Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Bolehkah Mencatat Saat Khotib Menyampaikan Khotbah Jumat?

Pertanyaan

Syaikh yang mulia, saya melihat sebagian ikhwah meringkas (mencatat) khotbah saat anda berkhotbah. Apakah perbuatan tersebut bisa dibenarkan? Semoga Allah menjaga dan memelihara anda, memanjangkan usia anda dalam ketaatan.

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah

Perbuatan tersebut tidak benar. Karena, apabila dia mencatat sebagian kalimat, akan terlewatkan dari kalimat yang lain. Atau bisa jadi meringkas dalam bentuk yang salah. Tidaklah diberi keringanan bagi seseorang untuk mencatat khotbah Jumat (saat disampaikan).

Namun, di sana ada perkara yang lebih penting dari ini. Yaitu adanya media perekam, alhamdulillah. Seseorang bisa merekam dengan alat perekam yang kecil. Nantinya saat ia pulang ke rumah ia bisa mencatat kapan saja dia kehendaki. Jangan mencatat (saat khotbah Jumat) baik sedikit ataupun banyak


Sumber: al-Liqa’ asy -Syahriy kaset nomor 69

Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab

السؤال

فضيلة الشيخ، رأيت بعض الإخوة يلخص خطبة الجمعة وأنتم تخطبون، حفظكم الله ورعاكم وأطال في عمركم على طاعته، فهل فعله هذا صحيح؟

الجواب

هذا الفعل ليس صحيحاً؛ لأنه إذا لخص جملة ضاعت عليه الجملة الأخرى، أو لخصها على وجه خطأ، فلا يرخص للإنسان أن يلخص خطبة الجمعة، لكن هنا شيء أهم من هذا، وهو المسجل والحمد لله، يأتي بالمسجل وهناك مسجلات صغيرة جداً ويسجل، وإذا ذهب إلى البيت يلخص ما شاء، فلا تكتب لا قليلاً ولا كثيراً.

المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [69]

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan