Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Hukum Berjalannya Makmum Untuk Menutup Celah di Shaf Shalat

Pertanyaan:

الإمام إذا كبر تكبيرة الإحرام، ثم مشى من صف إلى صف، أربع خطوات؟

Seorang imam telah melakukan takbiratul ihram, kemudian ada seorang (makmum) yang berjalan dari shaf menuju shaf. Sebanyak empat langkah. (Bagaimana status shalatnya)?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

ما يضر، يسد فرجة، إذا سد فرجة المشي هذا ما يضر؛ لأنه من مصلحة الصلاة

Tidak mengapa. Hendaknya seseorang menutup celah pada shaf. Apabila ia menutup celah shaf dengan berjalan, tidak mengapa. Karena hal tersebut termasuk untuk kemaslahatan shalat.


Sumber:

https://binbaz.org.sa/fatwas/24090/حكم-مشي-الماموم-خطوات-لسد-فرجة-في-الصف

Catatan Penerjemah:

Beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan berjalan menutup shaf agar tetap rapat dan lurus, di antaranya:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الَّذِينَ يَصِلُونَ الصُّفُوفَ، وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرْجَةً

Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya, bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf. Barang siapa yang menutup celah (pada shaf), Allah akan tinggikan kedudukannya 1 derajat (H.R Ibnu Majah dari Aisyah, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

وَمَا مِنْ خُطْوَةٍ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي صَفٍّ فَسَدَّهَا

Tidaklah ada suatu langkah yang lebih besar pahalanya dibandingkan langkah kaki seseorang menuju celah dalam shaf kemudian ia tutup (H.R atThobaroniy dari Ibnu Umar, dinilai hasan li ghoirihi oleh Syaikh al-Albaniy dalam Shahih atTarghib)

مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya). Barang siapa yang memutus shaf, Allah Azza Wa Jalla akan memutus (rahmat -Nya) padanya (H.R anNasaai dari Ibnu Umar, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan