Beranda » Latest » Artikel » Ahkam » Nikah Sederhana, Berkah Terjaga: Mengapa Mahar Tinggi dan Tradisi Walimah Mahal Justru Menjerat Masa Depan?

Nikah Sederhana, Berkah Terjaga: Mengapa Mahar Tinggi dan Tradisi Walimah Mahal Justru Menjerat Masa Depan?

0
wedding-g997c11f2c_640

Pertanyaan:

​Di antara kemungkaran-kemungkaran dalam acara pernikahan yang mungkin tersembunyi adalah apa yang dilakukan oleh sebagian saudara kita di perkampungan/badui berupa tradisi dan kebiasaan, yaitu suami dibebani biaya lebih dari seratus ribu riyal, bahkan bisa mencapai dua ratus ribu riyal ketika menikah. Sang ayah mendapat bagian, begitu juga ibu, anak-anak laki-laki, saudara-saudara laki-laki, saudara-saudara perempuan, dan sang istri mendapat kelipatan yang berlipat-lipat.Terkadang hal ini menjadi ajang berbangga-bangga (pamer) di antara sesama kabilah. Belum lagi masalah perjamuan (walimah); di mana setiap orang yang membantu Anda dengan memberikan seekor hewan sembelihan (kambing) atau sejumlah uang, maka Anda wajib menyembelihkan hewan khusus untuknya seorang diri, dan tidak boleh duduk (makan) kecuali dihidangkan dengan hewan sembelihan khusus untuknya beserta orang yang bersamanya.

​Maka, apakah nasihat Anda, mengingat mereka sebenarnya sedang membutuhkan dan utang-utang bisa menumpuk pada diri mereka? Apa arahan Anda kepada orang-orang yang melakukan perbuatan semacam ini? Dan apakah hal tersebut dibolehkan bagi mereka?

​Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

​Kenyataannya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, terkait sebagian masyarakat badui bahwa mereka berlebih-lebihan dalam perjamuan (walimah), berlebih-lebihan dalam undangan, dan berlebih-lebihan dalam mahar. Barang siapa yang tidak berlebih-lebihan, maka ia akan menjadi bahan celaan, cacian, dan gibah. Ini dari sisi undangan.

Adapun mengenai perjamuan, setiap orang datang dengan membawa seekor hewan sembelihan, dan hewan sembelihan ini akan menjadi utang tanggungan yang harus dibalas ketika orang yang membawa hewan tersebut atau anaknya menikah nanti; wajib bagimu untuk membalasnya kepadanya, sehingga terjadilah aksi saling membangga-banggakan (pamer).

​Adapun mengenai syarat-syarat yang diminta oleh ayah, ibu, paman dari pihak ayah, saudara laki-laki, atau paman dari pihak ibu kepada suami di luar mahar istrinya, maka itu adalah haram bagi mereka dan tidak halal bagi mereka, serta apa yang mereka makan tersebut adalah kedzhaliman dan harta yang haram (suht). Karena apa pun yang melebihi mahar, maka ayah, ibu, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, maupun paman dari pihak ibu tidak memiliki hak sedikit pun atasnya. Dengan dasar apa mereka mengambilnya? Kompensasi apa yang telah mereka berikan sebagai imbalan atas harta tersebut?

​Oleh karena itu, para ulama berkata: Jika seseorang mensyaratkan (sesuatu) untuk selain ayah, maka semuanya menjadi hak istri. Maksudnya, misalnya: Jika seorang saudara laki-laki menikahkan saudari perempuannya, lalu ia berkata kepada suami, “Sepuluh ribu untukku, dan lima puluh ribu untuk istri,” misalnya, lalu suami menyetujuinya, maka sepuluh ribu yang disyaratkan oleh saudara laki-laki tersebut adalah milik sang istri dan ia tidak memiliki hak atasnya. Sang istri berhak mengadukannya kepada hakim, dan maharnya dihitung menjadi enam puluh ribu.

​Adapun mengenai ayah, sebagian ulama berpendapat: Tidak mengapa jika ia mensyaratkan sesuatu untuk dirinya sendiri, dan jika ia mensyaratkan sesuatu untuk dirinya, maka itu miliknya. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah bahwa seorang ayah tidak berhak mensyaratkan sesuatu untuk dirinya sendiri. Karena telah datang dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apa yang terjadi sebelum akad adalah milik istri, dan apa yang terjadi setelahnya adalah milik orang yang dipersyaratkan baginya.

Akan tetapi, seorang ayah tidak boleh mensyaratkan sesuatu untuk dirinya sendiri, karena jika pintu itu dibuka, para anak perempuan akan menjadi seperti komoditas yang diperjualbelikan.

​Maka nasihat saya kepada orang-orang yang disebutkan oleh penanya ini agar mereka bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla, meringankan mahar di antara mereka agar pernikahan semakin banyak terjadi, dan agar mereka tidak membebani diri mereka sendiri dengan utang. Betapa banyak orang-orang berutang yang datang kepada kami dan berkata, “Kami memiliki utang sekian dan sekian akibat pernikahan.”

Naskah dalam Bahasa Arab

السؤال: من منكرات الأفراح التي قد تخفى ما يحصل من بعض الإخوة في البادية من سلوم وعادات، وهي أن الزوج يلزمه أكثر من مائة ألف ريال، بل تصل إلى مائتي ألف عند زواجه، فالأب له عطاء، والأم والأبناء والإخوة والأخوات والزوجة لها أضعاف مضاعفة، أحياناً قد تكون مفاخرة بين أهل القبيلة، ناهيك عن الولائم، فكل من أعانك بذبيحة أو مبلغ من المال فعليك أن تذبح له وحده، ولا يجلس إلا على ذبيحة خاصة به ومن معه، فما نصيحتكم مع أنهم بحاجة، وقد تتراكم عليهم الديون، فبماذا توجهون أمثال من يفعل هذا الفعل؟ وهل يجوز لهم هذا؟

أجاب عنه الشيخ ابن عثيمين رحمه الله تعالى: الواقع كما ذكر السائل بالنسبة لبعض أهل البادية أنهم يسرفون في الولائم ويسرفون في الدعوات، ويسرفون في المهور وأن من لم يسرف فهو محل العيب والسب والغيبة فيه، هذه من جهة الدعوات؛ أما الولائم فكل واحد يأتي بذبيحة، وهذه الذبيحة ستبقى ديناً عليه إذا تزوج الذي أتى بهذه الذبيحة أو ولده، فلا بد أن تردها عليه، فتحصل المفاخرة

أما بالنسبة لما يشترطه الأب، أو الأم، أو العم، أو الأخ، أو الخال، على الزوج زائداً عن مهر امرأته فإنه حرام عليهم، ولا يحل لهم وهم يأكلونه ظلماً وسحتاً؛ لأن ما زاد على المهر فلا حق للأب، ولا للأم، ولا للأخ، ولا للعم، ولا للخال فيه، بأي شيء أخذوه؟! ما هو العوض الذي أعطوه مقابل هذا المال؟!

ولهذا قال العلماء: لو شرط لغير الأب فكله لها. يعني مثلاً: لو أن الأخ زوج أخته، وقال للزوج: عشرة آلاف لي، وخمسون ألفاً للزوجة مثلاً، ووافق الزوج فإن العشرة الآلاف التي اشترطها الأخ تكون للزوجة وليس له حق فيها، والزوجة تخاصمه عند القاضي، ويكون مهرها ستين ألفاً

أما الأب فبعض العلماء يقول: لا بأس أن يشترط لنفسه وأنه إذا اشترط شيئاً لنفسه فهو له، لكن الصحيح أنه لا يحق له أن يشترط شيئاً لنفسه؛ لأنه جاء في الحديث عن النبي عليه الصلاة والسلام أن ما كان قبل العقد فهو للزوجة، وما كان بعده فهو لمن شرط له، لكن لا يجوز للأب أن يشترط لنفسه شيئاً؛ لأنه لو فتح الباب لكانت البنات مثل السلع تباع وتشترى

فنصيحتي لهؤلاء الذين ذكر عنهم السائل ما ذكر أن يتوبوا إلى الله عز وجل، وأن يجعلوا المهر خفيفاً بينهم حتى يكثر التزاوج بينهم، وحتى لا يرهقوا أنفسهم بالديون، فما أكثر المدينين الذين يأتون ويقولون: نحن علينا دين كذا وكذا بسبب الزواج

المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [12]