Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Syaikh Shalih Al Fauzan Bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah pernah ditanya:

“Apakah diperbolehkan bagi seseorang dia kencing dalam keadaan berdiri. Apa hukum perilaku demikian? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.”

Jawaban beliau hafidzahullah:

“Tidak disukai seseorang membuang air kecil dalam posisi berdiri, kecuali ketika ada kebutuhan. Seperti ketika dia mengalami sakit dan tidak mampu duduk, maka tidak mengapa dia kencing sambil berdiri. Atau kondisi tempatnya kotor dan penuh najis, jika dia (memaksa) duduk, niscaya pakaiannya terkotori. Sehingga keadaan suatu tempat yang terdapat najis, atau karena di dalamnya terdapat lumpur dan tanah becek, sehingga berpotensi mengotori (pakaian) orang itu jika ia duduk, sehingga tidak mengapa baginya buang air kecil sambil berdiri karena ada udzur.

Adapun selama tidak ada udzur, dibenci baginya membuang air kecil dalam posisi berdiri. Karena hal itu berpotensi menjadi sebab dia terkena najis dan terperciknya air kencing padanya. Dan Allahlah Yang Maha Mengetahui.”


Sumber: Majmu’ Fatawa Fadhilat Asy Syaikh Shalih Bin Fauzan (2/719)

Naskah Fatwa dalam bahasa Arab:

اﻟﺘﺒﻮﻝ ﻭاﻗﻔﺎ

ﺳﺆاﻝ: ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻹﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﺘﺒﻮﻝ ﻭﻫﻮ ﻭاﻗﻒ، ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﻫﺬا ﺟﺰاﻛﻢ اﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮا؟

اﻟﺠﻮاﺏ: ﻳﻜﺮﻩ اﻟﺘﺒﻮﻝ ﻣﻦ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭﻫﻮ ﻭاﻗﻒ، ﺇﻻ ﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﻣﺮﺽ، ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ اﻟﻘﻌﻮﺩ، ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺘﺒﻮﻝ ﻭﻫﻮ ﻭاﻗﻒ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻜﺎﻥ ﻣﺘﺴﺨﺎ ﻭﻧﺠﺴﺎ ﻓﺈﺫا ﺟﻠﺲ ﺗﻠﻮﺙ ﺑﻪ، ﻛﻮﻧﻪ ﻣﺤﻞ ﻧﺠﺎﺳﺎﺕ، ﺃﻭ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺣﻞ ﻭﻃﻴﻦ، ﻓﻴﺘﻠﻮﺙ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫا ﺟﻠﺲ، ﻓﻼ ﻣﺎﻧﻊ ﺃﻥ ﻳﺘﺒﻮﻝ ﻭﻫﻮ ﻭاﻗﻒ ﻟﻌﺬﺭ، ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺒﻮﻝ ﻭﻫﻮ ﻭاﻗﻒ، ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻓﻲ ﺇﺻﺎﺑﺘﻪ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﺗﻄﺎﻳﺮ اﻟﺒﻮﻝ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭاﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ

Diterjemahkan oleh: Abu Abdirrohman Sofian

Tinggalkan Balasan