Kam 26 Jumadil awal 1446AH 28-11-2024AD

Berhubungan Suami Istri Saat Sedang Berpuasa Qodho’, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan:

Dari saudara kita berinisial ain mim shod dari Kairo. Beliau menyatakan dalam pertanyaannya: Seorang laki-laki kembali dari safar yang panjang dan ia mendapati istrinya sedang berpuasa qodho’ (mengganti tanggungan puasa Ramadhan sebelumnya, pen). Namun laki-laki itu tidak mampu menahan diri hingga terjadilah hubungan suami istri (jimak) tanpa kerelaan istri. Apa yang harus dilakukan keduanya? Berikanlah kami fatwa, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Wajib bagi laki-laki itu untuk bertobat kepada Allah Yang Maha Suci. Yaitu dengan menyesali perbuatannya dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Yang Maha Suci dan dalam rangka menghindari siksaan dari-Nya.

Adapun wanita itu (istrinya) jika ia dalam kondisi terpaksa, ia tidak berdosa dan puasanya tetap sah. Adapun jika ia bermudah-mudahan dengan suaminya (sehingga terjadi jimak/ hubungan suami istri itu, pen) maka ia harus mengganti di hari lain disertai dengan tobat. Tidak ada kaffarah baginya.

Taufiq hanyalah berasal dari Allah


Sumber: Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Syaikh Bin Baz 15/309

Transkrip Fatwa dalam Bahasa Arab

السؤال: الأخ / ع. م. ص. من القاهرة: يقول في سؤاله: رجل عاد من سفر طويل ووجد امرأته صائمة صوم قضاء ولكنه لم يستطع أن يكبح جماح نفسه فوقع عليها بدون رضاها فماذا عليهما. أفتونا جزاكم الله خير الجزاء

 الجواب: الواجب عليه التوبة إلى الله سبحانه، وذلك بالندم على ما وقع منه والعزم ألا يعود في ذلك تعظيمًا لله سبحانه وحذرًا من عقابه

أما المرأة فإن كانت مكرهة فلا شيء عليها وصومها صحيح، أما إن كانت تساهلت معه فعليها قضاء اليوم مع التوبة ولا كفارة عليها، والله ولي التوفيق

مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز 15/ 309

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman

Tinggalkan Balasan