara walimah, seseorang perlu berutang sangat besar. Acara walimah semestinya jangan sampai memberatkan.

Belum lagi acara walimah yang begitu menyita waktu dan tenaga. Bahkan berhari-hari. Padahal semestinya acara inti cukuplah satu hari.

Untuk mengganti besarnya biaya penyelenggaraan pesta pernikahan, seringkali orang yang mengadakannya berharap uang yang banyak dari para undangan. Padahal, semestinya, para undangan tidak boleh terbebani untuk menyumbang.

Kalaupun sebagian undangan ingin dengan sukarela memberi hadiah, dipersilakan. Tapi, jangan jadikan itu sebagai beban bahwa semestinya mereka harus menyumbang atau membawa amplop berisi uang. Mereka terbebani karena orang-orang yang menyumbang uang akan dicatat oleh pihak yang mengundang. Sehingga itu dianggap sebagai tanggungjawab moral.

Semestinya, tamu undangan sekedar diundang untuk menyantap hidangan makanan yang disediakan. Tidak ada pamrih lain. Karena orang yang mengadakan walimah ingin berbagi.

Tidak jarang di musim banyaknya acara walimah, orang-orang di desa mengeluh. Mereka harus menyisihkan sekian banyak dari penghasilannya untuk alokasi menghadiri undangan walimah. Semakin banyak undangan, semakin banyak beban. Acara walimah bukannya menghadirkan kegembiraan, namun justru beban dan ancaman.


Baca Juga: Hindarilah Mengganggu Tetangga Dengan Suara Musik dan Nyanyian Saat Persiapan Perayaan Pernikahan


Ajaran Islam tidaklah memberatkan. Ajaran Islam juga menebar kasih sayang dan ketentraman.

Bagaimana walimah di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam? Begitu sederhana, namun berkah.

Hidangan kambing dalam walimah Nabi dengan para istrinya hanyalah saat walimah pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu anha

عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ أَوْلَمَ بِشَاةٍ

Dari Anas radhiyallahu anhu ia berkata: Tidaklah Nabi shollallahu alaihi wasallam mengadakan walimah untuk para istrinya seperti walimah terhadap Zainab. Pada waktu itu beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing (H.R al-Bukhari).

Bahkan, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah mengadakan walimah nikah di tepi jalan. Saat perjalanan pulang dari penaklukan perang Khaibar. Itu saat walimah pernikahan Nabi shollallahu alaihi wasallam dengan Shofiyyah radhiyallahu anha.

وَجُمِعَ السَّبْىُ فَجَاءَهُ دِحْيَةُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطِنِى جَارِيَةً مِنَ السَّبْىِ. فَقَالَ « اذْهَبْ فَخُذْ جَارِيَةً ». فَأَخَذَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ دِحْيَةَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ سَيِّدِ قُرَيْظَةَ وَالنَّضِيرِ مَا تَصْلُحُ إِلاَّ لَكَ. قَالَ « ادْعُوهُ بِهَا ». قَالَ فَجَاءَ بِهَا فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « خُذْ جَارِيَةً مِنَ السَّبْىِ غَيْرَهَا ». قَالَ وَأَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا. فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا أَصْدَقَهَا قَالَ نَفْسَهَا أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالطَّرِيقِ جَهَّزَتْهَا لَهُ أُمُّ سُلَيْمٍ فَأَهْدَتْهَا لَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَأَصْبَحَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَرُوسًا فَقَالَ « مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَىْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ » قَالَ وَبَسَطَ نِطَعًا قَالَ فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِىءُ بِالأَقِطِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِىءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِىءُ بِالسَّمْنِ فَحَاسُوا حَيْسًا. فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Dikumpulkanlah tawanan perang (Khaibar). Kemudian datang Dihyah dan berkata: Wahai Rasulullah, berikanlah kepadaku hamba sahaya wanita dari tawanan.

Nabi bersabda: Pergilah, ambil satu sebagai hamba sahaya.

Dihyah mengambil Shofiyyah bintu Huyayy. Kemudian datanglah seorang laki-laki menemui Nabiyyullah shollallahu alaihi wasallam dan berkata: Wahai Nabiyyullah, anda memberikan kepada Dihyah Shofiyyah bintu Huyay yang merupakan pembesar Quraidzhah dan anNadlir. Padahal ia tidaklah boleh diambil kecuali anda.

Nabi menyatakan: Panggilah dia untuk membawa hamba sahaya itu kemari. Kemudian datanglah Dihyah dengan membawanya. Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam memandang kepadanya, beliau bersabda: Ambillah hamba sahaya dari tawanan yang lain. Kemudian beliau memerdekakan hamba sahaya itu (Shofiyyah) dan menikahinya.

Tsabit berkata: Wahai Abu Hamzah, apakah maharnya? Anas menyatakan: Dirinya sendiri. Nabi memerdekakannya dan (kemudian) menikahinya. Hingga ketika berada di jalan, Ummu Sulaim meriasnya dan menyerahkannya pada Nabi di waktu malam. Di pagi harinya Nabi shollallahu alaihi wasallam menjadi pengantin.

Nabi bersabda: Barangsiapa yang memiliki sesuatu (makanan), bawakanlah ke sini. Nabi kemudian membentangkan hamparan dari kulit. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa al-Aqith (gumpalan susu yang telah kering), ada yang membawa kurma, ada yang membawa minyak samin. Maka orang-orang pun membuat adonan hays (campuran al-Aqith, kurma, dan minyak samin). Jadilah itu sebagai walimah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam

(H.R Muslim dari Anas)


Baca Juga: Ringkasan Akad Nikah yang Syar’i


Pada saat acara walimah Nabi shollallahu alaihi wasallam dengan Zainab radhiyallahu anha, Anas bin Malik radhiyallahu anhu menyaksikan hal itu. Pada peristiwa itu turunlah ayat al-Quran surah al-Ahzab ayat ke-53 yang memberikan bimbingan bagi para undangan walimah untuk jangan berlama-lama berbincang setelah selesai makan. Demikian juga bimbingan bagi para istri Nabi yang merupakan teladan para wanita beriman untuk berhijab secara sempurna dengan menutup wajah.

قَالَ أَنَسٌ وَشَهِدْتُ وَلِيمَةَ زَيْنَبَ فَأَشْبَعَ النَّاسَ خُبْزًا وَلَحْمًا وَكَانَ يَبْعَثُنِى فَأَدْعُو النَّاسَ فَلَمَّا فَرَغَ قَامَ وَتَبِعْتُهُ فَتَخَلَّفَ رَجُلاَنِ اسْتَأْنَسَ بِهِمَا الْحَدِيثُ لَمْ يَخْرُجَا فَجَعَلَ يَمُرُّ عَلَى نِسَائِهِ فَيُسَلِّمُ عَلَى كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ: سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ كَيْفَ أَنْتُمْ يَا أَهْلَ الْبَيْتِ. فَيَقُولُونَ بِخَيْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ وَجَدْتَ أَهْلَكَ فَيَقُولُ « بِخَيْرٍ ». فَلَمَّا فَرَغَ رَجَعَ وَرَجَعْتُ مَعَهُ فَلَمَّا بَلَغَ الْبَابَ إِذَا هُوَ بِالرَّجُلَيْنِ قَدِ اسْتَأْنَسَ بِهِمَا الْحَدِيثُ فَلَمَّا رَأَيَاهُ قَدْ رَجَعَ قَامَا فَخَرَجَا فَوَاللَّهِ مَا أَدْرِى أَنَا أَخْبَرْتُهُ أَمْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْوَحْىُ بِأَنَّهُمَا قَدْ خَرَجَا فَرَجَعَ وَرَجَعْتُ مَعَهُ فَلَمَّا وَضَعَ رِجْلَهُ فِى أُسْكُفَّةِ الْبَابِ أَرْخَى الْحِجَابَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ وَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى هَذِهِ الآيَةَ ( لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِىِّ إِلاَّ أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ) الآيَةَ.

Anas berkata: Aku menyaksikan walimah Zainab. Nabi mengenyangkan manusia dengan roti dan daging. Beliau menyuruh aku mengundang orang-orang. Ketika telah selesai, Nabi bangkit dan aku pun mengikuti beliau. Tersisa dua orang laki-laki yang masih asyik bercakap-cakap. Keduanya belum keluar. Nabi pergi melewati kamar istri-istrinya yang lain mengucapkan salam kepada masing-masing dari mereka dengan menyatakan: Salamun alaikum (semoga keselamatan bagi kalian). Bagaimana keadaan kalian wahai Ahlul Bait?

Mereka berkata: Keadaan (kami) baik wahai Rasulullah? Bagaimana anda mendapati keluarga anda? Nabi berkata: Baik. Ketika selesai, beliau kembali dan aku kembali bersama beliau. Ketika sampai di pintu, ternyata dua orang laki-laki itu masih asyik berbincang-bincang. Ketika keduanya melihat Rasul telah kembali, mereka berdua bangkit dan keluar. Demi Allah, aku tidak tahu, apakah aku yang memberi tahu beliau atau diturunkan wahyu kepada beliau bahwa keduanya telah kembali, sehingga beliau kembali dan aku pun kembali bersama beliau. Ketika beliau meletakkan kaki beliau pada ambang pintu, beliau menutupkan tirai antara aku dengan beliau dan Allah Ta’ala turunkan ayat ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali diizinkan kepada kalian untuk makan, tanpa kalian masih menunggu masaknya makanan (dengan berada di dalam rumah Nabi). Namun jika kalian dipanggil, masuklah. Jika kalian telah makan, keluarlah jangan asyik berbincang-bincang. Sesungguhnya hal itu menyakiti Nabi, karena beliau malu kepada kalian (untuk menyuruh kalian pulang). Sedangkan Allah tidaklah malu dari (menyampaikan) al-haq. Jika kalian meminta kepada mereka (para istri Nabi) suatu hal (bejana dan yang lainnya), mintalah dari balik hijab (tirai). Itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka. Tidak boleh bagi kalian menyakiti Rasulullah maupun menikahi istri beliau sepeninggal beliau selamanya. Sesungguhnya hal itu di sisi Allah adalah dosa yang besar (Q.S al-Ahzab ayat 53)

(H.R Muslim dari Anas)

Sungguh berkah walimah yang diadakan Nabi shollallahu alaihi wasallam. Pada walimah pernikahan Nabi dengan Zainab radhiyallahu anha tersebut, jumlah tamu undangan menurut perhitungan Anas bin Malik adalah sekitar 300 orang. Hidangan yang sedikit pada walimah itu, termasuk hadiah adonan hays yang dibuat oleh Ummu Sulaim untuk Nabi shollallahu alaihi wasallam ternyata mencukupi kebutuhan hidangan untuk para tamu tersebut, bahkan lebih. Hal itu juga disebutkan dalam hadits riwayat Muslim.

Walimah Nabi shollallahu alaihi wasallam adalah walimah yang berkah, dalam kesederhanaan. Bagi yang ingin keberkahan, teladanilah Nabi shollallahu alaihi wasallam. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shollallahu alaihi wasallam.

 

Dikutip dari buku “Islam Rahmatan Lil Alamin (Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan al-Quran dan Sunnah), Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan